16 Januari 2018

Ditresnarkoba Polda Sumbar Ringkus Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, BB Dikirim Via Travel ke Padang



PADANG, (GemaMedianet.com) — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi di wilayah hukumnya. Kali ini dari dua pelaku asal Kota Pekanbaru, Riau, A (38) dan D (22) dengan barang bukti (BB) 4 Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu seberat 213,45 gram dan 1 Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis exstacy seberat 0,08 gram.

Demikian disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi beserta jajaran dalam press release yang digelar di Mapolda Sumbar, Selasa (16/1/2018).

Ia menyebutkan, modus operandi kedua pelaku A (38) pekerjaan wiraswasta dan D (22) pekerjaan sopir ini dengan mengirim Narkotika melalui travel.

"Keduanya ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni Jalan Lintas Padang Bukittinggi KM 25 Kenagarian Sungai Buluh Pasar Usang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman pada hari Rabu (10/1) sekitar pukul 06.30 WIB, dan di depan Pabrik Coca Cola Kelurahan Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman  pada hari Rabu (10/1) sekitar pukul 10.30 WIB," terang Kumbul KS.

Dari hasil pengembangan terhadap A dan D, sebut Kumbul KS, berhasil ditangkap AT (35) Pekerjaan Wiraswasta dengan alamat Tarok Indah Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji Kota Padang dengan BB Narkotika jenis Shabu seberat 81,64 gram. Termasuk tersangka lainnya di sejumlah tempat di Kota Padang dengan total BB 320 gram Shabu.

Kronologis kejadian, berdasarkan informasi yang didapat akan ada pengiriman Shabu dari Pekanbaru ke Padang. Selanjutnya tim opsnal Polda Sumbar berkoordinasi dengan Satlantas Polres Padang Pariaman melakukan razia dan penyergapan di Jalan Lintas Padang Bukittinggi, dan berhasil menangkap tersangka A dan D. Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap AT.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya. (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog