PADANG, (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat kembali mengagendakan rapat paripurna guna mendengarkan jawaban Gubernur Sumbar atas berbagai pertanyaan, saran dan pendapat fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikankan dalam rapat paripurna terdahulu.
Mengawali antarannya Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano menyampaikan, sejumlah fraksi mendukung rencana pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat merupakan blue print pembangunan sektor perindustrian di Sumatera Barat, harus sejalan dengan usaha yang berkembang di tengah tengah masyarakat.
Sementara terhadap Ranperda tentang perubahan atas perda Nomor 1 tahun 2012 tentang pajak bahan bakar kenderaan bermotor, fraksi fraksi mempertanyakan besaran kenaikan PAD dari perubahan besaran pajak BBKB tersebut, serta dampak negatifnya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah apabila pajak BBKB dinaikkan.
Sedangkan terhadap Ranperda tentang fasilitasi pencegahan penyalagunaan narkotika, semua fraksi juga sangat mendukung untuk ditetapkan, berhubung Provinsi Sumatera Barat termsuk Provinsi yang rawan dengan bahaya narkotika. Agar perda ini dapat dilaksanakan maka perlu diatur secara jelas kewenangan masing-masing pihak yang terkait, serta bagaimana bentuk koordinasi satu sama lainya.
Begitu juga dengan Ranperda tentang pengelolaan sampah regional. Semua fraksi memberikan dukungan untuk membuat Ranperda ini. Disamping untuk mengatur permasalahan pengelolaan sampah regional, Ranperda ini juga diperlukan sebagai payung hukum terhadap retrebusi jasa persampahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Sebanyak sembilan fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya atas empat Ranperda meliputi Ranperda Rencana pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang pajak bahan bakar kenderaan bermotor, Ranperda tentang Fasilitasi pencegahan penyalagunaan narkotika dan Ranperda tentang pengeloaan sampah regional,” kata Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi, Ali Asmar saat membacakan Jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (30/11/2017).
Dengan telah disampaikannya jawaban dan tangagapan gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap 4 Ranperda, maka sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembahasan rencana peraturan daerah yang diatur dalam peraturan tata tertib, pembahasanakan dilanjutkan dengan tahap pembicaraan tingkat kedua yang dilakukan oleh komisi komisi sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi bersama SKPD terkait.
“Ranperda tentang fasiliatasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dibahas oleh Komisi I Ranperda tentang pembangunan Industri dibahas oleh komisi II, Ranperda perubahan atas perda Nomor 1 tahun 2012 tentang pajak bahan bahan bakar kenderaan bermotor dibahas oleh Komisi III, sedangkan Ranperda tentang pengelolaan sampah regional dibahas oleh Komisi IV,” tukas Arkadius (em)
0 comments:
Posting Komentar