PADANG, (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat meminta Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) agar lebih tanggap dan tegas menindak para penambang - penambang liar yang ada di Sumbar, karena belakangan ini telah banyak menelan korban.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD, Arkadius Datuak Intan Bano dalm antarannya saat memimpin jalannya Rapat Paripurna Kamis (5/10/2017), dengan agenda penyampaian nota jawaban Gubernur Sumbar terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2018 pada rapat paripurna terdahulu.
Fraksi Partai Demokrat pada rapat paripurna terdahulu menyampaikan, kerusakan lingkungan di beberapa daerah di Sumatera Barat yang disebabkan banyaknya penambang liar belakang ini berdampak pada banjir bandang yang telah meluluhlantakan permukiman dan sawah masyarakat.
Terkait pandangan Fraksi Partai Demokrat tersebut, Gubernur Sumbar yang diwakili Wakil Gubernur Nasrul Abit dalam nota jawabannya menjelaskan, penambang liar yang terjadi pada hampir semua kabupaten dan kota di Sumbar telah dilakukan Monitoring dan evaluasi (Monev) aktifitas tambang rakyat melalui anggaran APBD Provisi Sumatera Barat tahun 2017.
Ia juga menyebutkan, dalam mengatasi permasalahan penambang liar tersebut pemprov langsung melakukan evaluasi ke lapangan, dan berdasarkan pengaduan dari masyarakat tentang kegiatan penambangan liar itu Pemprov Sumbar telah menginformasikan pada tim terpadu untuk dilakukan penindakan.
Menurutnya, beberapa kabupaten terdampak bencana banjir bandang yang mengakibatkan rusaknya permukiman penduduk dan sawah masyarakat, seperti di Kabupaten Solok Selatan, Lima Puluh Kota dan Sijunjung semuanya itu terjadi saat musim hujan dengan intensitas curah hujan Tinggi dan terus menerus. “Pada saat bersamaan terjadi kondisi morfologi dan keekologian di daerah bencana yang berada pada daerah pertemuan sungai-sungai besar dan jalur struktur/patahan yang merupakan ciri Sumatera Barat sebagai daerah Sesar Semangka,” terang wagub.
Sementara dalam menjawab pandangan umum Fraksi PPP terkait sumber sumber pendapatan baru untuk meningkatkan PAD, sebut wagub, pada prinsipnya Pemprov Sumbar tertuju pada penetapan penerimaan Pajak daerah dan Retribusi daerah yang dilakukan secara optimal berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Meski demikian, kata wgub, langkah lain yang dilakukan Pemprov Sumbar, yakni dengan melakukan penataan kembali fasilitas jasa pelayanan publik, seperti Convention Hall, dan melakukan penataan gedung- gedung dan TPA. “Untuk tahun 2018, ada 2 jenis objek Baru yang dapat meningkatkan PAD Sumbar, yaitu Retribusi Terminal dan Retribusi Pelabuhan,” tukas wagub. (em)
0 comments:
Posting Komentar