PADANG, (GemaMedianet.com) — Mayoritas
fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat akhirnya
memberikan persetujuan dalam pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) tentang Nagari untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda)
Provinsi Sumatera Barat.
Persetujuan
terhadap Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda pertama di Indonesia tentang Nagari
yang mengatur desa adat/nagari sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan
terhadap Ranperda tentang Nagari, Jum’at malam (29/12/2017).
Sebelum
pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Nagari dalam rapat paripurna yang
dipimpin Arkadius Dt Intan Bano itu, diawali dengan Laporan Panitia Khusus
(Pansus) Pembahasan Ranperda Nagari yang dibacakan oleh Ketua Pansus,
Aristo Munandar.
Ia
menyampaikan, Ranperda tentang Nagari dimaksudkan untuk mewujudkan kembali
eksistensi nagari yang diselenggarakan berdasarkan hukum adat, menghidupkan
kembali nilai-nilai dan norma adat istiadat Minangkabau sesuai dengan filosofi
ABS-SBK, “Syarak Mangato Adat Mamakai” yang menyatu dalam penyelenggaraan
pemerintahan nagari.
Secara
nasional sesuai dengan pembicaraan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Sumatera Barat (Tim Pembahas Ranperda Nagari) dengan pejabat di lingkup
Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri serta pejabat
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), sangat mendukung Ranperda tentang
nagari ditetapkan menjadi Perda.
Ia
juga menyebutkan, Provinsi Sumatera Barat merupakan provinsi satu-satunya dan
yang pertama yang menyusun Ranperda tentang Desa Adat. Sekaitan itu Ranperda
tentang nagari berdasarkan hukum adat ini, juga sangat ditunggu-tunggu oleh
provinsi lain yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan
Ranperda yang sama.
Ranperda
ini merupakan satu-satunya di Indonesia, yang merupakan Ranperda pertama. Dalam
penyusunannya banyak menemui kendala dan hambatan, salah satunya belum
banyaknya aturan yang lebih tinggi yang dapat dijadikan acuan, atau pedoman
dalam penyusunan Ranperda tentang nagari berdasarkan hukum adat.
“Dengan
demikian, sangat terbuka kemungkinan Ranperda ini akan terus disempurnakan,
meskipun telah ditetapkan menjadi Perda,” jelas Aristo Munandar yang berasal
dari Fraksi Partai Golkar ini.
Senada
dengan itu Ketua Fraksi Partai Hanura, Marlis mengapresiasi tuntasnya pembahasan
Ranperda tentang Nagari. Terlebih lagi sebagai ranperda pertama, maka ranperda
ini menjadi ranperda fenomenal dan monumental dalam rangka mewujudkan kembali eksistensi
nagari yang diselenggarakan berdasarkan hukum adat, menghidupkan kembali
nilai-nilai dan norma adat istiadat Minangkabau. “Sekaligus ranperda ini
nantinya akan menjadi payung hukum bagi kabupaten/kota di Sumbar,” ujarnya.
Selain
rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Nagari,
juga dirangkaikan dengan rapat paripurna
tentang penyampaian hasil reses masa persidangan ketiga Tahun 2017, serta
penutupan masa persidangan ketiga Tahun 2017 dan pembukaan masa persidangan
pertama Tahun 2018. (uki)
0 comments:
Post a Comment