PADANG, (GemaMedianet.com) — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyampaikan hasil kajian terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017, dalam rangka harmonisasi/pembulatan pada rapat paripurna DPRD setempat, Senin (20/11/2017).
Hasil
kajian dalam rangka harmonisasi/pembulatan itu meliputi Ranperda tentang
Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB). Ranperda tentang Perlindungan konsumen, Ranperda tentang Pencabutan
Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Minangkabau, Ranperda
tentang Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang PT Tuah Andalas Sakato (ATS),
serta Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ).
“Hasil
kajian ini untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap lima Ranperda tersebut.
Tentunya, hal ini perlu menjadi kajian bersama nantinya,” kata Juru bicara
Bapemperda, Mochlasin pada rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD
Sumbar, Hendra Irwan Rahim.
Ia
menyebutkan, terhadap Ranperda Pencabutan Perda Nomor 13 dan Nomor 15 Tahun
2007 tentang pendirian PT ATS dan PT DSJ, direkomendasikan dapat dilanjutkan
pembubaran terhadap ke dua perusahaan milik daerah tersebut. “Pembubaran
sepenuhnya mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sesuai dengan maksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998,” terangnya.
Selanjunya
pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Minangkabau, dapat
dilanjutkan pembahasannya. Meski demikin perlu adanya kesepakatan terkait pola,
mekanisme dan lembaga yang akan mengelola dana PT Rajawali jika Yayasan
Beasiswa Minangkabau dicabut atau ditutup.
“Karena
pemerintah daerah mengajukan dua alternatif, maka pembahasan terhadap
pencabutan Perda tersebut sudah bisa dilanjutkan kembali. Sekaitan itu Bapemperda
merekomendasikan, agar Komisi V dan pemerintah daerah membahas perumusan pola
dan mekanisme pengelolaan dana PT Rajawali,” ujarnya.
Sementara
terhadap
Ranperda Usul Prakarsa tentang Perlindungan Konsumen, sebut Mochlasin, Bapemperda
merekomendasikan layak dibahas. “Dari tinjauan filosofis, yuridis dan
sosilogis, Ranperda Perlindungan Konsumen memiliki kejelasan tujuan yaitu
memberikan perlindungan kepada konsumen maupun kepada pelaku usaha, agar
terwujudnya keseimbangan hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha
sebagai produsen,” katanya.
Sedangkan terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak BBKB, bertujuan untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah. Perubahan yang dilakukan yakni dengan merubah tarif Pajak BBKB, dari 5 persen menjadi 5 persen bagi kendaraan bermotor yang menggunakan BBM bersubsidi, dan 10 persen non subsidi.
“Kenaikan tarif Pajak BBKB masih memungkinkan dilakukan, karena besaran tarif sebelumnya masih berada di bawah batas tertinggi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009,” tukasnya.
Seperti diketahui, secara prinsip ketiga Ranperda, yakni Ranperda Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Minangkabau, PT ATS dan PT DSJ sudah masuk dalam tahapan pembahasan namun tertunda karena berbagai hal, dan statusnya belum dikembalikan kepada pemprov.
Dalam paripurna ini juga diagendakan penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Sumbar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat, Ali Asmar atas empat ranperda. Yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi tahun 2017 - 2037. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB). Ranperda tentang Fasilitasi dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, serta Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Regional. (uki)
Sedangkan terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak BBKB, bertujuan untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah. Perubahan yang dilakukan yakni dengan merubah tarif Pajak BBKB, dari 5 persen menjadi 5 persen bagi kendaraan bermotor yang menggunakan BBM bersubsidi, dan 10 persen non subsidi.
“Kenaikan tarif Pajak BBKB masih memungkinkan dilakukan, karena besaran tarif sebelumnya masih berada di bawah batas tertinggi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009,” tukasnya.
Seperti diketahui, secara prinsip ketiga Ranperda, yakni Ranperda Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Minangkabau, PT ATS dan PT DSJ sudah masuk dalam tahapan pembahasan namun tertunda karena berbagai hal, dan statusnya belum dikembalikan kepada pemprov.
Dalam paripurna ini juga diagendakan penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Sumbar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat, Ali Asmar atas empat ranperda. Yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi tahun 2017 - 2037. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB). Ranperda tentang Fasilitasi dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, serta Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Regional. (uki)
0 comments:
Posting Komentar