20 Januari 2018

Basko Hotel dan Mall "dirobohkan" Senin Besok, Puluhan Pekerja 'Menangis"



PADANG, (GemaMedianet.com) — Eksekusi Hotel dan Mall Basko, Kamis (18/1/2018) lalu akan kembali dilanjutkan Senin (22/1/2018) pukul 8.00 WIB pagi. Eksekusi yang akan dilakukan akan menghabiskan hampir seluruh bangunan hotel dan mall.

Perkara kepemilikan tanah berdasar putusan Pengadilan Negeri Padang dimenangkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Padang menyisakan pilu bagi pekerja hotel dan mall.

"Kalau Senin besok dihancurkan, kemana kami akan kerja lagi?" tanya seorang pekerja salah satu tenant di Mall Basko yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (20/1/2018) di Padang.

Dengan dihancurkan hampir seluruh bangunan hotel dan mall Basko, ia merasa terancam karena akan mengalami kesulitan mencari uang untuk menghidupi keluarga kecilnya. "Saya tidak tahu lagi harus bagaimana, kalau Mall Basko dihancurkan, keluarga saya mau makan apa," ujarnya sedih.

Menurutnya, akan ada ratusan pekerja yang akan diberhentikan. "Kami berharap ada solusi terbaik, tidak hanya untuk pihak hotel atau pun mall. Tapi pihak pekerja," harapnya.

Kendati demikian, Humas PT KAI Divre II Padang, Zainir menyebutkan, bahwa pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Lahan yang menjadi objek eksekusi akan diplang dan dipagar untuk menandakan kepemilikan PT KAI.

"Lahan itu belum ada rencana untuk dibangun, yang jelas dikembalikan dulu pada kondisi kosong," ujar Zainir.

"Melenceng" Dari Objek Perkara

Eksekusi terhadap lahan yang berada di belakang Hotel dan Grandmall Basko diduga jauh melenceng dari lokasi semestinya. Lewat "tangan-tangan kekuasaan", dan petunjuk juru ukur BPN Kota Padang, eksekusi menyentuh lahan yang sama sekali tak berhubungan dengan perkara perdata yang melibatkan PT BMP dengan PT KAI.

Selaku pemohon eksekusi, PT KAI Divre Sumbar meminta PN Padang untuk mengeksekusi perkara perdata yang dimenangkan melawan PT Basko Minang Plaza (BMP). Namun, saat juru sita turun ke lapangan, titik eksekusi yang diukur petugas  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang diduga jauh melenceng dan meluas sekian ribu meter persegi dari titik sengketa antara PT KAI dan PT Basko Minang Plaza (BMP), ujar Kuasa Hukum PT BMP.

Sejak awal, H Basrizal Koto melalui kuasa hukumnya Feri A Siregar sudah meminta juru sita untuk tidak mengukur objek yang telah terbit sertifikat sah di atasnya, atas nama H Basrizal Koto. Namun, permintaan tersebut tidak digubris dengan dalih juru sita hanya menjalankan perintah Ketua PN Padang Bambang Hery Mulyono, yang tak muncul ke lokasi hingga proses eksekusi berakhir.

PT KAI mulai menunjukkan objek sengketa kepada petugas BPN dengan cara menandai titik dengan cat pilox. Namun, sejak awal, titik-titik yang diukur tetap saja berada di atas lahan yang telah terbit sertifikatnya oleh BPN Kota Padang sendiri untuk H Basrizal Koto. Terkait hal ini, Basrul selaku juru sita menegaskan, tugas pengadilan hanya mencari titik sengketa untuk dieksekusi.

Petugas BPN yang kurang lebih berjumlah enam orang kembali mengambil peralatan dan alat tulis untuk menjumlahkan titik-titik hasil pengukuran. Namun hampir satu jam, belum juga diperoleh kepastian titik mana yang memiliki luas 2.167 meter persegi tersebut. Setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan, juru sita PN Padang malah memerintahkan eksekusi segera dilakukan hingga menyentuh dinding Basko Hotel. Padahal, hotel berdiri di atas tanah yang berbeda sertifikat dengan sertifikat HGB 200, 201, dan 205.


Dalam siaran pers yang diterima www.gemamedianet.com, Sabtu (20/1/2018) disebutkan, dua unit alat berat pun merangsek mendekati gedung Basko Hotel, serentak dengan kedatangan puluhan personel Brigade Mobil (Brimob) bersenjata lengkap. Tanpa ampun, eksekusi dimulai dengan penghancuran dinding belakang hotel. Alat berat terus bergerak ke selatan dan menghancurkan dinding belakang Basko Grand Mall.

Setelah mencongkel habis dinding bagian belakang Basko Hotel dan Basko Grand Mall, serta memancang puluhan besi rel kereta api di atas tanah yang telah dieksekusi, juru sita PN Padang memutuskan menunda eksekusi hingga Senin 22 Januari. Sebab, banyak peralatan yang berpotensi menimbulkan bahaya yang mesti diamankan terlebih dulu. (Rel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog