PADANG,
(GemaMedianet.com) — Iklan-iklan rokok secara bertahap di jalan-jalan utama
Kota Padang mulai hilang. Sejak tahun 2018, beberapa baliho yang biasanya
memuat iklan rokok tampak sudah dikosongkan atau diganti dengan iklan baru.
Hal
itu dapat dilihat pada sejumlah lokasi, seperti di Jl. Prof. Dr. Hamka, Jl.
Gajah Mada, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Ahmad Yani, Jl. Sawahan, Jl. Samudra
Purus, dan Simpang Limau Manih.
Pihak
Yayasan Ruang Anak Dunia (Ruandu), LSM yang bergerak dalam isu pemenuhan dan
perlindungan anak di Kota Padang, mengapresiasi kebijakan Pemko Padang terkait
pencabutan iklan rokok secara bertahap ini.
Manajer
Program Ruandu Wanda Leksmana mengatakan, hal ini merupakan bentuk komitmen
Walikota Mahyeldi Ansharullah dalam melarang total iklan, promosi, dan sponsor
rokok di Kota Padang. "Ruandu mengapresiasi Pemko Padang yang konsisten
untuk pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok di Kota Padang," kata
Wanda Leksmana, Sabtu (19/1/2018).
Dikatakan,
sebelumnya Pemko sudah menyatakan tidak memberikan izin kontrak iklan rokok,
sedangkan reklame yang masih ada karena kontraknya belum habis. “Sebelumnya
Pemko melalui Bapenda Kota Padang sudah menyatakan tidak memberikan izin
kontrak baru dan perpanjangan kontrak bagi iklan rokok. Reklame rokok yang
masih ada saat ini karena kontraknya belum habis,” kata Wanda.
Menurut
Ruandu, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok memiliki tujuan untuk
pembangunan karakter dan perlindungan anak dari dampak buruk rokok. Keberadaan
iklan-iklan rokok tersebut berdasarkan berbagai penelitian sangat mempengaruhi
anak untuk merokok.
Berdasarkan
survei yang dilakukan Ruandu tahun lalu, sebanya 77 persen anak dan remaja di
Kota Padang tertarik mencoba rokok karena iklan dan promosi dan sponsor rokok.
Sementara itu, berdasarkan studi. Universitas Hamka tahun 2007, 46,3 persen
remaja mengaku iklan rokok mempengaruhi mereka untuk mulai merokok.
Selanjutnya,
berdasarkan survei Komnas Perlindungan anak tahun 2012, 99,6 persen remaja di Indonesia
telah terpapar iklan rokok luar ruangan. Kemudian, berdasarkan survei Ruandu
pada 2015 ditemukan bahwa 85 persen sekolah di Kota Padang dikelilingi iklan
rokok.
“Pelarangan
iklan, promosi, dan sponsor rokok bertujuan melindungi generasi muda untuk
menurunkan angka prevalensi perokok dibawah 18 Tahun sebesar 25 persen sesuai
mandat peraturan presiden No. 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional,” tulisnya.
Ia
melanjutkan, muara dari komitmen ini tentunya untuk mewujudkan Kota Padang
sebagai Kota Layak Anak. Artinya, Kota Padang harus memiliki sebuah sistem
perlindungan dan pemenuhan hak anak yang holistik dan terintegrasi dari semua
sektor pembangunan seperti peranan eksekutif, legislatif, yudikatif,
masyarakat, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan lain-lain. Pelarangan
iklan rokok ini merupakan salah satu bentuk memberikan perlindungan dan
pemenuhan hak anak di daerah.
Pihak
Ruandu pun mengharapkan DPRD Kota Padang agar menyetujui Revisi Perda Kawasan
Tanpa Rokok yang di dalamnya termuat larangan total iklan, promosi, dan
sponsorship rokok. Sampai sekarang, revisi perda tersebut karena belum
mempunyai status hukum yang tetap akibat pengesahannya ditunda.
Warga
Kota Padang dan generasi muda, menurut Ruandu lagi, menunggu kepastian hukum
yang dibuat pihak legislatif dan eksekutif supaya wajah Kota Padang menjadi
indah dan ramah bagi anak-anak yang tinggal dan berkunjung ke Padang dengan
tidak adanya iklan rokok. “Apabila belum ada kepastian hukum seperti ini, kami
dan warga Kota Padang menilai bahwa eksekutif di Kota Padang memiliki kebijakan
responsif hak anak, sedangkan legislatif di Kota Padang tidak responsif hak anak,”
ujarnya.
Sementara
itu, juru bicara Gerakan Muda Kota Padang Tolak Jadi Target (Germud) Annysa
Kurnia Sandra sangat mengapresiasi pencabutan iklan rokok secara bertahap ini.
Ia
juga mengatakan, Germud bersama puluhan anggotanya sebelumnya telah melakukan
penggantian spanduk rokok dengan spanduk ramah anak di sekitar sekolah. Hal
tersebut merupakan bentuk penyadaran kepada masyarakat bahwa generasi muda
tidak ingin dijadikan sebagai target iklan rokok yang menjadikan mereka sebagai
perokok pemula.
“Iklan
rokok tersebut melambangkan kalau merokok itu gaul, macho, dan keren agar
pemuda tertarik untuk merokok. Bahkan harga per bungkus juga dipampang di iklan
rokok tersebut. Kami berharap reklame rokok yang sekarang secara bertahap
dihilangkan juga akan menjangkau nantinya spanduk-spanduk rokok di
warung-warung yang tidak dikenakan pajak dan jumlahnya masih banyak,” ujarnya.
(DU/Zal)
0 comments:
Posting Komentar