MATARAM, (GemaMedianet.com) — Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ada 4 (empat) jenis tanaman yang dilarang untuk ditanam di Indonesia, yaitu Tanaman Ganja (Cannabis Sativa), Tanaman Koka (Cocain), Tanaman Opium/candu (Papifer Somniferum) dan Qat (Catha Edulis).
Keempat
Tanaman tersebut dilarang karena mengandung bahan-bahan Narkotika berbahaya dan
perlu diwaspadai. Bagi yang nekad sanksi Hukum sudah menanti. Hend (35), adalah
salah satunya, Warga Sayang-sayang ini, Senin (16/10/2017) pukul 15.30 WITA diamankan
oleh Tim Satresnarkoba Polres Mataram karena memiliki 38,08 gram bibit berupa Biji
Ganja kering yang siap tanam.
Dari
penggeledahan di lantai dua rumahnya, berhasil juga diamankan Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Hasis berat Bruto 0,18 g, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1
(satu) buah alat penghisap Shabu atau Bong, 1 (satu) buah Kotak permen merk
Xylitol, Satu buah skop plastik, satu buah Aluminium Foil, tiga buah korek api
tanpa kepala, Satu buah gunting satu buah Jarum, satu buah bekas poketan Shabu,
dan dua buah HP merk Sony Erikson, Samsung, Brand Code dan Nokia.
"Pelaku
Hend merupakan target lama yang lebih dahulu tertangkap dalam kasus Penggelapan
hingga proses peradilan, sayang kasus hukum yang menjeratnya tidak membuatnya
jadi pelajaran. Baru saja keluar dari penjara, kini kembali tertangkap Tim
Satresnarkoba Polres Mataram dalam kasus yang berbeda yaitu "NARKOTIKA" atas kepemilikan Bibit Biji Ganja kering dan Hasis," ungkap Kasat
Resnarkoba Polres Mataram, Prayit H.
Klasik,
karena ekonomi dijadikan alasan ingin meraih keuntungan dari menanam Biji Ganja
yang baru dibeli. Pelaku mengaku Biji ganja yang dimiliki diperoleh dari OBT
warga Lombok Timur dan rencananya akan ditanam di pot-pot yang sudah
dipersiapkan dalam Lantai II rumahnya. "Jika tumbuh berapa generasi muda yang
rusak karenanya," tambah Prayit H.
Ia menyebutkan, keberhasilan semua ini tidak lepas dari peran Masyarakat yang turut andil membantu pengungkapan. "Pelaku diamankan di Polres Kota Mataram dan dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sampai seumur Hidup," pungkas mantan Kapolsek Kota Selong ini. (em/ph)
Ia menyebutkan, keberhasilan semua ini tidak lepas dari peran Masyarakat yang turut andil membantu pengungkapan. "Pelaku diamankan di Polres Kota Mataram dan dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sampai seumur Hidup," pungkas mantan Kapolsek Kota Selong ini. (em/ph)
0 comments:
Posting Komentar