PESSEL, (GemaMedianet.com) — Diperkirakan hingga satu pekan ke depan belangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) masih mencukupi.
Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Pessel, Eva Fauza Yuliasman didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Edi SiswadiRabu (25/10/2017).
Meski demikian, sebutnya, jika ketersediaan belangko e-KTP itu nanti benar-benar habis karena belum masuknya kiriman dari pusat, maka masyarakat yang melakukan perekaman data akan dibekali dengan surat keterangan pengganti identitas masa berlaku selama enam bulan.
Ia juga mengatakan, blangko yang tersedia saat ini adalah sisa kiriman tiga pekan lalu sebanyak 4 ribu keping. Karena belangko yang tersisa masih ada sekitar 900 keping, sehingga diprediksi hanya tersedia untuk satu pekan ke depan. "Rata-rata dalam satu hari warga yang melakukan perekaman data ada sebanyak 150 orang," terangnya.
Ia menegaskan, meski hanya tersedia untuk satu pekan ke depan, namun pihaknya melalui petugas tetap terus melakukan perekaman data terhadap penduduk terhadap warga yang belum melakukan perekaman di daerah itu.
"Perekaman data ini bukan saja dilakukan di kantor camat dan kantor wali nagari, tapi juga dilakukan pada tempat-tempat umum seperti pasar-pasar, sekolah dan lainya pada 15 kecamatan yang ada," ujarnya.
Langkah itu dilakukan, sebutnya, agar Pessel juga bisa melakukan perekaman data terhadap penduduk yang belum memiliki KTP elektronik sesuai terget nasional.
"Jika blangko ini benar-benar habis nantinya, maka masyarakat dibekali dengan surat keterangan penganti identitas. Masa berlaku surat keterangan pengganti identitas ini adalah selama enam bulan. Namun kita tetap mengajukan permintaan ke pusat, sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
Menurutnya, surat keterangan pengganti identitas itu dapat diganti dengan kartu elektronik nantinya apa bila kartu KTP elektronik sudah dikirim oleh pusat. "Untuk mendapatkan penggantian dengan kartu KTP-e itu nanti, masyarakat cukup memperlihatkan surat keterangan pengganti identitas," katanya.
Ia menjelaskan, di daerah itu tercatat jumlah penduduk wajib KTP sekitar 315 ribu orang. Dari jumlah itu yang telah melakukan perekaman data sekitar 263 ribu jiwa. "Masih ada sebanyak 52 ribu orang yang belum melakukan perekaman data, sehingga Disdukcapil Pessel menurunkan petugas ke lapangan. Bahkan, hingga ke sekolah-sekolah tingkat SLTA di semua kecamatan yang ada," tukasnya. (don/rel)
0 comments:
Posting Komentar