17 Oktober 2017

Satresnarkoba Polres Mataram Amankan Pemilik Biji Ganja Siap Tanam


MATARAM, (GemaMedianet.com) —  Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ada 4 (empat) jenis tanaman yang dilarang untuk ditanam di Indonesia, yaitu Tanaman Ganja (Cannabis Sativa), Tanaman Koka (Cocain), Tanaman Opium/candu (Papifer Somniferum) dan Qat (Catha Edulis).

Keempat Tanaman tersebut dilarang karena mengandung bahan-bahan Narkotika berbahaya dan perlu diwaspadai. Bagi yang nekad sanksi Hukum sudah menanti. Hend (35), adalah salah satunya, Warga Sayang-sayang ini, Senin (16/10/2017) pukul 15.30 WITA diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Mataram karena memiliki 38,08 gram bibit berupa Biji Ganja kering yang siap tanam.

Dari penggeledahan di lantai dua rumahnya, berhasil juga diamankan Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Hasis berat Bruto 0,18 g, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah alat penghisap Shabu atau Bong, 1 (satu) buah Kotak permen merk Xylitol, Satu buah skop plastik, satu buah Aluminium Foil, tiga buah korek api tanpa kepala, Satu buah gunting satu buah Jarum, satu buah bekas poketan Shabu, dan dua buah HP merk Sony Erikson, Samsung, Brand Code dan Nokia.

"Pelaku Hend merupakan target lama yang lebih dahulu tertangkap dalam kasus Penggelapan hingga proses peradilan, sayang kasus hukum yang menjeratnya tidak membuatnya jadi pelajaran. Baru saja keluar dari penjara, kini kembali tertangkap Tim Satresnarkoba Polres Mataram dalam kasus yang berbeda yaitu "NARKOTIKA" atas kepemilikan Bibit Biji Ganja kering dan Hasis," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mataram, Prayit H.

Klasik, karena ekonomi dijadikan alasan ingin meraih keuntungan dari menanam Biji Ganja yang baru dibeli. Pelaku mengaku Biji ganja yang dimiliki diperoleh dari OBT warga Lombok Timur dan rencananya akan ditanam di pot-pot yang sudah dipersiapkan dalam Lantai II rumahnya. "Jika tumbuh berapa generasi muda yang rusak karenanya," tambah Prayit H.

Ia menyebutkan, keberhasilan semua ini tidak lepas dari peran Masyarakat yang turut andil membantu pengungkapan. "Pelaku diamankan di Polres Kota Mataram dan dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sampai seumur Hidup," pungkas mantan Kapolsek Kota Selong ini. (em/ph)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog