PADANG, (GemaMedianet.com) — Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat mencatat selama dua tahun terakhir adanya rencana 190 investor
yang akan menanamkan modal di Ranah Minang. Calon penanam modal tersebut diantaranya
121 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 69 Penanaman Modal Asing
(PMA).
Demikian
disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Wagub Sumbar), Nasrul Abit dalam menjawab
pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Kamis (3/8/2017).
Pandangan
umum fraksi-fraksi DPRD tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya,
terkait inventarisasi potensi sumber daya daerah untuk investasi.
Dari
jumlah tersebut, jelas wagub, terealisir sebanyak 46 PMDN dan 26 PMA. “Meski
demikian ada beberapa perusahaan yang sudah mengurus izin prinsip tetapi tidak
jadi melakukan penanaman modal,” katanya.
Msih
menurut wgub, sesuai dengan kewenangan daerah yang diatur di dalam Undang Undang
Nomor 23 tahun 2014, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan
peraturan dan keputusan gubernur. Dalam peraturan dan keputusan tentang
pelayanan modal, terdapat 18 sektor pelayanan yang terdiri atas 164 perizinan
dan 83 non perizinan.
Terkait
realisasi dari target penanaman modal di Sumatera Barat, wagub menyebutkan, perkembangan
realisasi investasi lima tahun terakhir cenderung meningkat. Perubahan Perda
nomor 2 tahun 2014 tentang Penanaman Modal yang sedang dibahas diharapkan
semakin mendorong peningkatan terhadap pencapaian realisasi investasi.
"Selama
tahun 2016, perkembangan investasi PMDN menunjukkan pertumbuhan 19,17 persen
sedangkan PMA mencapai 99,39 persen," terangnya.
Ia
juga menyampaikan, potensi yang masih terbuka peluang untuk digarap menurutnya
antara lain pemanfaatan sumber daya air untuk pembangkit listrik atau
Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Kemudian, potensi lainnya adalah
panas bumi dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Sementara
kendala yang dihadapi perusahaan penanam modal sejauh ini, menurut wagub, diantaranya
dipengaruhi faktor ketersediaan lahan. “Ada beberapa kasus izin prinsip tidak
jadi direalisasikan disebabkan kesulitan dalam membebaskan lahan, karena
berstatus tanah ulayat. Selain itu, juga karena faktor internal dari
perusahaan-perusahaan tersebut. (em)
0 comments:
Posting Komentar