JAKARTA, (GemaMedianet.com)
— Setelah
melalui serangkaian proses pembahasan, uji publik, dan sosialisasi, Kemenhub
terbitkan peraturan pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang
dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek yang menjadi payung hukum
angkutan taksi online.
Seperti
diketahui Mahkamah Agung telah menganulir 14 pasal yang terdapat dalam PM
26/2017. Peraturan pengganti tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri
Perhubungan No PM 108 tahun 2017 yang ditandatangani oleh Menhub tanggal 24
Oktober 2017 dan berlaku efektif mulai 1 November 2017.
Dalam
prosesnya, Kemenhub melakukan dialog publik di beberapa kota di Indonesia
seperti di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar untuk mendengar
langsung respon masyarakat di berbagi daerah terkait dengan aturan taksi online
ini. Berdasarkan masukan dari berbagai pihak di berbagai kota tersebut, semua
pihak mengharapkan agar diatur kembali.
"Karena kalau tidak diatur maka per 1 November akan terjadi kekosongan hukum. Maka kami mencari masukan dari berbagai pihak di berbagai lokasi," kata Sektetaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo seperti dilansir kemenhub.go.id, Rabu (31/10/2017).
"Karena kalau tidak diatur maka per 1 November akan terjadi kekosongan hukum. Maka kami mencari masukan dari berbagai pihak di berbagai lokasi," kata Sektetaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo seperti dilansir kemenhub.go.id, Rabu (31/10/2017).
Ia
menambahkan, mungkin peraturan ini tidak seluruhnya bisa memuaskan semua pihak.
“Kemenhub berdiri di tengah berusaha mengakomodir semua pihak, mengutamakan
kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional serta kepentingan pengguna
jasa dalam hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan
berusaha,” terangnya.
Sembilan Substansi Penting
Ada
9 substansi yang menjadi perhatian khusus dalam PM 108 Tahun 2017, yaitu argometer,
wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan
izin, SRUT, dan pengaturan peran aplikator.
Substansi
pertama Argometer, yaitu bahwa
besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang ditera ulang
atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kedua Wilayah Operasi, taksi online beroperasi pada wilayah operasi
yang ditetapkan. Ketiga Pengaturan
Tarif yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia
jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada
tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat,
dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)/Gubernur sesuai
dengan kewenangannya.
Keempat STNK, atas nama Badan
Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi. Kelima Kuota, yang ditetapkan oleh
Dirjen Perhubungan Darat/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai kewenangannya. Keenam Domisili TNKB, menggunakan tanda nomor
kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi. Ketujuh Persyaratan Izin, memiliki paling sedikit 5 (lima)
kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama Badan Hukum atau dapat atas
nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi.
Kedelapan SRUT, salinan
Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti
lulus uji berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku. Kesembilan Pengaturan Peran Aplikator,
perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai Perusahaan Angkutan Umum.
Diharapkan
dengan terbitnya PM 108 Tahun 2017, semua pemangku kepentingan termasuk
angkutan online dan konvensional dapat memahami dan mematuhi peraturan ini,
karena proses penyusunannya sudah mengakomodir semua pihak, dengan mempertimbangkan
UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (**/em/bkip)
0 comments:
Posting Komentar