PADANG, (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan, dalam rangka menindaklanjuti Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengatakan, secara umum muatan yang diatur dalam Ranperda tentang Kepemudaan sesuai dengan kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.
"Kewenangan itu meliputi pengaturan tentang penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan Kepemudaan serta tanggung jawab pemerintah daerah dan tanggung jawab pemuda dalam pembangunan bangsa," kata Hendra Irwan Rahim dalam antarannya pada rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Kepemudaan, Rabu (13/12/2017).
Ia menyebutkan, dengan adanya Ranperda tentang Kepemudaan ini diharapkan proses pembinaan dan pengembangan pemuda lebih terarah, terencana dan terprogram dengan baik.
"Hal itu sebagai upaya untuk menjadikan pemuda sebagai tonggak estafet pembangunan bangsa semakin dapat kita persiapkan dengan matang," ujar politisi Partai Golkar ini dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dua pertiga dari jumlah anggota DPRD Sumbar.
Di kesempatan itu Ketua DPRD Sumbar juga menyampaikan, bahwa sesuai dengan tahapan pembahasan, Komisi V sebagai komisi terkait telah dapat merampungkan pembahasan Ranperda tentang Kepemudaan.
"Kita menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi V, jajaran pemerintah daerah, Kemendagri, Kemenpora dan para pihak yang telah ikut merampungkan pembahasan," tukasnya.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit beserta jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Unsur Forkopimda, Wartawan dan undangan lainnya. (uki)
0 comments:
Post a Comment