PADANG, (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melalui Komisi II yang membidangi ekonomi kembali menerima usul dan saran dari kabupaten/kota dan OPD terkait sekaitan dengan pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Barat, Kamis (14/12/2017).
Ketua Komisi II,
Yuliarman mengatakan, Ranperda RZWP3K merupakan Ranperda yang sangat dibutuhkan
oleh kabupaten/kota karena menyangkut dengan investasi yang mesti dilakukan,
dan selama ini tertunda. Termasuk dalam hal pendapatan asli daerah (PAD), namun
tidak hanya untuk provinsi tetapi juga bagi kabupaten/kota.
"Terutama bagi 7
kabupaten/kota yang wilayahnya masuk rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil," kata Yuliarman yang didampingi Kepala Dinas Kelautan
dan Perikanan Sumbar, Yosmeri.
Selain itu hal yang
penting lagi dalam Ranperda ini, kata Yuliarman pada rapat pembahasan lanjutan
yang dihadiri Anggota Komisi II lainnya, Widayatmo, Irwan Afriadi,
Zalman Zaunit, dan Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Hendri Octavia serta OPD provinsi terkait tersebut, adalah menyangkut batas-batas kewenangan provinsi yang
juga mengacu pada RTRW Kabupaten/Kota. "Karena memang yang kita masukkan
dalam RZWP3K ini adalah yang dulunya kewenangan Kabupaten/kota, namun sekarang
menjadi kewenangan provinsi," terangnya.
Namun yang kita
sayangkan, sebut Yuliarman, setelah pembahasan sebelumnya tidak hadir,
Kabupaten Kepulauan Mentawai juga kembali tak hadir dalam pembahasan lanjutan
RZWP3K kali ini. "Padahal sama seperti sebelumnya, surat selalu kita kirimkan," ujarnya. Komisi II juga berharap, kabupaten/kota yang mengirimkan utusannya dalam setiap pembahasan tidak berganti-ganti. "Agar apa yang telah dibahas sejak awal tetap singkron dan tidak mentah lagi," ujarnya mengingatkan.
Sementara Anggota Komisi II lainnya, Widayatmo menambahkan, pembahasan lanjutan RZWP3K dalam rangka keselarasan antara provinsi dan kabupaten/kota, sehingga usul dan saran yang disampaikan agar ranperda yang dihasilkan lebih maksimal.
Hal senada juga disampaikan Irwan Afriadi, dan Zalman Zaunit. "Data berasal dan diperlukan dari kabupaten/kota, dan kita berharap Ranperda RZWP3K tuntas tahun 2017 ini," kata keduanya.
Seperti diketahui, pembahasan lanjutan RZWP3K kali ini berlangsung cukup alot. Hal itu berkaitan dengan pengertian dan penajaman istilah, Kandungan Pasal 6 dan keterkaitannya dengan pasal lainnya, wilayah konservasi, hutan lindung dan Mangrove, titik koordinat pulau, RTRW kabupaten/kota, dan sejumlah persoalan lainnya. (uki)
Sementara Anggota Komisi II lainnya, Widayatmo menambahkan, pembahasan lanjutan RZWP3K dalam rangka keselarasan antara provinsi dan kabupaten/kota, sehingga usul dan saran yang disampaikan agar ranperda yang dihasilkan lebih maksimal.
Hal senada juga disampaikan Irwan Afriadi, dan Zalman Zaunit. "Data berasal dan diperlukan dari kabupaten/kota, dan kita berharap Ranperda RZWP3K tuntas tahun 2017 ini," kata keduanya.
Seperti diketahui, pembahasan lanjutan RZWP3K kali ini berlangsung cukup alot. Hal itu berkaitan dengan pengertian dan penajaman istilah, Kandungan Pasal 6 dan keterkaitannya dengan pasal lainnya, wilayah konservasi, hutan lindung dan Mangrove, titik koordinat pulau, RTRW kabupaten/kota, dan sejumlah persoalan lainnya. (uki)
0 comments:
Post a Comment