05 November 2017

Meski Khawatir, GNPK Sumbar Apresiasi Penangkapan Oknum ASN dan Isteri Pemilik Sabu



Ketua Pengawas GNPK Sumbar, Yusman Rajo Mudo bersama awak media
PADANG, (GemaMedianet.com) — Penyalahgunaan Narkoba saat ini telah menjadi salah satu musuh utama dari ketahanan nasional. Narkoba merupakan ancaman nyata yang sangat berbahaya dan sangat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa yang pada gilirannya menjadi ancaman bagi ketahanan nasional.

“Oleh karena itu upaya dan kerja keras jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) yang terus gencar mengungkap jaringan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya patut kita apresiasi setinggi-tingginya,“ kata Ketua Pengawas Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Sumatera Barat, Yusman Rajo Mudo kepada beberapa awak media di kawasan pecinan pondok, Rabu (1/11/2017).

Dengan berbagai keberhasilan itu, sebutnya banyak generasi muda yang akan menjadi penerus tongkat estafet negeri ini terselamatkan dari pengaruh jahatnya penyalahgunaan Narkoba.

Seperti belum lama ini, dari informasi yang diterima GNPK Sumbar, bahwa jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba di Kawasan Jalan Gajah Mada menuju jembatan baru Siteba Kecamatan Nanggalo. Pasangan suami istri, KS berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan isterinya AF, ibu rumah tangga berhasil ditangkap diduga usai melakukan pesta Narkoba dengan barang bukti Sabu-sabu ditambah dengan peralatan mancis/korek api, dan bong sekira pukul 23.00 WIB pada Selasa (24/10/2017). Penangkapan pada malam itu juga disaksikan sejumlah warga, dan diwakili Ketua RT setempat.

Masih menurut Yusman Rajo Mudo, dirinya mengaku cukup khawatir terkait rumor beredar bahwa setelah penangkapan pasangan suami istri itu tidak bawa langsung ke Mapolda Sumbar, tetapi diduga di bawa ke tempat tertentu terlebih dahulu, kemudian baru dilepas lagi pada 30 Oktober 2017. "Jika rumor beredar itu terbukti, tentu hal itu sangat kita sesali. Apalagi, warga setempat selama ini juga sudah cukup resah dengan perilaku dan keberadaan pasangan tersebut dalam penyalahgunaan Narkoba di daerah itu,” tukasnya.

Terkait hal itu, Ketua RT setempat didampingi Ardi dan beberapa warga setempat kepada media ini, di kediamannya Rabu selepas Magrib, membenarkan adanya peristiwa penangkapan pasangan suami isteri KS dan AF pada Rabu malam sebelumnya sekira pukul 23.00 WIB. “Pak RT karena alasan kesehatan tidak bisa menghadiri langsung, namun mewakilkan pada saya untuk menyaksikan adanya peristiwa penangkapan di kediaman KS dan AF. Kepada saya diperlihatkan barang bukti Narkoba jenis Sabu-Sabu ditambah bungkusan korek api/Mancis, bong,” terang Ardi yang diamini warga yang mengerumuni awak media.

Petugas kemudian meninggalkan lokasi sekira pukul 00.30 WIB, dengan membawa serta kedua pelaku dan barang bukti. “Kemana dibawa oleh petugas setelah itu, saya juga tidak diberitahu,” terang Ardi.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan KS dan AF. “Ya, kita telah menangkap KS dan AF pada Rabu malam tanggal 27 Oktober 2017, dan selanjutnya dibawa petugas kita ke Polda Sumbar untuk diperiksa,” terang Kumbul KS di ruang kerjanya usai menggelar press release bersama Kanwil Ditjen Beacukai dan Kanwil Kemenkumham Sumbar di Mapolda Sumbar, Kamis (2/11/2017). 

Ia juga menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya terbukti hanya sebagai pengguna bukan pengedar. Bahkan barang bukti (BB) yang ditemukan juga hanya merupakan sisa pakai Sabu-sabu, ditambah mancis dan bong.

Sekaitan itu, keduanya kemudian direkomendasikan kepada BNN Provinsi untuk dilakukan assessment (rehab). Jika hasil assessment (rehab) bentuknya ringan, tentu bisa rawat jalan. Tetapi, jika bentuknya sedang dan berat itu harus menjalani rawat inap. Setelah enam hari, keduanya dilepas pada 30 Oktober 2017 dengan wajib lapor Senin dan Kamis sampai turunnya surat dari BNN. Sementara pelaku lainnya, "R" ditahan karena terbukti sebagai pengedar Narkoba.

“Jadi bukan dilepas begitu saja,” terang Kumbul KS dari meja kerjanya sembari menunjukkan surat terkait penangkapan pasangan suami istri KS dan AF, serta pengajuan assessment (rehab) pada BNN.

Meski demikian, menurut Kumbul KS, jika nanti KS dan AF selanjutnya memang terbukti benar-benar sebagai pengedar, kita akan segera tangkap,” tegas mantan Dirresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) ini. (em/tim)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog