PADANG, (GemaMedianet.com)
—
Sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Barat yang
telah dirumuskan dan disepakati Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
dan Tim Legislasi Pemerintah Daerah
sebagai draft program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) ditetapkan
menjadi Propemperda yang akan dibahas tahun anggaran 2018.
Penetapan
itu dilakukan setelah mendapat persetujuan mayoritas fraksi-fraksi dalam rapat
paripurna DPRD Sumbar dengan agenda pengambilan keputusan terhadap program
pembentukan Perda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018, Jumat (24/11/2017).
Wakil
Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano saat memimpin jalannya rapat
paripurna yang dihadiri lebih separoh anggota dewan itu, mengatakan untuk
penyusunan Propemperda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018, dalam rapat Badan
Musyawarah dialokasikan waktu kepada Bapemperda bersama tim Legislasi
Pemerintah Daerah untuk penyusunan dan pembahasan Propemperda Sumbar tahun
2018.
“Bapemperda
DPRD dan tim Legislasi Pemerintah Daerah telah melakukan kajian terhadap
kebutuhan Perda, menampung aspirasi masyarakat serta melakukan koordinasi
dengan SKPD terkait,” ujar Arkadius yang didampingi Wakil Ketua Darmawi.
Sementara
Bapemperda melalui juru bicaranya Mochlasin menyebutkan, dari 19 Ranperda yang
akan ditetapkan itu, diantaranya 11 Ranperda merupakan usul dari pemerintah
daerah, termasuk 3 Ranperda kumulatif terbuka, 5 ranperda merupakan usul
prakarsa DPRD.
Ia
juga menyebutkan, dari beberapa Ranperda yang akan dibahas dan ditetapkan tahun
anggaran 2018 diajukan sejalan dengan
peralihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi, serta belum diikuti
lahirnya peraturan sektoral. Dari sebelumnya 27 Ranperda, kemudian dalam pembahasan ditetapkan menjadi 19 Ranperda.
“Kiranya
apa yang telah disusun dan dibahas Bapemperda dan tim Legislasi Pemerintah
Daerah sebagai draft Propemperda 2018 dapat ditetapkan menjadi Propemperda
Tahun 2018,” tukas Mochlasin.
Hadir
di kesempatan itu Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Sekretaris Daerah
Provinsi Sumatera Barat, Ali Asmar. Unsur Forkopimda, jajaran OPD, Pimpinan
Parpol, Ormas, wartawan dan undangan lainnya.
Rapat
paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penetapan Propemperda Provinsi Sumatera
Barat Tahun 2018 selanjutnya ditutup secara resmi setelah sebelumnya konsep
keputusan DPRD yang dibacakan Sekretaris Dewan, Raflis terhadap
Propemperda juga disetujui mayoritas
anggota dewan.
Rapat
paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda berikutnya, yakni pandangan umum
fraksi-fraksi terhadap empat ranperda yang diajukan Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi
tahun 2017-2037, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2012
tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ranperda tentang Fasilitasi dan Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika, dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah regional.
Hingga berita ini diturunkan, Rapat paripurna masih berlangsung. (em)
0 comments:
Posting Komentar