08 November 2017

Konsumen Laporkan PLN Rayon Tabing ke Ombusdman RI Perwakilan Sumbar


PADANG, (GemaMedianet.com) — Jengah dengan perlakuan dan birokrasi berbelit-belit ala PT PLN (Persero) Rayon Tabing, pelanggan Ifmaidar beralamat di Jalan By Pass KM 24 Kelurahan Batipuh Koto Panjang Kecamatan Koto Tangah melaporkan perusahaan plat merah tersebut ke Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Senin (6/11/2017) sore.

Dalam laporannya kepada petugas, Ifmaidar menyebutkan pemutusan listrik yang dilakukan PT PLN (Persero) Rayon Tabing di kediamannya berlangsung secara sepihak di saat dirinya tidak berada di tempat. Bahkan selain tidak ada pemberitahuan, pembongkaran meteran listrik itu juga dilakukan begitu saja oleh hanya petugas PLN tanpa ada sepucuk surat pun.

“Tidak seorang pun ada di rumah saat peristiwa itu berlangsung. Kalau pun ada hanya pekerja yang bertugas mengumpulkan, mensortir dan merapikan barang-barang bekas/benda-benda plastik bekas yang lokasinya berada beberapa meter di bagian belakang rumah,” ujar Ifmaidar.

Ia juga menyebutkan, petunjuk yang terima sesudahnya hanya berupa berita acara hasil pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) instalsi/sambungan listrik 1 frasa, berwarna merah muda tentang pemutusan listrik dengan alasan adanya pemindahan meteran, disertai sehelai kertas perihal denda yang harus ia bayarkan sebesar Rp. 7.870.577,-. 

Mendapati surat itu Ifmaidar terkejut, dan kemudian ia segera mendatangi PT PLN (Persero) Rayon Tabing mempertanyakan pembongkaran meteran dan menympaikan kronologis pemindahan meteran tersebut. Termasuk  dengan denda yang dinilai cukup besar tersebut. “Namun Apa pun alasan saya terkait kronologis pemindahan meteran itu tidak mereka terima, denda tetap harus dibayarkan,” ucapnya. 

Minggu lalu, kata Ifmaidar, ia kembali mendatangi PT PLN (Persero) Rayon Tabing. Dari petugas bernama Pak Ter ada solusinya, yakni membawa fotocopy sertifikat tanah guna membuktikan bahwa pemindahan meteran memang benar-benar di lokasi yang sama, dan memberikan waktu selama 15 hari kerja. 

Pada kesempatan itu juga ia meminta keringanan untuk tidak mematikan aliran listrik di kediamannya dalam masa melengkapi surat yang diminta, apalagi berkaitan dengan adanya usaha pengolahan barang-barang bekas di lokasi yang dimiliki ibunya. “Permintaan saya diterima oleh Pak Ter, dan ia mengatakan selama 15 hari itu ada hitung-hitungan pemakaian listriknya dan hal itu juga saya sanggupi,” ujarnya. 

Namun, kata Ifmaidar lagi, ternyata besoknya aliran listrik diputus juga, dan kepada petugas pemutus aliran listrik disampaikan terkait pembicaraan dengan Pak Ter, tetapi petugas tak menggubrisnya dengan alasan tidak ada kesepakatan. ”Bahkan, ketika Pak Ter saya datangi kembali dengan membawa surat yang diminta, Pak Ter sepertinya juga berubah pikiran, dan keukeh menyatakan hal itu hanya kesalahan persepsi saja,” sebut Ifmaidar. 

Tak puas dengan keterangan petugas PLN yang bersangkutan, ia minta dipertemukan dengan manager rayon. “Tetapi tidak diperkenankan dengan alasan manager rayon tidak berada di tempat,” tukasnya dihadapan petugas Ombusdman, Rendra dan Deka. 

Setelah menambahkan keterangan dari Ifmaidar dengan beberapa pertanyaan terkait langkah-langkah PLN dalam pemutusan dan pembongkaran meteran, petugas Ombusdman kemudian dapat menerima pengaduan Ifmaidar dan meminta segera melengkapi surat permohonan beserta identitas yang bersangkutan. 

Kronologis 

Kronologis pemindahan meteran dalam satu lokasi itu, berawal dari pemberitahuan Ifmaidar kepada petugas pencatat meteran, Ilul yang juga sudah dikenal sepanjang tahun melakukan tugasnya setiap bulan di kediamannya. Dari keterangan Ilul pemindahan meteran itu tidak ada masalah, dan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu. Namun karena biaya terlalu mahal, Ilul memberi discount biaya menjadi Rp.450 ribu. Masih dinilai mahal, lalu adik dari Ifmaidar minta tolong kepada petugas lainnya, dan biayanya ternyata tidak sebesar seperti yang disebutkan Ilul. 

Selang beberapa waktu, Ilul datang dan melihat meteran telah berpindah. Kemudian ia memfoto letak meteran pertama dan kedua. Ketika ia mempertanyakan kenapa difoto, Ilul menyatakan tidak ada masalah. Anehnya selang beberapa waktu, petugas PLN datang dan langsung memutus meteran. 

Selanjutnya Ilul kemudian datang lagi, dan menawarkan pemasangan meteran kembali. Tidak perlu membayar denda sebesar Rp.7.870.577,- dan cukup hanya membayar sebesar Rp.3.500.000,- semuanya beres. Namun permintaan Ilul tidak disanggupi Ifmaidar dengan alasan ditanyakan dulu kepada ibunya, karena takut ada apa-apanya di belakang hari. (ki/tim)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog