28 November 2017

Ditreskrimsus Polda Sumbar Ringkus Pelaku Illegal Mining di Silungkang Sawahlunto



PADANG, (GemaMedianet.com) — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil mengamankan pelaku illegal mining di kawasan Aliran Sungai Air Dingin, Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang, Sawahlunto pada Kamis tanggal 23 November 2017 sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa alat berat Escavator dan mesin dompeng beserta peralatan lainnya.

“Saat ini pelaku EH (46) alias Eka telah diamankan di Mapolda Sumbar, sedangkan BB dititipkan di Polsek Muaro Kalaban. Dan kita akan terus mengembangkan apakah pelaku dalam aksinya berjalan sendiri atau ada pelaku lainnya,” terang Kabid Humas Kombes Pol Syamsi didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus kepada awak media dalam press release yang digelar di Mapolda Sumbar, Selasa (28/11/2017).

Ia mengatakan, modus operandi pelaku dengan melakukan penambangan emas menggunakan satu unit alat berat Escavator merek Komatsu SK-200 warna hijau, serta satu unit mesin dompeng ditambah dengan Paralon, Slang, Dulang, Derigen dan Karpet.

“Informasi yang dihimpun juga menyebutkan pelaku warga Sijunjung ini merupakan pemain lama, dan hal itu akan kita dalami," kata Syamsi.

Ia juga menjelaskan kronologis kejadian, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penambangan emas tanpa izin (illegal mining) selama satu bulan terakhir yang terjadi di aliran Sungai Air Dingin, Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto. Dari informasi yang diterima, maka subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan di lokasi memang ditemukan kegiatan illegal mining dengan menggunakan alat berat dan mesin dompeng. Selanjutnya, terhadap kegiatan tersebut dilakukan upaya penegakan hukum.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp.10 Miliar," ujarnya mengakhiri. (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog