30 December 2017

DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Nagari Menjadi Perda Desa Adat Pertama di Indonesia


PADANG, (GemaMedianet.com) Mayoritas fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat akhirnya memberikan persetujuan dalam pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Nagari untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat.

Persetujuan terhadap Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda pertama di Indonesia tentang Nagari yang mengatur desa adat/nagari sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Nagari, Jum’at malam (29/12/2017).

Sebelum pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Nagari dalam rapat paripurna yang dipimpin Arkadius Dt Intan Bano itu, diawali dengan Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Nagari yang dibacakan oleh Ketua Pansus, Aristo Munandar.

Ia menyampaikan, Ranperda tentang Nagari dimaksudkan untuk mewujudkan kembali eksistensi nagari yang diselenggarakan berdasarkan hukum adat, menghidupkan kembali nilai-nilai dan norma adat istiadat Minangkabau sesuai dengan filosofi ABS-SBK, “Syarak Mangato Adat Mamakai” yang menyatu dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari.

Secara nasional sesuai dengan pembicaraan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Tim Pembahas Ranperda Nagari) dengan pejabat di lingkup Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri serta pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), sangat mendukung Ranperda tentang nagari ditetapkan menjadi Perda.

Ia juga menyebutkan, Provinsi Sumatera Barat merupakan provinsi satu-satunya dan yang pertama yang menyusun Ranperda tentang Desa Adat. Sekaitan itu Ranperda tentang nagari berdasarkan hukum adat ini, juga sangat ditunggu-tunggu oleh provinsi lain yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan Ranperda yang sama.

Ranperda ini merupakan satu-satunya di Indonesia, yang merupakan Ranperda pertama. Dalam penyusunannya banyak menemui kendala dan hambatan, salah satunya belum banyaknya aturan yang lebih tinggi yang dapat dijadikan acuan, atau pedoman dalam penyusunan Ranperda tentang nagari berdasarkan hukum adat.

“Dengan demikian, sangat terbuka kemungkinan Ranperda ini akan terus disempurnakan, meskipun telah ditetapkan menjadi Perda,” jelas Aristo Munandar yang berasal dari Fraksi Partai Golkar ini.

Senada dengan itu Ketua Fraksi Partai Hanura, Marlis mengapresiasi tuntasnya pembahasan Ranperda tentang Nagari. Terlebih lagi sebagai ranperda pertama, maka ranperda ini menjadi ranperda fenomenal dan monumental  dalam rangka mewujudkan kembali eksistensi nagari yang diselenggarakan berdasarkan hukum adat, menghidupkan kembali nilai-nilai dan norma adat istiadat Minangkabau. “Sekaligus ranperda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi kabupaten/kota di Sumbar,” ujarnya.

Selain rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Nagari, juga  dirangkaikan dengan rapat paripurna tentang penyampaian hasil reses masa persidangan ketiga Tahun 2017, serta penutupan masa persidangan ketiga Tahun 2017 dan pembukaan masa persidangan pertama Tahun 2018. (uki)

0 comments:

Post a Comment

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Pengumuman KPU Pesisir Selatan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive