PADANG, (GemaMedianet.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan yang merupakan hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat kini memasuki tahap finalisasi.
Terkait hal itu Komisi V DPRD Sumbar kembali menggelar dengar pendapat (hearing) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan undangan lainnya yang dilangsungkan di ruang khusus gedung DPRD setempat, Senin (30/10/2017).
Hearing yang dipimpin langsung Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat ini juga dihadiri Wakil Ketua Komisi V, Marlina Suswati, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano, Kabag Hukum Biro Hukum Setdaprov, Erita, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Priadi Syukur, beserta kalangan akademis.
Meski hearing berlangsung alot, namun tidak sempat memunculkan ketegangan dan kebuntuan dalam pembahasannya. Bahkan terlihat saling mengisi dalam menyamakan persepsi dari mulai judul BAB demi BAB, redaksi pasal demi pasal, sebelum nantinya dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat di kesempatan itu mengungkapkan, finalisasi Ranperda Kepemudaan yang kembali dilakukan terbuka untuk umum ini tak terlepas dari munculnya harapan dari berbagai elemen masyarakat agar Ranperda yang akan dihasilkan lebih optimal dan menjadi regulasi di bidang kepemudaan.
"Ranperda ini nantinya akan mengatur seluruh organisasi kepemudaan yang ada, dan karenanya organisasi mereka harus terdaftar di Kesbangpol serta memiliki badan hukum yang jelas, termasuk sekretariat. Organisasi yang telah terdaftar itu lah nantinya yang akan mendapatkan perhatian dari pemerintah berupa anggaran," ulasnya
Meski demikian, sebut Hidayat, organisasi yang bersangkutan juga harus membuat laporan pertanggung jawaban anggaran yang diterima kepada pemerintah. "Apabila tidak, kita akan siapkan sanksinya," tukasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius menegaskan, ranperda kepemudaan yang tengah dibahas saat ini akan memfasilitasi pemuda untuk mengembangkan potensi diri yang mereka miliki.
Terkait hal itu Komisi V DPRD Sumbar kembali menggelar dengar pendapat (hearing) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan undangan lainnya yang dilangsungkan di ruang khusus gedung DPRD setempat, Senin (30/10/2017).
Hearing yang dipimpin langsung Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat ini juga dihadiri Wakil Ketua Komisi V, Marlina Suswati, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano, Kabag Hukum Biro Hukum Setdaprov, Erita, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Priadi Syukur, beserta kalangan akademis.
Meski hearing berlangsung alot, namun tidak sempat memunculkan ketegangan dan kebuntuan dalam pembahasannya. Bahkan terlihat saling mengisi dalam menyamakan persepsi dari mulai judul BAB demi BAB, redaksi pasal demi pasal, sebelum nantinya dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat di kesempatan itu mengungkapkan, finalisasi Ranperda Kepemudaan yang kembali dilakukan terbuka untuk umum ini tak terlepas dari munculnya harapan dari berbagai elemen masyarakat agar Ranperda yang akan dihasilkan lebih optimal dan menjadi regulasi di bidang kepemudaan.
"Ranperda ini nantinya akan mengatur seluruh organisasi kepemudaan yang ada, dan karenanya organisasi mereka harus terdaftar di Kesbangpol serta memiliki badan hukum yang jelas, termasuk sekretariat. Organisasi yang telah terdaftar itu lah nantinya yang akan mendapatkan perhatian dari pemerintah berupa anggaran," ulasnya
Meski demikian, sebut Hidayat, organisasi yang bersangkutan juga harus membuat laporan pertanggung jawaban anggaran yang diterima kepada pemerintah. "Apabila tidak, kita akan siapkan sanksinya," tukasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius menegaskan, ranperda kepemudaan yang tengah dibahas saat ini akan memfasilitasi pemuda untuk mengembangkan potensi diri yang mereka miliki.
"Regulasi
seperti ini yang diatur dalam ranperda kepemudaan nantinya. Sehingga kita dapat
memiliki persepsi yang sama tentang pemuda," katanya. (em)
0 comments:
Posting Komentar