PESSEL,
(GemaMedianet.com) —
Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat mendorong agar Pemerintah Kabupaten
Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) segera menyusun daftar informasi publik yang
kian komprehensif dan memenuhi standar regulasi yang ada.
Hal
itu disampaikan Ketua KI Sumatera Barat, Syamsu Rizal dalam Sosialisasi Daftar
Informasi Publik dan Daftar Informasi Khusus dan penguatan fungsi PPID yang diikuti
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah (PPID)
Utama dan PPID Pembantu di Hannah Hotel, Painan, (31/10/2017).
"Kita
berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, telah ada DIP dan DIK yang
lengkap dan bisa diakses publik," sebutnya.
Saat
pembukaan acara Bupati Hendrajoni mengulangi komitmennya agar seluruh Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) untuk kian transparan dan akuntabel. "Saya
mendorong seluruh OPD untuk patuh pada perundang-undangan dan regulasi yang
mengatur terkait dengan keterbukaan informasi publk," tegasnya.
Menurut
Hendrajoni, tidak masanya lagi bermain-main dengan aturan yang ada, karena
rakyat menginginkan perubahan yang nyata. "Rakyat semakin hari menuntut
pemerintah untuk merealisasikan perubahan yang nyata," ungkapnya.
Sementara
itu, Sekda Erizon yang hadir sebagai penasehat PPID mewanti-wanti OPD segera
menyusun data informasi publik yang diamanatkan UU.
"Dalam
waktu yang tidak terlalu lama, saya minta seluruh PPID Pembantu segera
menyerahkan pembaharuan datanya ke Kominfo," tegasnya.
Ia
berjanji, paling lambat 3 bulan pembaharuan data tersebut sudah bisa diakses
publik.
Sesuai
dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),
maka badan publik wajib menyampaikan informasinya sebagai bagian dari hak
publik yang melingkupi hak-hak dasar manusia. (don/spm)
0 comments:
Posting Komentar