PADANG, (GemaMedianet.com) — Terus menjabat sebagai Ketua RW 03 Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat, membuat kegusaran sejumlah warga di RW setempat terhadap Mintarja alias Kok Ming (59) mencapai puncaknya.
Pasalnya, warga RW setempat mensinyalir proses menjabatnya kembali Kok Ming sarat dengan Kolusi dan Nepotisme. Terlebih lagi warga setempat merasa tidak pernah dilibatkan dalam pemilihan RW yang semestinya berlangsung transparan dan sesuai mekanisme.
Dalam surat pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Camat Padang Barat tertanggal 9 Mei 2015, disebutkan hal itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, dan karenanya Camat Padang Barat memberikan tindakan tegas terhadap oknum Ketua RW 03 dan Kelurahan Kampung Pondok. Sayangnya, hingga saat ini tidak ada tindakan lebih lanjut terhadap pengaduan masyarakat tersebut.
Hal itu diungkapkan perwakilan warga RW 03 dari beberapa RT dalam press release yang dihadiri wartawan media online dan media cetak di kawasan Kampung Pondok, Kota Padang Rabu (27/12/2017).
Di kesempatan itu secara bergantian warga RT yang masuk ke dalam RW 03 tersebut masing-masing menyampaikan persoalan yang dirasakan, lihat dan mereka alami.
Seperti dituturkan Tjendrawati, terpilihnya kembali Ketua RW 03 sangat mengherankan warga RW setempat. Ia menilai, melenggangnya Kok Ming kembali menjadi Ketua RW 03 tersebut jelas-jelas tidak sesuai mekanisme, karena warga memang tidak pernah dilibatkan dalam pemilihan yang seharusnya berlangsung demokratis, jujur dan adil.
"Tidak ada masa, waktu dan tempat pemilihan, tapi kok bisa ada Ketua RW yang terpilih. Ini kan sangat aneh?, sebut Tjendrawati. Untuk itu, kita mendesak pemerintah setempat mencopot Ketua RW 03 yang terpilih dengan cara sedemikian, ujar Tjendrawati menambahkan.
Apa yang disampaikan Tjendrawati dibenarkan oleh Abu Luis, warga RT lainnya. Ia menyebutkan, selain diduga tidak sesuai mekanisme, domisili Ketua RW tersebut juga diragukan. Sepengetahuan warga, Ketua RW tersebut bertempat tinggal di Jalan Palinggam IV No.1 RT 02 RW 03 Kelurahan Pasar Gadang Kecamatan Padang Selatan.
"Hanya tempat usahanya ada di RW 03 Kampung Pondok, namun selebihnya ia lebih banyak beraktifitas di Pasar Gadang. Jadi, bagaimana mungkin warga yang bukan RW 03 Kampung Pondok bisa menjadi Ketua RW di sini. Bahkan, anehnya hal itu telah berlangsung sejak tahun 2006 hingga sekarang," ujarnya.
Abu Luis juga menyebutkan, Ketua RW 03 tersebut juga sering mempersulitkan warga terkait surat-surat yang berhubungan dengan pemerintahan. "Seperti saya, izin tetangga ketika itu sudah saya dapatkan untuk pengurusan SITU untuk usaha keripik, dan bahkan sudah ditandatangani oleh RT setempat. Anehnya, sang ketua RW bersikeras tidak menyetujui dengan alasan ada tetangga yang tidak menyetujuinya dan tanpa ada solusi yang berarti," ujarnya dengan nada kecewa.
Senada, warga RW lainnya, Budi Razak Tanzil juga mengamini apa yang disampaikan kedua rekannya. Ia menambahkan, bagaimana mungkin Ketua RW yang tidak disukai warga bisa terpilih kembali. Menurutnya, dari pengalaman yang pernah ia alami. Ketua RW 03 tersebut kerap melampaui wewenangnya, terlebih lagi terhadap kaitan persoalan yang bukan berada di wilayahnya (RW 03 Padang Barat).
Ia menceritakan, usaha yang dimilikinya tersebut berlokasi di kawasan Padang Selatan menjadi awal ketidakenakan dirinya terhadap Ketua RW 03 Kampung Pondok tersebut. "Sampai-sampai saya berurusan dengan Satpol PP, hanya karena persoalan tidak benar yang ditudingkan kepada saya," ungkapnya.
Di dalam surat pengaduan masyarakat itu juga diungkapkan berbagai persoalan yang sangat merugikan kepentingan masyarakat. Diantaranya dipersulitnya izin rehab rumah pasca gempa 2009, izin pembangunan lantai rumah, dana rehab rumah pasca gempa 2009, izin home industry dan makanan ringan, serta sejumlah persolan lainnya.
Terkait persoalan itu Ketua RW 03, Kok Ming yang dikonfirmasi membantah tudingan warga tersebut. Namun ia mengakui memang ada menangguhkan izin usaha warga, tetapi hal itu karena tetangga pemohon izin berkeberatan. "Meski demikian saya coba cari solusinya, tapi tetap saja saya dianggap mempersulit warga," dalih Kok Ming.
Sementara terkait lamanya menjabat ketua RW, Kok Ming berdalih dirinya sebenarnya tidak berminat lagi menjadi ketua RW. Tetapi karena ketika itu tidak ada warga yang mencalonkan dirim terpaksa ia diusulkan kembali. "Apalagi warga di sini ketika diundang tak mau datang. ya LPM melihat hal itu dan saya akhirnya terpilih kembali," elaknya.
Sedangkan persoalan domisili, ia keukeh mengaku masih menjadi warga Kelurahan Kampung Pondok, dan memiliki KTP Kampung Pondok. ”Saya akui memang ada rumah di luar Kampung Pondok, namun saya tetap tinggal di Kampung Pondok kok," katanya. (em)
Di kesempatan itu secara bergantian warga RT yang masuk ke dalam RW 03 tersebut masing-masing menyampaikan persoalan yang dirasakan, lihat dan mereka alami.
Seperti dituturkan Tjendrawati, terpilihnya kembali Ketua RW 03 sangat mengherankan warga RW setempat. Ia menilai, melenggangnya Kok Ming kembali menjadi Ketua RW 03 tersebut jelas-jelas tidak sesuai mekanisme, karena warga memang tidak pernah dilibatkan dalam pemilihan yang seharusnya berlangsung demokratis, jujur dan adil.
"Tidak ada masa, waktu dan tempat pemilihan, tapi kok bisa ada Ketua RW yang terpilih. Ini kan sangat aneh?, sebut Tjendrawati. Untuk itu, kita mendesak pemerintah setempat mencopot Ketua RW 03 yang terpilih dengan cara sedemikian, ujar Tjendrawati menambahkan.
Apa yang disampaikan Tjendrawati dibenarkan oleh Abu Luis, warga RT lainnya. Ia menyebutkan, selain diduga tidak sesuai mekanisme, domisili Ketua RW tersebut juga diragukan. Sepengetahuan warga, Ketua RW tersebut bertempat tinggal di Jalan Palinggam IV No.1 RT 02 RW 03 Kelurahan Pasar Gadang Kecamatan Padang Selatan.
"Hanya tempat usahanya ada di RW 03 Kampung Pondok, namun selebihnya ia lebih banyak beraktifitas di Pasar Gadang. Jadi, bagaimana mungkin warga yang bukan RW 03 Kampung Pondok bisa menjadi Ketua RW di sini. Bahkan, anehnya hal itu telah berlangsung sejak tahun 2006 hingga sekarang," ujarnya.
Abu Luis juga menyebutkan, Ketua RW 03 tersebut juga sering mempersulitkan warga terkait surat-surat yang berhubungan dengan pemerintahan. "Seperti saya, izin tetangga ketika itu sudah saya dapatkan untuk pengurusan SITU untuk usaha keripik, dan bahkan sudah ditandatangani oleh RT setempat. Anehnya, sang ketua RW bersikeras tidak menyetujui dengan alasan ada tetangga yang tidak menyetujuinya dan tanpa ada solusi yang berarti," ujarnya dengan nada kecewa.
Senada, warga RW lainnya, Budi Razak Tanzil juga mengamini apa yang disampaikan kedua rekannya. Ia menambahkan, bagaimana mungkin Ketua RW yang tidak disukai warga bisa terpilih kembali. Menurutnya, dari pengalaman yang pernah ia alami. Ketua RW 03 tersebut kerap melampaui wewenangnya, terlebih lagi terhadap kaitan persoalan yang bukan berada di wilayahnya (RW 03 Padang Barat).
Ia menceritakan, usaha yang dimilikinya tersebut berlokasi di kawasan Padang Selatan menjadi awal ketidakenakan dirinya terhadap Ketua RW 03 Kampung Pondok tersebut. "Sampai-sampai saya berurusan dengan Satpol PP, hanya karena persoalan tidak benar yang ditudingkan kepada saya," ungkapnya.
Di dalam surat pengaduan masyarakat itu juga diungkapkan berbagai persoalan yang sangat merugikan kepentingan masyarakat. Diantaranya dipersulitnya izin rehab rumah pasca gempa 2009, izin pembangunan lantai rumah, dana rehab rumah pasca gempa 2009, izin home industry dan makanan ringan, serta sejumlah persolan lainnya.
Terkait persoalan itu Ketua RW 03, Kok Ming yang dikonfirmasi membantah tudingan warga tersebut. Namun ia mengakui memang ada menangguhkan izin usaha warga, tetapi hal itu karena tetangga pemohon izin berkeberatan. "Meski demikian saya coba cari solusinya, tapi tetap saja saya dianggap mempersulit warga," dalih Kok Ming.
Sementara terkait lamanya menjabat ketua RW, Kok Ming berdalih dirinya sebenarnya tidak berminat lagi menjadi ketua RW. Tetapi karena ketika itu tidak ada warga yang mencalonkan dirim terpaksa ia diusulkan kembali. "Apalagi warga di sini ketika diundang tak mau datang. ya LPM melihat hal itu dan saya akhirnya terpilih kembali," elaknya.
Sedangkan persoalan domisili, ia keukeh mengaku masih menjadi warga Kelurahan Kampung Pondok, dan memiliki KTP Kampung Pondok. ”Saya akui memang ada rumah di luar Kampung Pondok, namun saya tetap tinggal di Kampung Pondok kok," katanya. (em)
0 comments:
Post a Comment