PADANG, (GemaMedianet.com)
— Hasil
pengembangan kasus, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda
Sumbar berhasil meringkus pedagang obat keliling ZM alias ZP alias BR (43 th) pemilik
paket besar Narkotika
jenis Shabu seberat 2,7 Kg yang sempat buron beberapa waktu lalu.
Dari tangan
ZM alias ZP alias BR diamankan barang bukti (BB) berupa satu paket
narkotika jenis Shabu, satu alat hisap shabu atau bong, satu kaca pirek, satu pipet plastik, empat unit hndphone dan
satu unit senjata jenis air soft gun beserta amunisi.
“Tertangkapnya
ZM alias ZP alias BR ini berkat laporan dari masyarakat pada Minggu (5/11), bahwa
pelaku berada di Limbanang Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian tim
opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar bergerak menuju tempat yang disebutkan dan
berhasil melakukan penangkapan sekira pukul 00.15 WIB Senin (6/11),” ungkap Direktur
Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Kumbul KS,
SIK, SH kepada sejumlah awak media dalam press release yang digelar di Mapolda Sumbar,
Selasa (7/11/2017).
Ia
menyebutkan, ZM alias ZP alias BR yang beralamat di Jalan
Suka Karya Perumahan Fajar Kuala Damai II Blok F. 07 Tarai Bangun Kecamatan Tambang
Kabupaten Kampar Provinsi Riau ini merupakan hasil pengembangan kasus dari dua pelaku, WD (33) dan RT (27)
yang telah ditangkap sebelumnya di kawasan Jorong Tanjung Salilok Kenagarian
Sikabau Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya (18/10).
Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Sumbar Kembali Ringkus Jaringan Narkotika Lintas Provinsi
"Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Ditresnarkoba Polda Sumbar, termasuk sekaitan dengan kepemilikan senjata jenis air soft gun beserta amunisi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak kejahatan itu, apakah milik BR atau R pelaku lainnya yang kabur," terang Kumbul KS.
"Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Ditresnarkoba Polda Sumbar, termasuk sekaitan dengan kepemilikan senjata jenis air soft gun beserta amunisi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak kejahatan itu, apakah milik BR atau R pelaku lainnya yang kabur," terang Kumbul KS.
Atas
perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111
ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman
dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan
paling lama 20 tahun. (uki)
0 comments:
Posting Komentar