Ketua
Pengawas GNPK Sumbar, Yusman Rajo Mudo bersama awak media
|
“Oleh
karena itu upaya dan kerja keras jajaran Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) yang terus
gencar mengungkap jaringan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya patut kita
apresiasi setinggi-tingginya,“ kata Ketua Pengawas Gerakan Nasional
Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Sumatera Barat, Yusman Rajo Mudo kepada
beberapa awak media di kawasan pecinan pondok, Rabu (1/11/2017).
Dengan
berbagai keberhasilan itu, sebutnya banyak generasi muda yang akan menjadi
penerus tongkat estafet negeri ini terselamatkan dari pengaruh jahatnya
penyalahgunaan Narkoba.
Seperti
belum lama ini, dari informasi yang diterima GNPK Sumbar, bahwa jajaran Ditresnarkoba
Polda Sumbar kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba di Kawasan Jalan Gajah
Mada menuju jembatan baru Siteba Kecamatan Nanggalo. Pasangan suami istri, KS
berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan isterinya AF, ibu rumah tangga berhasil ditangkap diduga usai melakukan pesta
Narkoba dengan barang bukti Sabu-sabu ditambah dengan peralatan mancis/korek api, dan bong sekira pukul 23.00
WIB pada Selasa (24/10/2017). Penangkapan pada malam itu juga disaksikan
sejumlah warga, dan diwakili Ketua RT setempat.
Masih menurut Yusman Rajo Mudo, dirinya mengaku cukup khawatir terkait rumor beredar bahwa setelah penangkapan pasangan suami istri itu tidak bawa langsung ke Mapolda Sumbar, tetapi diduga di bawa ke tempat tertentu terlebih dahulu, kemudian
baru dilepas lagi pada 30 Oktober 2017. "Jika rumor beredar itu terbukti, tentu hal itu sangat kita sesali. Apalagi, warga setempat selama ini
juga sudah cukup resah dengan perilaku dan keberadaan pasangan tersebut dalam
penyalahgunaan Narkoba di daerah itu,” tukasnya.
Terkait
hal itu, Ketua RT setempat didampingi Ardi dan beberapa warga setempat kepada
media ini, di kediamannya Rabu selepas Magrib, membenarkan adanya peristiwa
penangkapan pasangan suami isteri KS dan AF pada Rabu malam sebelumnya sekira
pukul 23.00 WIB. “Pak RT karena alasan kesehatan tidak bisa menghadiri
langsung, namun mewakilkan pada saya untuk menyaksikan adanya peristiwa
penangkapan di kediaman KS dan AF. Kepada saya diperlihatkan barang bukti
Narkoba jenis Sabu-Sabu ditambah bungkusan korek api/Mancis, bong,” terang Ardi yang diamini
warga yang mengerumuni awak media.
Petugas
kemudian meninggalkan lokasi sekira pukul 00.30 WIB, dengan membawa serta kedua
pelaku dan barang bukti. “Kemana dibawa oleh petugas setelah itu, saya juga tidak
diberitahu,” terang Ardi.
Sementara
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS ketika dikonfirmasi
membenarkan adanya penangkapan KS dan AF. “Ya, kita telah menangkap KS dan AF
pada Rabu malam tanggal 27 Oktober 2017, dan selanjutnya dibawa petugas kita ke
Polda Sumbar untuk diperiksa,” terang Kumbul KS di ruang kerjanya usai
menggelar press release bersama Kanwil Ditjen Beacukai dan Kanwil Kemenkumham Sumbar di Mapolda Sumbar, Kamis (2/11/2017).
Ia
juga menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya terbukti
hanya sebagai pengguna bukan pengedar. Bahkan barang bukti (BB) yang ditemukan
juga hanya merupakan sisa pakai Sabu-sabu, ditambah mancis dan bong.
Sekaitan
itu, keduanya kemudian direkomendasikan kepada BNN Provinsi untuk dilakukan assessment (rehab). Jika hasil assessment (rehab) bentuknya ringan,
tentu bisa rawat jalan. Tetapi, jika bentuknya sedang dan berat itu harus menjalani rawat inap. Setelah enam hari, keduanya
dilepas pada 30 Oktober 2017 dengan wajib lapor Senin dan Kamis sampai turunnya
surat dari BNN. Sementara pelaku lainnya, "R" ditahan karena terbukti sebagai pengedar
Narkoba.
“Jadi
bukan dilepas begitu saja,” terang Kumbul KS dari meja kerjanya sembari
menunjukkan surat terkait penangkapan pasangan suami istri KS dan AF, serta
pengajuan assessment (rehab) pada
BNN.
Meski
demikian, menurut Kumbul KS, jika nanti KS dan AF selanjutnya memang terbukti benar-benar
sebagai pengedar, kita akan segera tangkap,” tegas mantan Dirresnarkoba Polda
Sumatera Utara (Sumut) ini. (em/tim)
0 comments:
Posting Komentar