PADANG,
(GemaMedianet.com) —
Sejalan dengan perubahan peraturan perundangan di bidang pengelolaan barang
milik daerah (BMD), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan perubahan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007
di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis
(7/12/2017).
Gubernur
Sumatera Barat yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Ali Asmar
dalam nota penjelasannya mengatakan, pengajuan Perubahan Perda Provinsi
Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini
guna mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah, sehingga dapat memberikan
dampak positif dan meminimalisir kerugian dalam pemanfaatan barang milik
daerah.
"Meski
selama ini pengelolaan barang milik daerah yang merupakan aset daerah sudah
terkelola dengan baik. Namun kerugian daerah akibat penyelewengan penggunaan
atau pun karena ketidakjelasan keberadaannya perlu dihindari," kata
Sekdaprov Ali Asmar saat membacakan nota penjelasan gubernur pada rapat
paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (7/12/2017).
Ia
menjelaskan, total barang milik Daerah Provinsi Sumatera Barat tercatat senilai
Rp.9.9 Triliun. Data tersebut tercatat per Desember 2016, terdiri dari tanah
senilai Rp.1,6 triliun, peralatan/mesin senilai Rp.723,7 miliar, gedung dan
bangunan senilai Rp.1,27 triliun, jalan dan jaringan irigasi Rp.4,5 triliun,
serta aset lainnya Rp.1,1 triliun dan konstruksi dalam pengerjaan senilai
Rp.656,1 miliar.
Sekdaprov
menyebutkan, selain menjaga dan mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah,
perubahan perda juga akan memberikan dampak positif kepada penerimaan daerah,
karena bisa mendatangkan pendapatan.
"Perda
tersebut nantinya juga akan mengatur secara detail terkait fungsi pengawasan
dalam pengelolaan, sistim dan struktur inventarisasi serta lainnya. Dengan
regulasi tersebut ke depan aset Pemprov Sumbar akan tertata dan terkelola
dengan lebih baik lagi, serta bisa mendatangkan penerimaan daerah untuk
kepentingan pembiayaan program pembangunan," ujarnya.
Wakil
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Arkadius Datuak Intan Banno yang memimpin
jalannya rapat paripurna mengatakan, pengelolaan barang milik daerah merupakan
aset yang harus dipertanggungjawabkan dengan pengelolaan dan pemanfaatan yang
baik sesuai dengan ketentuan.
"Pemprov
Sumbar harus melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap seluruh aset daerah
yang ada. Selain itu juga harus memuat aturan-aturan yang tegas dan jelas,
sehingga aset daerah tidak hilang begitu saja," katanya.
Sebagai
bentuk dukungan terhadap Ranperda tersebut, DPRD Sumbar perlu melakukan
pendalaman secara komprehensif, sehingga produk hukum yang dilahirkan bisa
diaplikasikan dengan baik.
"Tentu
penekanannya kepada sistim inventarisasi serta pada pasal yang berkaitan dengan
pengawasan, agar pengelolaan aset daerah dapat tertata dan bisa mendatangkan
pendapatan daerah," katanya.
Selain
Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemprov Sumbar juga
mengajukan Ranperda tentang Penanggulangan gangguan akibat kekurangan yodium,
dan Ranperda tentang perubahan kedua atas perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum. (uki)
0 comments:
Post a Comment