PADANG,
(GemaMedianet.com) —
Mayoritas Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat
memberikan persetujuan dalam pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
(RZWP3K) Tahun 2017 - 2037 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),
Kamis (4/1/2018).
Wakil
Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano yang memimpin jalannya rapat
paripurna lanjutan tersebut menyebutkan, secara umum fraksi-fraksi dalam pendapat
akhirnya dapat menyetujui Ranperda RZWP3K ditetapkan menjadi Perda Provinsi
Sumatera Barat. Namun demikian beberapa pendapat dan saran fraksi harus menjadi perhatian pemerintah provinsi.
"Dengan
disetujuinya Ranperda RZWP3K menjadi Perda, maka hal itu menjadi keputusan DPRD
Sumbar," terang Arkadius.
Baca Juga : Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda RZWP3K Sumbar Kembali Dilanjutkan
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Gubernur yang diwakili Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dan pimpinan DPRD yang diwakili Wakil Ketua DPRD Sumbar.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Gubernur yang diwakili Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dan pimpinan DPRD yang diwakili Wakil Ketua DPRD Sumbar.
Sebelumnya,
dalam pendapat akhir fraksi berbagai sumbang saran dan pendapat terhadap
Ranperda RZWP3K.
Seperti
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Suhemri menyampaikan, beberapa poin
pendapat saran fraksi diantaranya dalam Ranperda RZWP3K belum tergambar potensi
pulau-pulau kecil dan sepanjang pesisir, serta kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya, sehingga perlu dilakukan inventarisasi serta penamaannya.
Selain
itu, sebutnya, dalam Ranperda belum terlihat perlindungan terhadap hak azasi
masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta kompensasi terhadap
hak-hak masyarakat.
Senada,
Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Liswandi, menilai dalam Ranperda
RZWP3K belum tergambar tata cara kompensasi dari hak-hak masyarakat sekaitan hilangnya akses terhadap wilayah pesisir dn pulau-pulau kecil sebagai lapangan pekerjaan seiring
kehadiran Perda RZWP3K.
Ia
juga menyebutkan pendapat Fraksi Partai Demokrat lainnya, diantaranya dalam Ranperda RZWP3K
seharusnya sejalan dengan RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten, serta RPJMD
Provinsi dan RPJMD Kabupaten. "Namun dalam pembahasannya, belum terlihat
aspek penyelarasan dari dokumen-dokumen tersebut," ujarnya.
Selain
itu dalam Ranperda RZWP3K juga belum mengakomodir Sanksi pidana terhadap
pelanggaran RZWP3K sesuai Undang Undang No.7 Tahun 2007, katanya menambahkan.
Sementara dua dari empat saran Fraksi Partai Demokrat, diantaranya meminta penjelasan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terhadap PP Kementerian Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang masalah kewenangan penyidikan. Berikutnya,, perlunya semacam rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mewajibkan kepada Pemprov Sumbar agar mengkaji secara komprehensif tentang muatan dan daya tampung kawasan RZWP3K tersebut.
"Kami meminta penjelasan terhadap aturan itu dimasukkan dalam RZWP3K, dan jika itu tidak dimasukkan maka Fraksi Partai Demokrat menyatakan tidak ikut bertanggungjawab terhadap apa yang nantinya diatur dalam Perda RZWP3K," pungkas Liswandi. (uki)
Sementara dua dari empat saran Fraksi Partai Demokrat, diantaranya meminta penjelasan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terhadap PP Kementerian Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang masalah kewenangan penyidikan. Berikutnya,, perlunya semacam rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mewajibkan kepada Pemprov Sumbar agar mengkaji secara komprehensif tentang muatan dan daya tampung kawasan RZWP3K tersebut.
"Kami meminta penjelasan terhadap aturan itu dimasukkan dalam RZWP3K, dan jika itu tidak dimasukkan maka Fraksi Partai Demokrat menyatakan tidak ikut bertanggungjawab terhadap apa yang nantinya diatur dalam Perda RZWP3K," pungkas Liswandi. (uki)
0 comments:
Post a Comment