PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dihimbau untuk menunaikan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pasaman. Zakat tersebut sebesar 2,5 persen dari gaji dan penghasilan lainnya.
Ketua
Baznas Pasaman, H.Syafrizal menyampaikan, mayoritas saat ini yang menunaikan
zakatnya melalui Baznas Pasaman baru ASN, itu pun belum 100 persen.
"Sementara
Bupati Pasaman sudah menginstruksikan kepada seluruh ASN Pemkab Pasaman agar
berzakat melalui Baznas," terang Syafrizal, Rabu (17/1/2018).
Ia
juga menyampaikan, Bupati Pasaman juga akan mengirimkan surat kepada seluruh
instansi agar semua pihak menunaikan zakatnya melalui Baznas Pasaman. Ini
tujuannya agar zakat tersebut bisa terkoordinir, tidak tumpang tindih
penerimanya.
Menurut
Syafrizal, selain ASN pihaknya juga akan memberikan pemahaman dan mengajak para
perantau dan perorangan untuk tunaikan zakatnya di Baznas Pasaman. Hingga saat
ini baru sekitar 2 persen perantau Pasaman dan perorangan yang berzakat melalui
Baznas.
Tahun
2018 ini, jelas Syafrizal, langkah yang akan dilakukan mensosialisasikan
program Baznas 2017 tersebut kepada mereka dengan mentribusikan buku pemahaman
tentang berzakat. "Kita melihat masih kurangnya pemahaman berzakat ke
lembaga resmi. Kebanyakaan mereka menyalurkan zakat kepada mereka yang
inginkannya, ini sama dengan bersedekah bukan zakat. Sebab, zakat itu
disalurkan melalui Baznas, perintahkan Allah SWT dalam surat At Taubah ayat 60,
UU Zakat No.23 Tahun 2011 dan PP No.14 Tahun 2014," katanya.
Baznas
Pasaman terus menggenjot zakat dari berbagai lembaga dan perorangan agar dapat
berdampak terhadap masyarakat yang membutuhkan. Selain menunggu zakat di
kantor, Baznas Pasaman juga langsung jemput ke rumah-rumah bagi yang tidak
berkesempatan mengantarkannya ke kantor.
Zakat
yang tertinggi pada tahun 2017 berasal dari Sekretariat Daerah Pasaman
Rp.231.656.325, Dinas Kesehatan Rp365 juta, Dinas Pendidikan Rp326 juta, Dinas
Pertanian Rp.157 juta, RSUD Rp.220 juta, Kemenag Pasaman Rp. 83 juta. untuk Kecamatan
Bonjol Rp.208 juta dan Kecamatan Lubuk Sikaping Rp.232 juta. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar