PADANG, (GemaMedianet.com) — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (PGKAY) sedikitnya memuat beberapa substansi yang dilakukan pemerintah dalam rangka perlindungan dan penanggulangan gangguan kesehatan akibat kekurangan yodium di tengah masyarakat.
Hal
itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit dalam menjawab
pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Penanggulangan Gangguan Akibat
Kekurangan Yodium pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Sumatera Barat, Senin (18/12/2017).
Ia
menyebutkan, adapun substansi Rnperda Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan
Yodium itu terdiri dari tujuh poin, yakni pertama, peraturan tentang pencegahan
peredaran garam non yodium. Kedua, langkah-langkah peningkatan kesadaran masyarakat
dalam mengkonsumsi garam beryodium. Ketiga, pemantauan produksi. Keempat,
pemantauan peredaran garam dan konsumsi garam beryodium. Kelima, peranserta
masyarakat dan produsen. Keenam, larangan dan kewajiban, serta Ketujuh, sanksi.
"Namun
demikian untuk menambah substansi-substansi yang tidak diatur dalam Ranperda
ini hal itu dapat dilakukan nantinya di dalam pembahasan," kata wagub
dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Arkadius Dt Intan Bano
didampingi dua wakil ketua lainnya, Darmawi dan Guspardi.
Wagub
juga menyampaikan, pemerintah daerah melalui dinas terkait telah melakukan
berbagai kegiatan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap garam
konsumsi. Diantaranya melalui sosialisasi dan penyuluhan langsung kepada
masyarakat melalui Gerakan Konsumen Cerdas dan Program Keluarga Sadar Gizi.
“Dari
hasil pemantauan terhadap garam beryodium masih ditemukan garam yang tidak
memenuhi SNI dengan kadar 30-80 ppm. Meski demikian, diketahui untuk garam
konsumsi tidak ada yang tidak mengandung yodium,” terangnya.
Apa
yang disampaikan Wagub Nasrul Abit sebagai jawaban terhadap berbagai saran,
usul dan pendapat fraksi-fraksi dalam paripurna sebelumnya itu dapat disepakati
untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya.
"Dengan
demikian hal itu telah dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan komisi-komisi
sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi bersama organisasi perangkat daerah
(OPD)," terang Arkadius.
Sekaitan
Ranperda Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium karena mencakup
beberapa Komisi, maka dibentuk panitia
khusus (pasnsus) guna melakukan pembahasan. "Sesuai dengan Pasal 78 Ayat
(2) Tatib DPRD Sumbar, maka fraksi-fraksi telah mengirimkan nama dan utusannya
untuk ditetapkan dalam keanggotaan
pansus," tukas Arkadius.
Dalam
rapat paripurna ini, gubernur yang diwakili wagub juga menyampaikan jawaban
atas pandangan umum fraksi terhadap dua ranperda lainnya, yaitu Ranperda
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua
Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum.
Selanjutnya
di kesempatan itu juga telah disetujui pembentukan, dan penetapan keanggotaan
pansus pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan
Yodium. Sedangkan terkait ketua, wakil ketua, dan sekretaris pansus tersebut
ditetapkan pada rapat paripurna berikutnya.
Sementara
ketua, wakil ketua, dan sekretaris Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun
2016 tentang Retribusi Jasa Umum telah berhasil disetujui dan ditetapkan. (em)
0 comments:
Post a Comment