20 November 2017

Gubernur Sumbar Lantik Kepengurusan BPSK Padang



PADANG, (GemaMedianet.com) — Gubernur Irwan Prayitno melantik Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, Senin (20/11/2017) di Auditorium Gubernur Sumatera Barat untuk masa bakti 2017-2022.

Pelantikan Anggota BPSK Padang ini diikuti oleh Walikota Padang, Pimpinan DPRD, Dinas Perindag, Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1126/M-DAG/KEP/9/2017 tentang perberhentian dan pengangkatan Anggota BPSK Kota Padang.

Anggota BPSK yang dilantik sebanyak sembilan anggota tersebut didominasi wajah baru, ditambah beberapa pengurus lama. Diantaranya, Pertama, Unsur pemerintah yakni Nurmatias, SH, (baru), Drs.Daniel Sutan Makmur (baru) dan Desemberius, SE, MM (lama). Kedua, unsur konsumen, yakni Fat Yudin, SH (baru, posisi sebelumnya unsur pemerintah), Wira Okta Viana, SH (baru) dan Zulnadi, SH (lama). Ketiga, unsur Pelaku Usaha, yakni Erwin Bustamam, SE, MSi (lama), Chairul, ST (baru) dan Dedi Vitra Johor, SE, Akt,CA (baru).

"Dengan adanya setting kepengerusan dengan tiga perwakilan konsumen yang banyak, harus saling melengkapi akan perlengkapan masing-masing," ujar Irwan dalam sambutannya.

BPSK diminta dalam masa kerjanya nanti agar dalam menyelesaikan sengketa harus independen dan independen perlu ditanamkan agar sesuai dengan indenpedensi kita.

"Sebagai lembaga yang independen BPSK harus profesional dengan mengikuti UU, dan dalam masa kerja sekarang, BPSK harus lebih mengiatkan lagi kinerja kerja seperti kelengkapan data harus ditingkatkan agar bisa menjadi rujukan untuk memutuskan masalah yang terjadi pada konsumen," jelas Irwan Prayitno.

Dengan tugas dan wewenang BPSK, dalam melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen secara Konsiliasi, Mediasi, dan Abitrase diharapkan bisa terselesaikan, sehingga tidak terbawa ke ranah pengadilan. Karena semangat yang harus dimunculkan oleh BPSK adalah mendamaikan. Jika tidak bisa, barulah bawa ke pengadilan.

SK BPSK Padang, dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan, sebagai lembaga independen, BPSK harus bersikap adil.

Irwan Prayitno mengapresiasi, kesediaan pengurus BPSK, walaupun hanya mendapatkan gaji honorer, namun BPSK juga harus bekerja secara profesional serta tidak berpengaruh oleh hasutan. (em/rel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog