07 December 2017

DPRD Segera Dalami Ranperda BMD dan Dua Ranperda Yang Diajukan Pemprov Sumbar




PADANG, (GemaMedianet.com) — Sejalan dengan perubahan peraturan perundangan di bidang pengelolaan barang milik daerah (BMD), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007  di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (7/12/2017).

Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Ali Asmar dalam nota penjelasannya mengatakan, pengajuan Perubahan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini guna mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah, sehingga dapat memberikan dampak positif dan meminimalisir kerugian dalam pemanfaatan barang milik daerah.

"Meski selama ini pengelolaan barang milik daerah yang merupakan aset daerah sudah terkelola dengan baik. Namun kerugian daerah akibat penyelewengan penggunaan atau pun karena ketidakjelasan keberadaannya perlu dihindari," kata Sekdaprov Ali Asmar saat membacakan nota penjelasan gubernur pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (7/12/2017).

Ia menjelaskan, total barang milik Daerah Provinsi Sumatera Barat tercatat senilai Rp.9.9 Triliun. Data tersebut tercatat per Desember 2016, terdiri dari tanah senilai Rp.1,6 triliun, peralatan/mesin senilai Rp.723,7 miliar, gedung dan bangunan senilai Rp.1,27 triliun, jalan dan jaringan irigasi Rp.4,5 triliun, serta aset lainnya Rp.1,1 triliun dan konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp.656,1 miliar.

Sekdaprov menyebutkan, selain menjaga dan mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah, perubahan perda juga akan memberikan dampak positif kepada penerimaan daerah, karena bisa mendatangkan pendapatan.

"Perda tersebut nantinya juga akan mengatur secara detail terkait fungsi pengawasan dalam pengelolaan, sistim dan struktur inventarisasi serta lainnya. Dengan regulasi tersebut ke depan aset Pemprov Sumbar akan tertata dan terkelola dengan lebih baik lagi, serta bisa mendatangkan penerimaan daerah untuk kepentingan pembiayaan program pembangunan," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Arkadius Datuak Intan Banno yang memimpin jalannya rapat paripurna mengatakan, pengelolaan barang milik daerah merupakan aset yang harus dipertanggungjawabkan dengan pengelolaan dan pemanfaatan yang baik sesuai dengan ketentuan.

"Pemprov Sumbar harus melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap seluruh aset daerah yang ada. Selain itu juga harus memuat aturan-aturan yang tegas dan jelas, sehingga aset daerah tidak hilang begitu saja," katanya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap Ranperda tersebut, DPRD Sumbar perlu melakukan pendalaman secara komprehensif, sehingga produk hukum yang dilahirkan bisa diaplikasikan dengan baik.

"Tentu penekanannya kepada sistim inventarisasi serta pada pasal yang berkaitan dengan pengawasan, agar pengelolaan aset daerah dapat tertata dan bisa mendatangkan pendapatan daerah," katanya.

Selain Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemprov Sumbar juga mengajukan Ranperda tentang Penanggulangan gangguan akibat kekurangan yodium, dan Ranperda tentang perubahan kedua atas perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. (uki)

0 comments:

Post a Comment

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Pengumuman KPU Pesisir Selatan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive