PADANG, (GemaMedianet.com) — Ratusan karyawan PT
Basko Minang Plaza mengadukan nasib mereka yang terancam kehilangan pekerjaan sekaitan
eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Padang ke DPRD Sumatera Barat, Kamis
(25/1/2018).
Menanggapi persoalan
yang dihadapi karyawan PT. Basko Minang
Plaza, Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius
dan Ketua Komisi I Achiar menerima perwakilan karyawan PT Basko di ruangan
Sidang I DPRD Sumbar.
General Manager
(GM) Basko Hotel, Zainul Arifin menyebutkan, sengketa itu membuat lebih kurang
1200 karyawan yang bekerja di PT Basko Minang Plaza terancam dirumahkan.
“Karyawan
Basko berharap kedatangan kali ini ke DPRD Sumbar dapat menemui jalan keluar,”
kata Zainul Arifin saat rapat dengar pendapat dengan wakil rakyat.
Zainul mengatakan, berhentinya
operasional Basko Hotel dan Basko Plaza berkaitan dengan sengketa lahan antara
PT KAI Divre II Sumbar dengan PT Basko Minang Plaza (BMP). Sejak dieksekusi
pada Kamis (18/1) para karyawan tidak bekerja lagi, ditambah listrik ke gedung
itu diputus oleh pihak PLN sehingga hotel tidak dapat beroperasi.
"Kita tidak
memahami persoalan hukum yang terjadi, namun yang paling penting saat ini adalah
kelanjutan pekerjaan para karyawan," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar
Arkadius mengatakan dirinya ikut prihatin dengan nasib yang diterima oleh
ratusan karyawan PT Basko. Hal ini juga akan berdampak terhadap perekonomian
masyarakat.
Arkadius berjanji akan
memfasilitasi manajemen Basko Hotel dan Plaza bertemu dengan pihak PLN.
Arkadius juga menjelaskan
Informasi yang diterima PLN bersedia menyambung aliran listrik di luar area
yang terkena eksekusi. Sekaitan itu Arkadius meminta pihak manajemen PT Basko
untuk memperbaiki instalasi listrik yang ada di sana dan membayar tagihan listrik bulan Desember
2017 dan Januari 2018.
“Apabila Pihak telah membayar tagihan listrik tersebut
hari ini (Kamis sampai sore pun Instalasi Listrik disambung kembali oleh PLN,”
katanya.
Sementara Ketua Komisi I
DPRD Sumbar Achiar menyampaikan persoalan hukum yang terjadi tidak menjadi
kewenangan DPRD. Namun dia melihat hal ini sebagai bentuk citra buruk investasi
di Sumbar.
Achiar berjanji akan
ikut mencarikan solusi terkait terancamnya ratusan karyawan Basko tersebut.
Sementara Pejabat Humas Pengadilan Padang, R Ari Muladi menyebutkan, eksekusi diajukan ke pengadilan oleh pemohon PT Kereta
Api Divisi Regional II Sumbar pada 12 Agustus 2016, terhadap objek sengketa
perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melawan PT Basko Minang
Plaza.
Ia mengatakan lahan yang
dimenangkan oleh PT KAI itu seluas 2.161 meter per segi, dengan putusan
terakhir terkait lahan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI di tingkat
kasasi Nomor 604/K/Pdt/2014 tertanggal 12 November 2014. "Basko juga pernah
mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada
20 September 2017," tukasnya. (Tham/AT)
0 comments:
Posting Komentar