PASAMAN, (GemaMedianet.com)
— Melalui
sidang yang dilakukan secara marathon hingga nyaris dini hari, Sabtu (25/11/2017),
DPRD Kabupaten Pasaman bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman akhirnya menyelesaikan
agenda paripurna pembahasan 3 ranperda di gedung DPRD Kab. Pasaman.
Ketiga
ranperda tersebut adalah tentang Ranperda APBD Kab. Pasaman 2018, Ranperda
Kewenangan Daerah, dan Ranperda Pengelolaan Zakat, dimana paripurna
dilaksanakan setelah acara sidang paripurna istimewa IV yakni PAW anggota DPRD
Pasaman sisa jabatan 2014-2019.
Paripurna
diawali dari tangapan atau pandangan umum oleh 7 fraksi DPRD Kab. Pasaman atas
ketiga ranperda tersebut, kemudian atas nama Pemerintah Daerah, Bupati Pasaman,
Yusuf Lubis memberikan jawaban atas tanggapan fraksi-fraksi tersebut.
Tepat
pukul 02.15 WIB, pimpinan DPRD Pasaman bersama Bupati Pasaman mengesahkan APBD
Kabupaten Pasaman tahun 2018 dengan menandatangani kesepakatan pengesahan APBD
Kab. Pasaman tersebut.
Hadir
dalam acara tersebut anggota DPRD Pasaman, SOPD, Kepala Badan dan Kepala Bagian
di lingkungan Setdakab Pasaman dan tamu undangan lainnya.
Sebelumnya,
pembahasan ranperda khususnya ranperda pengesahan APBD Kab. Pasaman tahun 2018
berjalan alot, karena sebagaimana diketahui bahwa APBD tahun 2018 menentukan
arah dari pembangunan Kab. Pasaman tahun 2018.
DPRD
Pasaman menjalankan fungsinya yakni pembuat peraturan perundang undangan daerah
melalaui Bapemperda serta dalam pembangunan di segala bidang DPRD Pasaman juga
menjalankan fungsi pengawasan.
“DPRD
Pasaman memberikan saran, usulan dan pendapat yang konstruktif dalam upaya untuk
bersama mewujudkan masyarakat Kabupaten Pasaman yang sejahtera, agamis dan
berbudaya,” ucap Ketua DPRD Pasaman, Yasri.
(Noel)
0 comments:
Posting Komentar