PADANG,
(GemaMedianet.com) —
Eksekusi Hotel dan Mall Basko, Kamis (18/1/2018) lalu akan kembali dilanjutkan
Senin (22/1/2018) pukul 8.00 WIB pagi. Eksekusi yang akan dilakukan akan menghabiskan
hampir seluruh bangunan hotel dan mall.
Perkara
kepemilikan tanah berdasar putusan Pengadilan Negeri Padang dimenangkan oleh PT
Kereta Api Indonesia (KAI). Perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Padang
menyisakan pilu bagi pekerja hotel dan mall.
"Kalau
Senin besok dihancurkan, kemana kami akan kerja lagi?" tanya seorang
pekerja salah satu tenant di Mall Basko yang enggan disebutkan namanya, Sabtu
(20/1/2018) di Padang.
Dengan
dihancurkan hampir seluruh bangunan hotel dan mall Basko, ia merasa terancam
karena akan mengalami kesulitan mencari uang untuk menghidupi keluarga
kecilnya. "Saya tidak tahu lagi harus bagaimana, kalau Mall Basko
dihancurkan, keluarga saya mau makan apa," ujarnya sedih.
Menurutnya,
akan ada ratusan pekerja yang akan diberhentikan. "Kami berharap ada
solusi terbaik, tidak hanya untuk pihak hotel atau pun mall. Tapi pihak
pekerja," harapnya.
Kendati
demikian, Humas PT KAI Divre II Padang, Zainir menyebutkan, bahwa pelaksanaan
eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Lahan yang menjadi
objek eksekusi akan diplang dan dipagar untuk menandakan kepemilikan PT KAI.
"Lahan itu belum ada rencana untuk dibangun, yang jelas dikembalikan dulu pada kondisi kosong," ujar Zainir.
"Lahan itu belum ada rencana untuk dibangun, yang jelas dikembalikan dulu pada kondisi kosong," ujar Zainir.
"Melenceng" Dari Objek Perkara
Eksekusi
terhadap lahan yang berada di belakang Hotel dan Grandmall Basko diduga jauh melenceng
dari lokasi semestinya. Lewat "tangan-tangan kekuasaan", dan petunjuk juru ukur
BPN Kota Padang, eksekusi menyentuh lahan yang sama sekali tak berhubungan
dengan perkara perdata yang melibatkan PT BMP dengan PT KAI.
Selaku
pemohon eksekusi, PT KAI Divre Sumbar meminta PN Padang untuk mengeksekusi
perkara perdata yang dimenangkan melawan PT Basko Minang Plaza (BMP). Namun,
saat juru sita turun ke lapangan, titik eksekusi yang diukur petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang
diduga jauh melenceng dan meluas sekian ribu meter persegi dari titik sengketa antara
PT KAI dan PT Basko Minang Plaza (BMP), ujar Kuasa Hukum PT BMP.
Sejak
awal, H Basrizal Koto melalui kuasa hukumnya Feri A Siregar sudah meminta juru
sita untuk tidak mengukur objek yang telah terbit sertifikat sah di atasnya,
atas nama H Basrizal Koto. Namun, permintaan tersebut tidak digubris dengan
dalih juru sita hanya menjalankan perintah Ketua PN Padang Bambang Hery
Mulyono, yang tak muncul ke lokasi hingga proses eksekusi berakhir.
PT
KAI mulai menunjukkan objek sengketa kepada petugas BPN dengan cara menandai
titik dengan cat pilox. Namun, sejak awal, titik-titik yang diukur tetap saja
berada di atas lahan yang telah terbit sertifikatnya oleh BPN Kota Padang
sendiri untuk H Basrizal Koto. Terkait hal ini, Basrul selaku juru sita
menegaskan, tugas pengadilan hanya mencari titik sengketa untuk dieksekusi.
Petugas
BPN yang kurang lebih berjumlah enam orang kembali mengambil peralatan dan alat
tulis untuk menjumlahkan titik-titik hasil pengukuran. Namun hampir satu jam,
belum juga diperoleh kepastian titik mana yang memiliki luas 2.167 meter
persegi tersebut. Setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan, juru sita PN
Padang malah memerintahkan eksekusi segera dilakukan hingga menyentuh dinding
Basko Hotel. Padahal, hotel berdiri di atas tanah yang berbeda sertifikat
dengan sertifikat HGB 200, 201, dan 205.
Dalam siaran pers yang diterima www.gemamedianet.com, Sabtu (20/1/2018) disebutkan, dua unit alat berat pun merangsek mendekati gedung Basko Hotel, serentak dengan kedatangan puluhan personel Brigade Mobil (Brimob) bersenjata lengkap. Tanpa ampun, eksekusi dimulai dengan penghancuran dinding belakang hotel. Alat berat terus bergerak ke selatan dan menghancurkan dinding belakang Basko Grand Mall.
Setelah
mencongkel habis dinding bagian belakang Basko Hotel dan Basko Grand Mall,
serta memancang puluhan besi rel kereta api di atas tanah yang telah
dieksekusi, juru sita PN Padang memutuskan menunda eksekusi hingga Senin 22
Januari. Sebab, banyak peralatan yang berpotensi menimbulkan bahaya yang mesti
diamankan terlebih dulu. (Rel)
0 comments:
Posting Komentar