SOLSEL, (GemaMedianet.com) — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Solok Selatan (Solsel) menyegel satu unit bangunan tower di Jorong Sungai Rambutan, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir karena belum mengantongi izin untuk mendirikan tower. Penyegelan dilakukan pada Rabu (4/10/2017) yang diketahui milik PT. Tower Bersama.
Kepala DPM-PTSP Solsel, Amril Bakri menyatakan pendirian bangunan tower tersebut belum ada mengantongi satupun jenis perijinan yang diproses oleh pemilik tower. Bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin prinsip saja belum ada. "Kita juga sudah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik untuk segera mengurus seluruh perijinan yang diperlukan. Sudah dua kali kami kirimkan surat peringatan, namun tidak juga diindahkan dan diurus perijinannya,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan, pihaknya memberikan waktu selama 7×24 jam kepada pemilik untuk mengurus perijinan terhitung semenjak dipasang segel tersebut. "Apabila sampai tenggat waktu tidak juga dilakukan pengurusan maka akan dilakukan upaya paksa pembongkaran sesuai aturan yang berlaku dan selama massa penyegelan tower tersebut dilarang untuk beroperasi," katanya.
Sementara, Walinagari Lubuk Gadang Selatan, Ari Hendratno menyebutkan pihak perusahaan yang melakukan pembangunan tower tersebut pernah melaporkan terkait pembangunan dan telah diteruskan ke tingkat kecamatan. "Namun, sangat disayangkan ijin-ijin yang prinsip dan berkaitan langsung dengan dinas terkait tidak diurus," tutupnya. (Fys)
0 comments:
Posting Komentar