PADANG,
(GemaMedianet.com) —
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah
Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil mengamankan pelaku illegal mining di kawasan Aliran Sungai Air Dingin, Dusun Sawah
Tambang Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang, Sawahlunto pada Kamis tanggal 23 November 2017
sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi berhasil menyita Barang Bukti
(BB) berupa alat berat Escavator dan mesin dompeng beserta peralatan lainnya.
“Saat
ini pelaku EH (46) alias Eka telah diamankan di Mapolda Sumbar, sedangkan BB
dititipkan di Polsek Muaro Kalaban. Dan kita akan terus mengembangkan apakah
pelaku dalam aksinya berjalan sendiri atau ada pelaku lainnya,” terang Kabid
Humas Kombes Pol Syamsi didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus kepada awak media
dalam press release yang digelar di Mapolda Sumbar, Selasa (28/11/2017).
Ia
mengatakan, modus operandi pelaku dengan melakukan penambangan emas menggunakan
satu unit alat berat Escavator merek Komatsu SK-200 warna hijau, serta satu
unit mesin dompeng ditambah dengan Paralon, Slang, Dulang, Derigen dan Karpet.
“Informasi
yang dihimpun juga menyebutkan pelaku warga Sijunjung ini merupakan pemain
lama, dan hal itu akan kita dalami," kata Syamsi.
Ia
juga menjelaskan kronologis kejadian, berdasarkan informasi dari masyarakat
bahwa telah terjadi penambangan emas tanpa izin (illegal mining) selama satu bulan terakhir yang
terjadi di aliran Sungai Air Dingin, Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban
Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto. Dari informasi yang diterima, maka
subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan
di lokasi memang ditemukan kegiatan illegal mining dengan menggunakan alat berat dan mesin dompeng. Selanjutnya, terhadap
kegiatan tersebut dilakukan upaya penegakan hukum.
Atas
perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Ancaman hukuman pidana
penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp.10 Miliar,"
ujarnya mengakhiri. (uki)
0 comments:
Posting Komentar