PADANG,
(GemaMedianet.com) —
Gubernur Irwan Prayitno melantik Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) Kota Padang, Senin (20/11/2017) di Auditorium Gubernur Sumatera Barat
untuk masa bakti 2017-2022.
Pelantikan
Anggota BPSK Padang ini diikuti oleh Walikota Padang, Pimpinan DPRD, Dinas
Perindag, Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri
Perdagangan Nomor 1126/M-DAG/KEP/9/2017 tentang perberhentian dan pengangkatan
Anggota BPSK Kota Padang.
Anggota
BPSK yang dilantik sebanyak sembilan anggota tersebut didominasi wajah baru,
ditambah beberapa pengurus lama. Diantaranya, Pertama, Unsur pemerintah yakni Nurmatias, SH, (baru), Drs.Daniel
Sutan Makmur (baru) dan Desemberius, SE, MM (lama). Kedua, unsur konsumen, yakni Fat Yudin, SH (baru, posisi sebelumnya
unsur pemerintah), Wira Okta Viana, SH (baru) dan Zulnadi, SH (lama). Ketiga, unsur Pelaku Usaha, yakni Erwin
Bustamam, SE, MSi (lama), Chairul, ST (baru) dan Dedi Vitra Johor, SE, Akt,CA
(baru).
"Dengan
adanya setting kepengerusan dengan tiga perwakilan konsumen yang banyak, harus
saling melengkapi akan perlengkapan masing-masing," ujar Irwan dalam
sambutannya.
BPSK
diminta dalam masa kerjanya nanti agar dalam menyelesaikan sengketa harus independen
dan independen perlu ditanamkan agar sesuai dengan indenpedensi kita.
"Sebagai
lembaga yang independen BPSK harus profesional dengan mengikuti UU, dan dalam
masa kerja sekarang, BPSK harus lebih mengiatkan lagi kinerja kerja seperti
kelengkapan data harus ditingkatkan agar bisa menjadi rujukan untuk memutuskan
masalah yang terjadi pada konsumen," jelas Irwan Prayitno.
Dengan
tugas dan wewenang BPSK, dalam melaksanakan penanganan dan penyelesaian
sengketa konsumen secara Konsiliasi, Mediasi, dan Abitrase diharapkan bisa
terselesaikan, sehingga tidak terbawa ke ranah pengadilan. Karena semangat yang
harus dimunculkan oleh BPSK adalah mendamaikan. Jika tidak bisa, barulah bawa
ke pengadilan.
SK
BPSK Padang, dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan, sebagai lembaga independen,
BPSK harus bersikap adil.
Irwan
Prayitno mengapresiasi, kesediaan pengurus BPSK, walaupun hanya mendapatkan
gaji honorer, namun BPSK juga harus bekerja secara profesional serta tidak
berpengaruh oleh hasutan. (em/rel)
0 comments:
Posting Komentar