26 Oktober 2017

Dugaan Pelecehan Profesi, Wartawan Solok Polisikan Kadis Dukcapil Kota Solok



SOLOK, (GemaMedianet.com) — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok, Syaiful Rustam Forum akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Solok Kota oleh Komunitas Wartawan Solok (F-Kuwas), Rabu (25/10/2017).

Laporan itu terkait dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan sang kadis terhadap Tri Asmaini (Wartawan LKBN Antara Sumbar), dan Oktria Wartawan Padang Ekspres. Laporan F-Kuwas diterima oleh petugas dengan nomor laporan LP/245/B/X/2017/Polres Solok Kota

"Kami atas nama Tri Asmaini  melaporkan kepala Dinas Disdukcapil, Syaiful Rustam terkait kasus pelecehan  profesi wartawan, dan laporan kami telah diterima oleh polisi dengan nomor LP/ 245/B/X/2017/Polres Solok Kota,” kata Roni Natase seperti dilansir harianhaluan.com di Mapolres Solok Kota.

Roni menjelaskan, kejadian bermula saat Tri Asmaini bersama rekannya datang ke Kantor Disdukcapil Kota Solok untuk konfirmasi terkait persediaan blangko e-KTP di Kota Solok. Lalu Tri menanyakan keberadaan kepala Dinas kepada pegawai di kantor tersebut.

Tak lama berselang, salah seorang pegawai kantor tersebut mengatakan kepala dinas tidak berada di Kontor, lalu pegawai tersebut meminta Tri dan Oktri datang kembali ke kantor  sekitar pukul 13.30 WIB. Permintaan itu disanggupi Tri dan Oktri, lalu  kembali ke Posko Wartawan. Setelah jam istirahat habis Tri dan Oktri  kembali datang ke kantor tersebut sekitar pukul 14.30 WIB.

Di kantor itu dua wartawati ini kembali bertemu dengan salah satu pegawai dinas Disdukcapil Kota Solok, dan menanyakan keberadaan Kadis. Pegawai itu mengarahkan dua wartawati ini  ke Sekretaris Disdukcapil.

Lantas sekretaris mengatakan kadis ada di ruangnya, dan mempersilahkan mereka menemui Kadis. Di pintu ruang Kadis, kedua wartawati ini memperkenalkan diri serta menyebutkan dari media Padang Ekspres dan LKBN Antara Sumbar.

 Salam perkenalan dari wartawati ini justru disambut Kadis dengan nada ejekan. “Media -media apoloko,” ujar Syaiful Rustam memburansang.

Ketua F- Kuwas menilai kata kata “Media -media apoloko,”  yang keluar dari mulut Syaiful Rustam ini sudah merupakan bentuk pelecehan terhadap wartawan.  Ucapan ini merupakan salah satu upaya kepala Dinas meredam wartawan dengan maksud menyembunyikan informasi yang seharusnya diketahui publik.

Perlakuan itu kemudian mendasari F- Kuwas melaporkan kasus TERSEBUT ke polisi, dan menuntut Syaiful Rustam sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 tahun tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (eri)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog