PASAMAN, (GemaMedianet.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari, Senin (15/1/2018).
Rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD itu dipimpin Ketua DPRD Pasaman, Yasri, didampingi Wakil Ketua DPRD, Bona Lubis dan Haniful Khairi, serta dihadiri Sekdakab Pasaman M. Saleh, sejumlah anggota DPRD dan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Pasaman, Kepala Bagian serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, M. Mardinal Juru Bicara (Jubir) Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) memberikan saran yakni pada pasal 23 ayat (2a) perangkat nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun ditambah kalimat apabila memenuhi persyaratan umum sebagaimana pasal 4 huruf (a).
"Fraksi Partai Golkar juga meminta kepada Pemkab Pasaman menyarankan Pasal 11 perangkat nagari dilarang agar ditambah 2 huruf lagi yaitu (M), menjadi pegawai kontrak dan honor daerah yang digaji oleh APBD dan APBN. Kemudian (N) menjadi anggota badan dan lembaga nagari yang kegiatan menggunakan APB Nagari," ujar M Mardinal.
Selanjutnya dikatakan M. Mardinal, Fraksi Golkar juga meminta kepada Pemkab Pasaman menyarankan penambahan penambahan pasal yang mengatur tentang penilaian bagi seleksi perangkat nagari. "Fraksi Golkar juga mengharapkan permasalahan tersebut untuk ditindaklanjuti demi kemajuan Pasaman. Dan fraksi Golkar dapat menerima Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selanjutnya, Jubir Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Azizan meminta kepada Pemda agar Pasal 23 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu (2b) apabila terjadi perubahan SOTK nagari perangkat nagari sebagaimana dimaksud ayat (1) yang diangkat secara periodesnisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun, berdasarkan surat keputusan untuk mengisi SOTK yang baru dan apabila terdapat SOTK yang kosong untuk dilaksanakan seleksi.
"Fraksi PPP meminta Pemda untuk menindaklanjuti saran dan usulan kami dalam penerapan nanti konsekwen dalam perekrutan dan pemberhentian perangkat nagari sesuai dengan aturan yang kita sepakati agar diperoleh personil yang kompeten untuk kemajuan Pasaman ke depan. Dan tentang sikap Fraksi PPP terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016, kami dapat menerima untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Ahmad Azizan.
Senada, Jubir Fraksi PAN-PKS yang dibacakan Ari Fatana mengatakan, sehubungan telah lama menetapkan Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2017 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman, kami Fraksi PAN-PKS menyarankan agar dapat segera melaksanakannya.
"Kami minta permasalahan tersebut untuk dapat ditindak lanjuti. Fraksi PAN-PKS dapat menerima Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari untuk selanjutnya dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Kemudian, Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Yunelda Asra menyarankan, terhadap Ranperda tersebut masih perlu disempurnakan hingga pada perumusan pasal berikut saran, pernyataan pernyataan dan masukan.
"Sesuai dengan amanat Undang Undang Desa dan PP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi perangkat nagari yang lama dan membuka kesempatan lowongan bagi masyarakat umum yang akan direkrut sesuai dengan posisi jabatan yang kosong dan diseleksi secara proporsional dan transparan serta tanpa adanya intervensi dari pihak lain, terutama bagi Pansel/Tim Sel," harapnya.
Fraksi PKB-PDIP yang dibacakan Sakban menyarankan, agar ada keseragaman aturan pada setiap nagari di Kabupaten Pasaman agar dimasukkan aturan tentang pe gangkatan dan pemberhentian perangkat nagari sebagai berikut yakni, mekanisme pengangkatan dan mutasi jabatan. "Fraksi PKB-PDIP dapat menerima Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari untuk selanjutnya dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sakban.
Sementara itu, Jubir Fraksi Nasdem Ahmad Kadafi ST mengatakan bahwa, Fraksi Nasdem dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang, pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari untuk ditetapkan menjadi Perda.
"Kami Fraksi Nasdem menyarankan kepada Pemerintah melalui Kabag Pemerintahan Nagari ke Walinagari yang sudah melaksanakan perekrutan staf dan perangkat nagari dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Camat untuk segera melantik staf dan perangkat nagarinya karena di Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak dinyatakan berlaku surut," terangnya.
Dan yang terakhir dari Fraksi Gerindra, Werman menyarankan agar Pasal 5 persyaratan khusus agar ditambah 2 huruf lagi (g), tidak sedang menjadi pegawai kontrak dan honor daerah yang digaji oleh APBD dan APBN. (h) tidak sedang menjadi anggota badan dan Lembaga Nagari yang menggunakan APB nagarinya. "Oleh karena itu, Fraksi Gerindra dapat menerima Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari untuk selanjutnya dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," sebutnya.
Sidang paripurna tentang perubahan Ranperda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari ini akan dilanjutkan Senin (22/1) di Gedung DPRD setempat sekitar pukul 10.00 WIB. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar