PADANG,
(GemaMedianet.com) —
Sempat molor hingga beberapa jam, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pengambilan keputusan
terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang dijadualkan pada pukul 16.00 WIB, baru
dapat dilangsungkan sekitar pukul 22.10 WIB di ruang rapat utama gedung DPRD
setempat, Rabu (29/11/2017).
Kedua Ranperda itu yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021, dan Ranperda tentang APBD Tahun 2018.
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim yang memimpin jalannya rapat paripurna tersebut dalam antarannya mengatakan, Ranperda Perubahan RPJMD Sumbar tahun 2016-2021 telah dibahas oleh panitia khusus (Pansus) bersama jajaran pemerintah daerah. Dengan keluarnya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebagai pengganti Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, maka penyusunan Ranperda Perubahan RPJMD Sumbar disesuaikan kembali dengan permendagri tersebut.
“Salah satu perubahan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 itu adalah pola pendekatan yang digunakan dalam menyusun RPJMD, yakni secara holistik-tematik, integrasi dan spesial dengan penekanan pada prinsip money follow program, serta keharusan untuk melakukan kajian lingkungan hidup strategis dari program dan kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup,” terang Hendra Irwan Rahim.
Ia juga menyebutkan, beberapa poin penting dalam pembahasan Ranperda Perubahan RPJMD yakni selain untuk mengkomodir perubahan nomenklatur perangkat daerah sebagai tindak lanjut PP Nomor 18 Tahun 2016, juga untuk penyempurnaan program prioritas, indikasi pendanaan dan beberapa target kinerja.
“Harapannya kualitas perencanaan pembangunan daerah dapat lebih baik, dan penyusunan program pembangunan daerah dilakukan secara terpadu, menyeluruh dan saling mendukung satu sama lainnya,” jelasnya
Hadir di kesempatan itu tiga Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano, Darmawi, Guspardi Gaus. Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dan Sekdaprov Ali Asmar beserta jajaran OPD.
Di kesempatan yang sama, Pansus Perubahan RPMD 2016-2021 melalui juru bicaranya Supardi melaporkan, dari hasil pembahasan dan pendalaman bersama pemerintah daerah disepakati bahwa perubahan kebijakan umum dan prioritas pembangunan daerah tetap sama, dari awalnya sembilan berubah menjadi delapan kebijakan umum dan prioritas pembangunan jangka menengah daerah. Selain itu juga terdapat perubahan rasional dari beberapa kebijakan umum dan prioritas yang tujuannya lebih pada melakukan penajaman.
Kedua Ranperda itu yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021, dan Ranperda tentang APBD Tahun 2018.
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim yang memimpin jalannya rapat paripurna tersebut dalam antarannya mengatakan, Ranperda Perubahan RPJMD Sumbar tahun 2016-2021 telah dibahas oleh panitia khusus (Pansus) bersama jajaran pemerintah daerah. Dengan keluarnya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebagai pengganti Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, maka penyusunan Ranperda Perubahan RPJMD Sumbar disesuaikan kembali dengan permendagri tersebut.
“Salah satu perubahan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 itu adalah pola pendekatan yang digunakan dalam menyusun RPJMD, yakni secara holistik-tematik, integrasi dan spesial dengan penekanan pada prinsip money follow program, serta keharusan untuk melakukan kajian lingkungan hidup strategis dari program dan kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup,” terang Hendra Irwan Rahim.
Ia juga menyebutkan, beberapa poin penting dalam pembahasan Ranperda Perubahan RPJMD yakni selain untuk mengkomodir perubahan nomenklatur perangkat daerah sebagai tindak lanjut PP Nomor 18 Tahun 2016, juga untuk penyempurnaan program prioritas, indikasi pendanaan dan beberapa target kinerja.
“Harapannya kualitas perencanaan pembangunan daerah dapat lebih baik, dan penyusunan program pembangunan daerah dilakukan secara terpadu, menyeluruh dan saling mendukung satu sama lainnya,” jelasnya
Hadir di kesempatan itu tiga Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano, Darmawi, Guspardi Gaus. Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dan Sekdaprov Ali Asmar beserta jajaran OPD.
Di kesempatan yang sama, Pansus Perubahan RPMD 2016-2021 melalui juru bicaranya Supardi melaporkan, dari hasil pembahasan dan pendalaman bersama pemerintah daerah disepakati bahwa perubahan kebijakan umum dan prioritas pembangunan daerah tetap sama, dari awalnya sembilan berubah menjadi delapan kebijakan umum dan prioritas pembangunan jangka menengah daerah. Selain itu juga terdapat perubahan rasional dari beberapa kebijakan umum dan prioritas yang tujuannya lebih pada melakukan penajaman.
Sementara itu mengingat waktu terus beranjak malam, maka sekaitan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan RPJMD, mayoritas fraksi secara singkat memberikan persetujuan terhadap ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Seperti Fraksi PDIP, PBB, PKB melalui juru bicaranya Albert Hendra Lukman, selain memberikan persetujuan juga disertai catatan sejalan dengan ditetapkannya Ranperda RPJMD menjadi Perda.
"Dengan ditetapkannya Ranperda menjadi Perda, kita berharap Perda RPJMD dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga ke depan tidak ada lagi daerah tertinggal di Sumbar seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai," tukasnya.
Dengan telah disetujuinya Ranperda Perubahan RPMD menjadi Perda, maka sesuai ketentuan persetujuan itu ditetapkan menjadi Keputusan DPRD, dan diberi Nomor 38/SB/2017. Selanjutnya ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh pimpinan dewan dan gubernur.
Sementara terkait Ranperda tentang APBD Tahun 2018 masih belum dapat ditetapkan, karena masih adanya perbedaan persepsi antara DPRD dengan pemerintah, terutama berkaitan dengan penempatan kegiatan dan anggaran pada jenis belanja, serta persyaratan administratif dalam perencanaan anggaran. (uki)
"Dengan ditetapkannya Ranperda menjadi Perda, kita berharap Perda RPJMD dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga ke depan tidak ada lagi daerah tertinggal di Sumbar seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai," tukasnya.
Dengan telah disetujuinya Ranperda Perubahan RPMD menjadi Perda, maka sesuai ketentuan persetujuan itu ditetapkan menjadi Keputusan DPRD, dan diberi Nomor 38/SB/2017. Selanjutnya ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh pimpinan dewan dan gubernur.
Sementara terkait Ranperda tentang APBD Tahun 2018 masih belum dapat ditetapkan, karena masih adanya perbedaan persepsi antara DPRD dengan pemerintah, terutama berkaitan dengan penempatan kegiatan dan anggaran pada jenis belanja, serta persyaratan administratif dalam perencanaan anggaran. (uki)
0 comments:
Posting Komentar