PADANG, (GemaMedianet.com) — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) temukan adanya indikasi pelanggaraan terhadap manajemen ASN di 4 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat (Sumbar). Empat Kabupaten/Kota tersebut antara lain Kabupaten Padang-Pariaman, Lima Puluh Kota, Kab. Solok, dan Kota Padang Panjang.
Penegasan
itu disampaikan Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi
ASN, Nurhasni saat menyampaikan Laporan pada acara pembukaan Rapat Koordinasi
dalam rangka Penguatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam
Pembinaan dan Pengawasan Manajemen ASN dan Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi
KASN yang diselenggarakan di Auditorium Gubernuran dan dihadiri oleh
Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah se
Sumatera Barat, Kamis (19/10/2017) pagi.
"Kita
akan lakukan pertemuan dengan 4 daerah ini nanti setelah makan siang,"
ujar Nurhasni.
Meski
demikian, Nurhasni tidak menyebutkan dengan jelas jenis pelanggaran yang telah
dilakukan oleh 4 daerah ini. Ia hanya menjelaskan, pelanggaran bisa menyangkut
sistem merit, yakni proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari
pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi,
pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan; penerapan asas, nilai dasar
serta kode etik dan kode perilaku ASN.
Menanggapi
hal itu, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam sambutannya mengatakan,
pelanggaran boleh jadi terjadi di seluruh Kab/Kota di Sumbar, hanya saja,
pelanggaran -atau, dalam bahasa yang dipilih gubernur, kesalahan- yang terjadi
di 15 kab/kota yang lain belum dilaporkan ke KASN.
"Empat
Kabupaten/Kota yang disebutkan Bu Nurhasni tadi jangan berkecil hati, boleh
jadi 15 Kabupaten/Kota lain juga ada salah, namun belum ada yang lapor ke KASN.
Kita berpikir positif saja, kesalahan tersebut tidak sengaja dilakukan. Namun,
faktanya memang ada," terang gubernur.
Ia
juga menyebutkan, salah satu penyebab terjadinya pelanggaran atas manajemen ASN
di Sumbar sebagaimana diurai Nurhasni adalah kurangnya pemahaman wako/bupati
terhadap regulasi menyangkut manajemen ASN, baik undang-undang maupun
aturan-aturan pelaksanaannya. Kelemahan ini, diperparah dengan ketidakpekaan
aparatur terkait di daerah.
"Apa penyebabnya? Mungkin karena aturan yang berubah-ubah, mungkin karena Kepala Daerahnya yang tidak tahu dasar hukum atau aturan barunya. Malah kadang-kadang, Kepala BKDnya yang tidak tahu. Kebangetan!"
Menurut gubernur, kurangnya pemahaman Kepala Daerah Kab/Kota dan aparatur terkait terhadap regulasi kepegawaian bisa bermuara pada dipilihnya kebijakan-kebijakan kepegawaian yang keliru & tidak tepat serta berada di luar kewenangannya yang dapat membuat Kepala Daerah bersangkutan dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau bahkan diberhentikan dari jabatannya.
"Kami menyadari walikota/bupati juga memiliki peran dan kewenangan (di bidang kepegawaian), hanya saja, catatan kami, jangan peran tersebut dijalankan seolah tidak ada Gubernur, seolah tidak ada Mendagri. Ini, pegawai Dukcapil enak saja diganti tanpa persetujuan Kemendagri, pakai ngotot pula," ujarnya.
Atas dasar ini, gubernur kemudian menginstruksikan bupati/wako se-Sumbar untuk menguasai regulasi terkait kepegawaian, tunduk dan patuh menerapkan ketentuan yang terkandung di dalamnya, dan tidak menyerahkan seluruh urusan kepegawaian kepada bawahan. "Urusan manajemen jangan 100 persen diserahkan pada bawahan. Kita adalah pembina ASN, oleh karena itu jangan sampai urusan ini tidak dikuasai," instruksinya.
Dalam konteks yang sama, gubernur juga meminta bupati/walikota tidak semena-mena dalam pengisian atau promosi jabatan tertentu dalam jajaran pemerintahan masing-masing. Ia mengharapkan, pengisian/promosi jabatan tersebut dilakukan setelah melalui proses penilaian objektif atas kinerja dan potensi tiap aparatur alih-alih diskresi atau keberpihakan aparatur bersangkutan pada masa pilkada sangat tidak profesional.
"Misalnya hanya menaikkan atau mempromosikan timses saja. Ingin lakukan ini dengan diskresi? Silakan. Tapi itu tidak profesional. Kalau saya di provinsi, saya hilangkan semua diskresi. Semuanya kami pergubkan. Kami saring dulu secara objektif dengan melakukan penilaian atas potensi dan kinerja, setelah itu baru kami pilih berdasarkan pertimbangan subjektif. Kami dulukan objektifitas atas subjektifitas," urainya.
Irwan Prayitno juga mengingatkan bupati/walikota agar tidak memberhentikan atau mengganti ASN tertentu tanpa dilandasi dasar dan alasan yang jelas. "Kalau ditukar tiap sebentar, kapan mau kerjanya?" imbuhnya.
Gubernur Layangkan Surat Teguran Bupati dan Walikota
Menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN dalam Rapat Koordinasi dalam rangka Penguatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Pembinaan dan Pengawasan Manajemen ASN dan Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi KASN, Gubernur Irwan Prayitno berjanji segera melayangkan Surat Teguran kepada Bupati/Walikota terkait.
Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur kepada Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah, dan Inspektorat Provinsi Sumbar yang turut hadir pada kesempatan yang sama."Tolong Karo Pem (Pemerintahan) dan Inspektur, beri teguran pertama terhadap Bupati dan Walikota yang banyak catatan. Segera susun, nanti langsung saya tandatangani," tegasnya.
Gubernur juga menyebutkan, jika teguran pertama tidak diindahkan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah akan memberikan Teguran Kedua. Masih juga tak dihiraukan, Pemprov akan meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti. "Kita sekolahkan ke Kemendagri, nanti kalau tidak juga, ya bisa diberhentikan," pungkasnya. (em)
0 comments:
Posting Komentar