PADANG, (GemaMedianet.com) — Usai menuntaskan pengesahan Ranperda tentang Nagari menjadi Peraturan Daerah (Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) dalam genda berikutnya melalui Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano menyerahkan hasil Reses kepada Gubernur Sumbar yang diwakili oleh Asisten I Setdaprov Sumbar, Devi Kurnia, Jum’at malam (29/12/2017).
Wakil
Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano di kesempatan itu mengatakan, dengan hasil
Reses tersebut, hendaknya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempelajari
berbagai hal mengenai hasil reses tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti.
Sebelumnya
sejumlah anggota DPRD Sumbar dalam interupsinya mendesak agar Laporan Hasil
Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2017 itu sebelum diserahkan kepada Gubernur
Sumbar terlebih dahulu dibacakan dalam rapat paripurna.
“Pasalnya,
meski Laporan Hasil Reses sering dibacakan dalam rapat paripurna terkadang
masih saja menjadi kertas tumpukan di kantor, apalagi sama sekali tidak dibacakan,”
sebut Yulfitni Jasiran yang berasal dari Fraksi Partai Golkar.
Menanggapi
hal itu Gubernur Sumbar yang diwakili oleh Asisten I Setdaprov Sumbar, Devi
Kurnia dalam sambutannya usai menerima Laporan Hasil Reses Masa Persidangan
Ketiga Tahun 2017 berjanji untuk tidak mengabaikan laporan hasil reses anggota
DPRD Sumbar.
“Kita
pastikan akan segera dilaporkan kepada gubernur, dan untuk selanjutnya diambil tindaklanjutnya,”
terang Devi Kurnia.
Dalam
Paripurna tersebut, Gubernur diwakili oleh Wakil Gubernur Nasrul Abit. Namun
karena ada sesuatu hal yang penting di Jakarta, Nasrul Abit terpaksa meninggalkan
Sidang Paripurna dan digantikan oleh Asisten I Devi Kurnia.
Usai
penyerahan hasil Reses dan sambutan Gubernur Sumbar, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penutupan masa
sidang ketiga tahun 2017 dan pembukaan masa sidang pertama tahun 2018. (uki)
0 comments:
Post a Comment