PADANG,
(GemaMedianet.com) —
Menyusul penetapan Pemimpin Umum (PU) Koran JN sebagai Tersangka oleh
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat terkait dugaan penghinaan dan
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dan menyiarkan melalui media
cetak berdasarkan Laporan Polisi No.Pol.: LP/239/ IX/2017/ SPKT-Sbr oleh
pelapor Afrizal DJ, mengundang reaksi dari Dewan Pers.
Pemimpin
Umum Koran JN, Ismail N menyebutkan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka
berdasarkan surat panggilan dari Ditreskrimum Polda Sumbar Nomor
5.pgl/683/X/2017, karena terkesan “prematur” maka ia segera meminta saran dan
pendapat dari Dewan Pers di Jakarta. Terlebih dirinya sebagai Jurnalis dan
pemimpin media dalam menjalankan tugas jurnalistik telah mengacu kepada UU
Pers.
“Setelah
meminta saran dan pendapat kepada dewan pers, maka melalui Bagian Pengaduan di Dewan Pers, Furqon
menegaskan bahwa hal itu merupakan ranah dari pemberitaan,” terangnya pada
www.gemamedianet.com, Sabtu (7/10/2017).
Furqon
menyampaikan, bahwa seharusnya pihak kepolisian sebelum melakukan proses
penyidikan harus mengacu kepada Undang Undang Pokok Pers, dan MoU Dewan Pers
bersama Polri pada tanggal 9 Februari 2017 di Ambon tentang Koordinasi dalam
perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan
profesi wartawan.
Untuk menyikapi kondisi yang terjadi, kata Furqon lagi, Dewan Pers akan mempelajari kasus ini, dan segera menyampaikannya kepada penyidik Polda Sumbar. “Sebab masalah ini adalah masalah karya jurnalis, dan belum bisa dilarikan ke ranah pidana sebelum adanya keputusan dari Dewan Pers,” beber Furqon seperti disampaikan Ismail saat meminta saran di Dewan Pers.
Untuk menyikapi kondisi yang terjadi, kata Furqon lagi, Dewan Pers akan mempelajari kasus ini, dan segera menyampaikannya kepada penyidik Polda Sumbar. “Sebab masalah ini adalah masalah karya jurnalis, dan belum bisa dilarikan ke ranah pidana sebelum adanya keputusan dari Dewan Pers,” beber Furqon seperti disampaikan Ismail saat meminta saran di Dewan Pers.
Seperti
diketahui, dalam Nota Kesepakatan Dewan Pers dengan Polri No.2/DP/MoU/II/ 2017
pada Bab III Pasal 4 ayat (1), bahwa Para pihak berkoordinasi terkait
perlindungan Kemerdekaan Pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Pasal 4 ayat (2), bahwa Pihak kedua apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih/ bersengketa atau mengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, Pengaduan ke Pihak Kesatu maupun proses perdata.
Senada, Pemimpin Redaksi www.kabardaerah.com, Falind Kampay sangat menyesali tindakan penyidik Ditreskrimum yang terlalu dini dalam menetapkan tersangka kepada wartawan.
Terlebih lagi terkait karya jurnalistik, bagi pihak yang keberatan dipersilahkan menempuh jalur yang diatur dalam UU Pers, seperti Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Kemudian Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak-hak ini dimuat dalam Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 15.
Kemudian Pasal 4 ayat (2), bahwa Pihak kedua apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih/ bersengketa atau mengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, Pengaduan ke Pihak Kesatu maupun proses perdata.
Senada, Pemimpin Redaksi www.kabardaerah.com, Falind Kampay sangat menyesali tindakan penyidik Ditreskrimum yang terlalu dini dalam menetapkan tersangka kepada wartawan.
Terlebih lagi terkait karya jurnalistik, bagi pihak yang keberatan dipersilahkan menempuh jalur yang diatur dalam UU Pers, seperti Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Kemudian Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak-hak ini dimuat dalam Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 15.
Selain itu, UU Pers merupakan Lex spesialis derogat lex generalis, yang artinya undang-undang khusus meniadakan undang-undang umum.
“Bahkan terkait hal itu Mahkamah Agung (MA) telah pula mengeluarkan Surat Edarannya (SEMA) soal penggunaan Undang Undang Pers dalam perkara-perkara yang terkait dengan pemberitaan pers,” tukasnya. (uki)
0 comments:
Posting Komentar