08 November 2017

Ditresnarkoba Polda Sumbar Ringkus Buronan Bandar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi



PADANG, (GemaMedianet.com) — Hasil pengembangan kasus, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar berhasil meringkus pedagang obat keliling ZM alias ZP alias BR (43 th) pemilik paket besar Narkotika jenis Shabu seberat 2,7 Kg yang sempat buron beberapa waktu lalu. 

Dari tangan ZM alias ZP alias BR diamankan barang bukti (BB) berupa satu paket narkotika jenis Shabu, satu alat hisap shabu atau bong, satu kaca pirek, satu pipet plastik, empat unit hndphone dan satu unit senjata jenis air soft gun beserta amunisi.

“Tertangkapnya ZM alias ZP alias BR ini berkat laporan dari masyarakat pada Minggu (5/11), bahwa pelaku berada di Limbanang Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar bergerak menuju tempat yang disebutkan dan berhasil melakukan penangkapan sekira pukul 00.15 WIB Senin (6/11),” ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Kumbul KS, SIK, SH kepada sejumlah awak media dalam press release yang digelar di Mapolda Sumbar, Selasa (7/11/2017).

Ia menyebutkan, ZM alias ZP alias BR yang beralamat di Jalan Suka Karya Perumahan Fajar Kuala Damai II Blok F. 07 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau ini merupakan hasil pengembangan kasus dari dua pelaku, WD (33) dan RT (27) yang telah ditangkap sebelumnya di kawasan Jorong Tanjung Salilok Kenagarian Sikabau Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya (18/10).

Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Sumbar Kembali Ringkus Jaringan Narkotika Lintas Provinsi

"Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Ditresnarkoba Polda Sumbar, termasuk sekaitan dengan kepemilikan senjata jenis air soft gun beserta amunisi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak kejahatan itu, apakah milik BR atau R pelaku lainnya yang kabur," terang Kumbul KS.
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun. (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog