PADANG, (GemaMedianet.com)
— Majelis
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dalam amar putusannya mengabulkan
gugatan mantan Ketua DPRD Padang Erisman untuk mencabut Surat Keputusan
Gubernur Sumbar tentang pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota
Padang sisa masa jabatan 2014-2019.
"Mengabulkan
seluruh gugatan Penggugat dan menyatakan batal atau tidak sahnya SK Gubernur Nomor
171-578-2017 tertanggal 14 Juni 2017 yang memberhentikan Erisman dari jabatannya
sebagai Ketua DPRD Padang," kata Ketua Majelis Harisman didampingi hakim
anggota Zabdi Palangan dan Muhammad Afif, Rabu (1/11/2017.
Majelis
Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut objek perkara, serta memulihkan
nama penggugat dan mengembalikan hak-hak penggugat.
"Kita
berikan waktu selama 14 hari kapada tergugat untuk melakukan upaya banding,
kalau tidak maka secepatnya untuk mencabut objek perkara," tabah Hakim
Ketua.
Pembacaan
putusan PTUN Padang itu turut dihadiri kedua belah pihak, yakni dari pihak
penggugat didamping Kuasa Hukumnya M.Joni dan Rifka Zuwanda, serta pihak
tergugat dari Gubernur Sumbar yang dihadiri Biro Hukum Sekretaris Daerah
Sumbar. (li/hl)
0 comments:
Posting Komentar