PADANG, (GemaMedianet.com) — Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Barat diantaranya Pesisir Selatan, Pasaman Barat, Dharmasraya, Sijunjung, termasuk Kota Padang mengundang sorotan tajam dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat.
Sorotan
itu disampaikan Ketua Komisi III, Afrizal pada Rapat Kerja (Raker) dengan mitra
kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan PT Pertamina dalam rangka
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun
2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) di ruang khusus gedung
DPRD setempat, Kamis (11/1/2018).
Afrizal
yang juga Ketua Tim Pembahasan Ranperda tentang Pajak BBKB menyebutkan,
berbagai faktor menjadi penyebab kelangkaan BBM di sejumlah daerah, diantaranya
waktu penjualan BBM hanya berlangsung pada jam-jam tertentu saja. "Pagi
hari sekitar pukul 6-7 WIB Pagi, dan dini hari sekitar pukul 00-02 WIB. Di luar
waktu itu jangan harap BBM ada," katanya.
Kondisi
ini tentu dapat mempengaruhi aktifitas dan pergerakan ekonomi masyarakat,
sehingga terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak seperti
ini tentu membutuhkan pengawasan ekstra dari PT Pertamina. Termasuk pembelian
BBM dengan jerigen yang harus mengantongi izin dari OPD terkait.
"Alangkah
sangat ironisnya jika di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BBM jenis
Premium dan Solar mengalami kelangkaan, namun anehnya di sekitaran SPBU justeru
BBM tersebut banyak beredar," ujarnya.
Ia
juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) untuk
melakukan kajian yang mendalam terhadap rencana kenaikan Pajak BBKB yang diawali
dengan pengajuan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak BBKB.
“Bagaimana
pun kenaikan Pajak BBKB itu juga berdampak pada masyarakat umum. Ketika
kelengkaan BBM terjadi, maka mau tidak mau masyarakat umum akan memburu BBM non
subsidi,” terangnya.
Sementara
Marlis, anggota tim pembahasan menilai kelangkaan BBM jenis Premium dan Solar
di berbagai daerah disinyalir karena keengganan SPBU untuk menjual kedua jenis
BBM itu dipengaruhi rendahnya profit keuntungan yang diperoleh.
Oleh
karena itu, sebutnya, dengan seringnya kondisi kelangkaan BBM di Sumbar ia
mempertanyakan apakah rencana kenaikan Pajak BBKB dari 5 persen menjadi 10
persen itu sudah rasional?
Terkait
hal itu, Kepala Badan Keuangan Daerah, Zainuddin menyebutkan, rencana kenaikan
Pajak BBKB itu berawal dari asumsi bahwa penyediaan BBM berlangsung lancar.
Begitu juga kenaikan Pajak BBKB dari 5 persen menjadi 10 persen asumsinya pada
konsumen kelas menengah ke atas. "Karena itu kenaikan sebesar itu masih
berada pada tahap rasional," tukasnya.
Turut
hadir dalam Pembahasan awal Ranperda tentang Pajak BBKB itu anggota Tim Pembahasan
Risnaldi, Ismunandi Syofyan, Darman Sahladi, Rahmat Saleh, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Kepala Biro Aset
Setdaprov Sumbar, dan Sigit Wicaksono (PT
Pertamina). (uki)
0 comments:
Post a Comment