PADANG,
(GemaMedianet.com) —Komisi
IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
berjanji akan mengawal terus aspirasi masyarakat terkait persoalan angkutan
berbasis online bersama Dinas Perhubungan Sumbar dan instansi terkait lainnya.
Penegasan
itu disampaikan Ketua Komisi IV, M.Nurnas dalam hearing bersama Asosiasi
Pengusaha Angkutan Kota (APAK) Padang dan DPD Organisasi Angkutan Darat
(Organda) Sumbar di ruang rapat khusus gedung DPRD setempat, Rabu (19/10/2017)
sore.
Ia
mengaku sejak jauh hari pihaknya telah meminta pertanggung jawaban terkait
persoalan angkutan berbasis online itu kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas
Perhubungan Sumbar.
Selain
itu, pihaknya juga terus mempelajari aturan-aturan yang ada, bahwa setelah 1 April
lahirnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak
Dalam Trayek. Kemudian ada pengaduan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Permenhub
tersebut, dan pada Juni 2017 lalu MA melalui
keputusannya membatalkan 14 pasal dalam Permenhub tersebut.
“Sekaitan
putusan itu maka pembatalan MA baru bisa berlaku 90 hari pasca-putusan. Itu berarti
per 1 November akan ada regulasi baku angkutan berbasis online. Untuk itu kita
berharap asosiasi dapat menahan diri hingga per 1 November,” tukasnya.
Politisi
Partai Demokrat ini juga berharapan, regulasi angkutan berbasis online yang akan
dilahirkan pemerintah per 1 November nanti dapat mengkomodir kepentingan semua pihak.
Sementara
Anggota Komisi IV, Mochlasin mengatakan, aturan angkutan berbasis online hingga
masih belum memiliki aturan yang baku, karena tidak bisa hanya berpaku pada
undang undang angkutan dan jalan raya. Apalagi UU itu lahir tahun 2009, sedangkan
angkutan berbasis online sama sekali baru. Selain itu juga tidak ada pelimpahan
kewenangan untuk mengatur persoalan itu kepada pemerintah daerah. “Oleh karena
itu yang terpenting sekarang, bagaimana kita bersama-sama mendorong pemerintah
untuk segera mengeluarkan regulasi terkait hal itu,” tegasnya.
Anggota
Komisi IV lainnya, Albert Indra Lukman menyampaikan, agar pemerintah juga dapat
memberi kemudahan kepada angkutan konvensional terkait perizinan. Dari
keterangan asosiasi, mereka begitu banyak diikat dengan aturan, berbeda dengn kemudahan
operasional angkutan berbasis online,” ujarnya.
Meski
demikian. Albert berharapan dengan adanya perkembangan teknologi dan
modernisasi menjadi bahan renungan atau membangunkan angkutan kovensional untuk
mempersiapkan diri. seperti memberikan kenyamanan transportasi layaknya angkutan
berbasis online. “Kita juga mendorong dishub untuk menyampaikan pada pemerintah
pusat agar memberikan kemudahan bagi angkutan
kovensional,” ujarnya.
Ketua
DPDR Sumbar, Hendra Irwan Rahim yang memimpin jalannya hearing, menyebutkan
tranportasi konvensional dulunya merupakan pahlawan transportasi, namun seiring
perkembangan zaman dan teknologi muncullah angkutan berbasis online yang berdampak
pada penghidupan tranportasi konvensional.
Ia
juga menyampaikan, bisa jadi DPRD juga akan membuat surat kepada Gubernur Sumbar,
agar tidak terjadinya perpecahan berkaitan dengan persoalan ekonomi akibat
dampak dari keberadaan angkutan berbasis online.
Meski
demikian Politisi Partai Golkar ini menghimbau asosiasi untuk dapat menahan
diri jelang keluarnya regulasi angkutan berbasis online, termasuk kegiatan yang
dilakukan oleh angkutan berbasis online, terkeculi angkutan barang berbasis
online. “Jika memungkinkan pemerintah mengumumkannya di media massa,” tukas
Hendra yang disambut tepuk tangan dari anggota dan pengurus asosiasi. (em)
0 comments:
Posting Komentar