PASAMAN, (GemaMedianet.com)
— Pimpinan DPRD Pasaman bersama Bupati Pasaman, H. Yusuf
Lubis, menandatangani Memorandum of Understsanding (MoU) terhadap Ranperda
tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Nagari, dan Ranperda tentang Penanggulangan
Kemiskinan dihadapan rapat paripurna di Gedung DPRD Pasaman, Senin (31/10/2017).
Acara
rapat paripurna ini dihadiri Pimpinan DPRD Pasaman, yakni Ketua DPRD Pasaman,
Yasri, Wakil Ketua, Bona Lubis, SP dan Haniful Khairi serta anggota DPRD
Pasaman, Sekdakab, Sekretaris Dewan, Forkopimda Pasaman, pimpinan SOPD serta
tamu undangan lainnya.
Bupati
Pasaman mengatakan, sangat mengapresiasi lahirnya kedua ranperda tersebut
dimana kedua ranperda adalah inisiatif DPRD Pasaman. Meskipun, sesungguhnya
sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Permendagri Nomor 111 Tahun 2014.
Dalam
Permendagri tersebut mengatur tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa/Nagari
disebutkan, bahwa ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
peraturan di Desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Ketua
DPRD Pasaman, Yasri mengatakan, saat ini dewan tengah melakukan pendalaman
pembahasan Ranperda tentang Nagari, agar setelah menjadi Peraturan Daerah
(Perda) nantinya benar-benar berlaku dan dapat dilaksanakan. “Ranperda ini
perlu didiskusikan bersama, agar nantinya bisa dilaksanakan,” ucap Yasri.
Keluarnya
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan kesempatan bagi
daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan masyarakat hukum adat dan pengurusan
wilayah masyarakat hukum adat.
“Hal
itulah yang menjadi motivasi, dikeluarkannya Ranperda yang mengatur tentang
nagari,” sebut Yasri.
Sebelumnya
Bupati Pasaman dalam sambutannya juga berharap pembahasan tersebut benar-benar
memberikan masukan bagi penyempurnaan Ranperda tentang Produk Hukum Nagari. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar