24 November 2017

Mayoritas Fraksi DPRD Sumbar Setujui 19 Ranperda Masuk Propemperda 2018



PADANG, (GemaMedianet.com) — Sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Barat yang telah dirumuskan dan disepakati Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Tim  Legislasi Pemerintah Daerah sebagai draft program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) ditetapkan menjadi Propemperda yang akan dibahas tahun anggaran 2018.

Penetapan itu dilakukan setelah mendapat persetujuan mayoritas fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda pengambilan keputusan terhadap program pembentukan Perda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018, Jumat (24/11/2017).

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano saat memimpin jalannya rapat paripurna yang dihadiri lebih separoh anggota dewan itu, mengatakan untuk penyusunan Propemperda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018, dalam rapat Badan Musyawarah dialokasikan waktu kepada Bapemperda bersama tim Legislasi Pemerintah Daerah untuk penyusunan dan pembahasan Propemperda Sumbar tahun 2018.

“Bapemperda DPRD dan tim Legislasi Pemerintah Daerah telah melakukan kajian terhadap kebutuhan Perda, menampung aspirasi masyarakat serta melakukan koordinasi dengan SKPD terkait,” ujar Arkadius yang didampingi Wakil Ketua Darmawi.

Sementara Bapemperda melalui juru bicaranya Mochlasin menyebutkan, dari 19 Ranperda yang akan ditetapkan itu, diantaranya 11 Ranperda merupakan usul dari pemerintah daerah, termasuk 3 Ranperda kumulatif terbuka, 5 ranperda merupakan usul prakarsa DPRD.

Ia juga menyebutkan, dari beberapa Ranperda yang akan dibahas dan ditetapkan tahun anggaran  2018 diajukan sejalan dengan peralihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi, serta belum diikuti lahirnya peraturan sektoral. Dari sebelumnya 27 Ranperda, kemudian dalam pembahasan ditetapkan menjadi 19 Ranperda.

“Kiranya apa yang telah disusun dan dibahas Bapemperda dan tim Legislasi Pemerintah Daerah sebagai draft Propemperda 2018 dapat ditetapkan menjadi Propemperda Tahun 2018,” tukas Mochlasin.

Hadir di kesempatan itu Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ali Asmar. Unsur Forkopimda, jajaran OPD, Pimpinan Parpol, Ormas, wartawan dan undangan lainnya.

Rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penetapan Propemperda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 selanjutnya ditutup secara resmi setelah sebelumnya konsep keputusan DPRD yang dibacakan Sekretaris Dewan, Raflis terhadap Propemperda  juga disetujui mayoritas anggota dewan.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda berikutnya, yakni pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat ranperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi tahun 2017-2037, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ranperda tentang Fasilitasi dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah regional. Hingga berita ini diturunkan, Rapat paripurna masih berlangsung.  (em)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog