
PADANG,
(GemaMedianet.com) —
Menyusul penetapan Pemimpin Umum (PU) Koran JN sebagai Tersangka oleh
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat terkait dugaan penghinaan dan
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dan menyiarkan melalui media
cetak berdasarkan Laporan Polisi No.Pol.: LP/239/ IX/2017/ SPKT-Sbr oleh
pelapor Afrizal DJ, mengundang reaksi dari Dewan Per...