SERANG,
(GemaMedianet.com) —
Aksi kekerasan polisi terhadap wartawan yang sedang bertugas kembali terjadi di
Banten. Insiden itu terjadi saat mahasiswa melakukan aksi refleksi tiga tahun
kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) di Jalan Jenderal
Soedirman, Ciceri, Kota Serang, Jumat (20/10/2017), tepat di depan Kampus
Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten.
Bentrok
mahasiswa dan aparat terjadi, ketika mahasiswa berupaya menutup jalan pada
pukul 17.45 WIB. Saat itu, aparat membubarkan paksa.
Di
saat kisruh itu, Panji Romadon, wartawan Banten Pos diciduk anggota kepolisian.
Panji telah memperlihatkan kartu pers kepada anggota kepolisian yang
menciduknya dari kerumunan massa. Bukannya dilepaskan, Panji malah dipukul
bahkan ada oknum aparat kepolisian yang mengucapkan kalimat bernada ancaman
terhadap dirinya.
Ketua
IWO Provinsi Banten, Teguh Mahardika menilai pemukulan yang disertai nada
ancaman aparat kepolisian terhadap wartawan merupakan bentuk intimidasi
terhadap kerja jurnalis.
"Wartawan
dalam bertugas dilindungi oleh undang-undang. Kasus ini menambah panjang daftar
aksi kekerasan terhadap wartawan di Banten yang patut kita sesalkan,"
ujarnya, Sabtu (21/10/2017).
Teguh
menegaskan, agar Kapolres Serang memberikan sanksi tegas kepada para oknum
aparat keamanan yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan ini. "Kita juga
meminta kepada kapolres dan siapapun untuk menghentikan aksi kekerasan kepada
wartawan," ujarnya.
Sementara
itu, Panji sudah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Banten.(ki/rel)
0 comments:
Posting Komentar