25 Januari 2018

DPRD Sumbar Terima Perwakilan Demo Ratusan Karyawan PT Basko Minang Plaza



PADANG, (GemaMedianet.com) — Ratusan karyawan PT Basko Minang Plaza mengadukan nasib mereka yang terancam kehilangan pekerjaan sekaitan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Padang ke DPRD Sumatera Barat, Kamis (25/1/2018). 

Menanggapi persoalan yang dihadapi  karyawan PT. Basko Minang Plaza, Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius dan Ketua Komisi I Achiar menerima perwakilan karyawan PT Basko di ruangan Sidang I DPRD Sumbar. 

General Manager (GM) Basko Hotel, Zainul Arifin menyebutkan, sengketa itu membuat lebih kurang 1200 karyawan yang bekerja di PT Basko Minang Plaza terancam dirumahkan. 

“Karyawan Basko berharap kedatangan kali ini ke DPRD Sumbar dapat menemui jalan keluar,” kata Zainul Arifin saat rapat dengar pendapat dengan wakil rakyat.

Zainul mengatakan, berhentinya operasional Basko Hotel dan Basko Plaza berkaitan dengan sengketa lahan antara PT KAI Divre II Sumbar dengan PT Basko Minang Plaza (BMP). Sejak dieksekusi pada Kamis (18/1) para karyawan tidak bekerja lagi, ditambah listrik ke gedung itu diputus oleh pihak PLN sehingga hotel tidak dapat beroperasi. 

"Kita tidak memahami persoalan hukum yang terjadi, namun yang paling penting saat ini adalah kelanjutan pekerjaan para karyawan," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius mengatakan dirinya ikut prihatin dengan nasib yang diterima oleh ratusan karyawan PT Basko. Hal ini juga akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Arkadius berjanji akan memfasilitasi manajemen Basko Hotel dan Plaza bertemu dengan pihak PLN. 

Arkadius juga menjelaskan Informasi yang diterima PLN bersedia menyambung aliran listrik di luar area yang terkena eksekusi. Sekaitan itu Arkadius meminta pihak manajemen PT Basko untuk memperbaiki instalasi listrik yang ada di sana  dan membayar tagihan listrik bulan Desember 2017 dan Januari 2018.

“Apabila Pihak telah membayar tagihan listrik tersebut hari ini (Kamis sampai sore pun Instalasi Listrik disambung kembali oleh PLN,” katanya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Sumbar Achiar menyampaikan persoalan hukum yang terjadi tidak menjadi kewenangan DPRD. Namun dia melihat hal ini sebagai bentuk citra buruk investasi di Sumbar. 

Achiar berjanji akan ikut mencarikan solusi terkait terancamnya ratusan karyawan Basko tersebut.

Sementara Pejabat Humas Pengadilan Padang, R Ari Muladi menyebutkan, eksekusi  diajukan ke pengadilan oleh pemohon PT Kereta Api Divisi Regional II Sumbar pada 12 Agustus 2016, terhadap objek sengketa perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melawan PT Basko Minang Plaza.

Ia mengatakan lahan yang dimenangkan oleh PT KAI itu seluas 2.161 meter per segi, dengan putusan terakhir terkait lahan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI di tingkat kasasi Nomor 604/K/Pdt/2014 tertanggal 12 November 2014. "Basko juga pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 20 September 2017," tukasnya. (Tham/AT)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog