PADANG,
(GemaMedianet.com) —
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar kembali
mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi di wilayah hukumnya.
Kali ini dari dua pelaku asal Kota Pekanbaru, Riau, A (38) dan D (22) dengan barang
bukti (BB) 4 Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu seberat
213,45 gram dan 1 Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis exstacy
seberat 0,08 gram.
Demikian
disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol
Kumbul KS didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi beserta jajaran
dalam press release yang digelar di Mapolda Sumbar, Selasa (16/1/2018).
Ia
menyebutkan, modus operandi kedua pelaku A (38) pekerjaan wiraswasta dan D (22)
pekerjaan sopir ini dengan mengirim Narkotika melalui travel.
"Keduanya
ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni Jalan Lintas Padang
Bukittinggi KM 25 Kenagarian Sungai Buluh Pasar Usang Kecamatan Batang Anai
Kabupaten Padang Pariaman pada hari Rabu (10/1) sekitar pukul 06.30 WIB, dan di
depan Pabrik Coca Cola Kelurahan Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang
Pariaman pada hari Rabu (10/1) sekitar
pukul 10.30 WIB," terang Kumbul KS.
Dari
hasil pengembangan terhadap A dan D, sebut Kumbul KS, berhasil ditangkap AT
(35) Pekerjaan Wiraswasta dengan alamat Tarok Indah Kelurahan Gunung Sarik
Kecamatan Kuranji Kota Padang dengan BB Narkotika jenis Shabu seberat 81,64
gram. Termasuk tersangka lainnya di sejumlah tempat di Kota Padang dengan total BB 320 gram Shabu.
Kronologis
kejadian, berdasarkan informasi yang didapat akan ada pengiriman Shabu dari
Pekanbaru ke Padang. Selanjutnya tim opsnal Polda Sumbar berkoordinasi dengan
Satlantas Polres Padang Pariaman melakukan razia dan penyergapan di Jalan
Lintas Padang Bukittinggi, dan berhasil menangkap tersangka A dan D. Kemudian
dilakukan pengembangan dan ditangkap AT.
Atas
perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112
ayat (2) jo Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling
singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya. (uki)
0 comments:
Posting Komentar