PADANG, (GemaMedianet.com) — Dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) yang jelas dan terarah sebagai bagian regulasi pembangunan industri daerah berupa peraturan daerah.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Barat dalam nota penjelasan atas Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Tahun
2017 – 2037 yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdprov) Sumatera
Barat, Ali Asmar pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
setempat, Senin (20/11/2017).
Gubernur juga menyebutkan, sektor industri merupakan salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam pembangunan. Sektor industri juga memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam akselarasi pembangunan, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja dan mampu menciptakan nilai tambah pada berbagai komoditas yang dihasilkan.
Gubernur juga menyebutkan, sektor industri merupakan salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam pembangunan. Sektor industri juga memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam akselarasi pembangunan, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja dan mampu menciptakan nilai tambah pada berbagai komoditas yang dihasilkan.
“Untuk itu perlu dilakukan pendekatan perencanaan komprehensif. Perencanaan difokuskan kepada komoditas dan jenis industri terpilih,” katanya.
Ia juga menyampaikan, menyadari keterbatasan kapasitas daerah dalam pendanaan untuk mencakup seluruh komoditas jenis industri. Maka Pemprov Sumbar membidik 10 komoditas yang berdampak paling besar dalam perekonomian wilayah.
Ke-10 komoditas unggulan yang dibidik untuk difokuskan dalam RPIP Sumatera Barat 2017-2037 itu antara lain industri pengolahan hasil laut dan perikanan, industri pengolahan kakao, industri makanan ringan, pengolahan gambir dan pengolahan minyak asiri. Kemudian juga difokuskan kepada industri hilir semen, industri kulit dan alas kaki, industri tekstil dan produk tekstil serta industri maritim dan industri alat mesin pertanian (alsintan).
Gubernur menambahkan, seiring dengan penyusunan RPIP tersebut, juga akan dikembangkan dua kawasan industri sebagai persyaratan. “Dua kawasan industri itu adalah Kawasan Industri Padangpariaman dan Kawasan Industri Padang Industrial Park (PIP),” tukasnya.
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (PIP) Tahun 2017 – 2037 merupakan salah satu dari empat Ranperda yang telah disampaikan pemerintah provinsi dalam rapat paripurna sebelumnya. Tiga Ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB). Ranperda tentang Fasilitasi dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, serta Ranperda tentang Pengelolaan sampah regional. (uki)
0 comments:
Posting Komentar