PADANG, (GemaMedianet.com) — Jelang pergantian tahun 2017, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali mengungkap jaringan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini satu paket diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 48,76 gram berhasil diamankan sebagai Barang Bukti (BB) dari dua tersangka, D (55) dan RC (35) di rumahnya di kawasan Jorong Tanjung Limo Nagari IV Koto Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
“Dari tangan kedua tersangka, selain BB 48,76 gram Shabu, juga diamankan satu unit Timbangan Digital merek CHQ, Dua unit Handphone (HP) Merek Aldo Warna hijau gelap, dan merek Maxtron Warna hitam putih, serta satu pak Plastik Klim,” ungkap Kadiv Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi didampingi Wakil Dirresnarkoba, AKBP Yuliarman Try Himawan beserta Kasubdit Narkoba jajaran Penkum dalam press release yang digelar di Mapolda Sumbar, Rabu (27/12/2017).
Ia menyebutkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Dirresnarkoba dengan menyaru sebagai pembeli, kedua tersangka D dan RC akhirnya berhasil diringkus dengan BB di rumah tersangka sekitar pukul 20.00 WIB pada Hari Kamis Tanggal 21 Desember 2017. Dari pengakuan kedua tersangka, BB didapatkan dari K di depan Rumah Makan Family Raya Jalan Lintas Sumatera KM 11 Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
“Saat ini kedua pelaku tengah dalam proses penyelidikan di Ditresnarkoba, sedangkan terhadap “K” kasusnya dalam pengembangan,” terang Syamsi.
Atas perbuatannya, sebut Syamsi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun,” tukas Syamsi. (uki)
0 comments:
Post a Comment