06 November 2017

Payung Hukum Angkutan Online, Kemenhub Terbitkan PM 108 Tahun 2017



JAKARTA, (GemaMedianet.com) — Setelah melalui serangkaian proses pembahasan, uji publik, dan sosialisasi, Kemenhub terbitkan peraturan pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek yang menjadi payung hukum angkutan taksi online.

Seperti diketahui Mahkamah Agung telah menganulir 14 pasal yang terdapat dalam PM 26/2017. Peraturan pengganti tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 108 tahun 2017 yang ditandatangani oleh Menhub tanggal 24 Oktober 2017 dan berlaku efektif mulai 1 November 2017.

Dalam prosesnya, Kemenhub melakukan dialog publik di beberapa kota di Indonesia seperti di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar untuk mendengar langsung respon masyarakat di berbagi daerah terkait dengan aturan taksi online ini. Berdasarkan masukan dari berbagai pihak di berbagai kota tersebut, semua pihak mengharapkan agar diatur kembali. 

"Karena kalau tidak diatur maka per 1 November akan terjadi kekosongan hukum. Maka kami mencari masukan dari berbagai pihak di berbagai lokasi," kata Sektetaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo seperti dilansir kemenhub.go.id, Rabu (31/10/2017).

Ia menambahkan, mungkin peraturan ini tidak seluruhnya bisa memuaskan semua pihak. “Kemenhub berdiri di tengah berusaha mengakomodir semua pihak, mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional serta kepentingan pengguna jasa dalam hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan berusaha,” terangnya.

Sembilan Substansi Penting

Ada 9 substansi yang menjadi perhatian khusus dalam PM 108 Tahun 2017, yaitu argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, SRUT, dan pengaturan peran aplikator.

Substansi pertama Argometer, yaitu bahwa besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang ditera ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kedua Wilayah Operasi, taksi online beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan. Ketiga Pengaturan Tarif yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat, dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Keempat STNK, atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi. Kelima Kuota, yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai kewenangannya. Keenam Domisili TNKB, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi. Ketujuh Persyaratan Izin, memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi.

Kedelapan SRUT, salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku. Kesembilan Pengaturan Peran Aplikator, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai Perusahaan Angkutan Umum.

Diharapkan dengan terbitnya PM 108 Tahun 2017, semua pemangku kepentingan termasuk angkutan online dan konvensional dapat memahami dan mematuhi peraturan ini, karena proses penyusunannya sudah mengakomodir semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (**/em/bkip)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog