PESSEL, (GemaMedianet.com) — Normalisasi Batang Lumpo tampaknya bakal segera terlaksana, menyusul tercapainya kesepakatan ganti rugi tanah milik warga yang terkena dampak normalisasi pada alur sungai Batang Lumpo Kampung Lubuk Kumpai Nagari Pasar Baru Bayang Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Selasa (19/12/2017).
Musyawarah
ganti rugi tanah itu dihadiri langsung Bupati Pessel, Hendrajoni dan beberapa
kepala OPD, serta pemilik tanah Hj Nurmi (70), warga setempat.
Bupati
Pessel, Hendrajoni mengatakan, dengan telah bebasnya tanah yang akan
terkena dampak normalisasi Batang Lumpo di Kampung Lubuk Kumpai Nagari Pasar
Baru Bayang ini, maka harapan pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut dapat
berjalan dengan lancar.
Menurutnya,
normalisasi Batang Lumpo merupakan hal mendesak guna mengantisipasi dampak banjir
bila hujan deras terjadi. "Sebab dengan berbeloknya alur sungai, akan
membuat menghambat kelancaran arus. Akibatnya terjadi luapan, yang pada akhirnya
berujung dengan banjir," tuturnya.
Sekaitan
itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pessel,
Mukhridal mengatakan, pengukuran tanah yang akan dilalui proyek pelurusan
sungai itu dilakukan oleh Dinas PSDA Sumbar, dengan lebar 60 meter dan panjang
alur 265 meter. "Tanah dengan luas 11.540 meter persegi itu telah diukur
oleh Dinas PSDA Sumbar. Ganti ruginya juga sudah ditentukan oleh tim
aprisal," terangnya.
Sementara
Wali Nagari Pasar Baru, Evon Riadi menyebutkan, dengan terlaksananya normalisasi
di muara sungai Batang Lumpo itu, maka kecemasan warga terhadap banjir akan
tidak ada lagi. Karena melalui normalisasi itu nanti, arus sungai yang selama
ini berbelok-belok akan lancar mengalir ke laut.
Ia
mengakui, proses pembebasan tanah Hj Nurmi tersebut memang sudah memakan waktu
yang cukup lama. "Sebab upaya ini sudah dilakukan sejak masa kepemimpinan
Bupati Darizal Basir, Nasrul Abit. Hingga akhirnya baru terkabul di masa Bapak
Bupati Hendrajoni," tukasnya. (Don/05)
0 comments:
Post a Comment