SOLOK, (GemaMedianet.com)
— Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok, Syaiful Rustam Forum
akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Solok Kota oleh Komunitas Wartawan Solok
(F-Kuwas), Rabu (25/10/2017).
Laporan
itu terkait dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan sang kadis terhadap
Tri Asmaini (Wartawan LKBN Antara Sumbar), dan Oktria Wartawan Padang Ekspres. Laporan F-Kuwas diterima oleh petugas
dengan nomor laporan LP/245/B/X/2017/Polres Solok Kota
"Kami atas nama Tri Asmaini
melaporkan kepala Dinas Disdukcapil, Syaiful Rustam terkait kasus
pelecehan profesi wartawan, dan laporan
kami telah diterima oleh polisi dengan nomor LP/ 245/B/X/2017/Polres Solok
Kota,” kata Roni Natase seperti dilansir harianhaluan.com di Mapolres Solok
Kota.
Roni
menjelaskan, kejadian bermula saat Tri Asmaini bersama rekannya datang ke Kantor
Disdukcapil Kota Solok untuk konfirmasi terkait persediaan blangko e-KTP di
Kota Solok. Lalu Tri menanyakan keberadaan kepala Dinas kepada pegawai di
kantor tersebut.
Tak
lama berselang, salah seorang pegawai kantor tersebut mengatakan kepala dinas
tidak berada di Kontor, lalu pegawai tersebut meminta Tri dan Oktri datang kembali
ke kantor sekitar pukul 13.30 WIB. Permintaan
itu disanggupi Tri dan Oktri, lalu
kembali ke Posko Wartawan. Setelah jam istirahat habis Tri dan
Oktri kembali datang ke kantor tersebut
sekitar pukul 14.30 WIB.
Di
kantor itu dua wartawati ini kembali bertemu dengan salah satu pegawai dinas
Disdukcapil Kota Solok, dan menanyakan keberadaan Kadis. Pegawai itu
mengarahkan dua wartawati ini ke
Sekretaris Disdukcapil.
Lantas
sekretaris mengatakan kadis ada di ruangnya, dan mempersilahkan mereka menemui
Kadis. Di pintu ruang Kadis, kedua wartawati ini memperkenalkan diri serta
menyebutkan dari media Padang Ekspres dan LKBN Antara Sumbar.
Salam perkenalan dari wartawati ini justru
disambut Kadis dengan nada ejekan. “Media -media apoloko,” ujar Syaiful Rustam
memburansang.
Ketua
F- Kuwas menilai kata kata “Media -media apoloko,” yang keluar dari mulut Syaiful Rustam ini
sudah merupakan bentuk pelecehan terhadap wartawan. Ucapan ini merupakan salah satu upaya kepala
Dinas meredam wartawan dengan maksud menyembunyikan informasi yang seharusnya
diketahui publik.
Perlakuan
itu kemudian mendasari F- Kuwas melaporkan kasus TERSEBUT ke polisi, dan
menuntut Syaiful Rustam sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
dan UU Nomor 14 tahun tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (eri)
0 comments:
Posting Komentar