PADANG,
(GemaMedianet.com) —
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menerima aspirasi
masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Angkutan Kota (APAK) Padang
dan DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumbar sekaitan angkutan berbasis
online di ruang rapat khusus gedung DPRD setempat, Rabu (19/10/2017).
Dalam
hearing yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim itu,
masyarakat yang tergabung dalam kedua asosiasi itu meminta DPRD Sumbar untuk
menjembatani penghentian operasional angkutan berbasis online yang mereka nilai
ilegal.
Turut
hadir dalam hearing tersebut Ketua Komisi IV, M.Nurnas beserta anggota komisi
IV, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Kasat Lantas Polresta Padang, dan
Sekretaris DPRD (Sekwan).
Pengurus
APAK, Syamsul dikesempatan itu mendesak DPRD Sumbar untuk segera menghentikan
operasional angkutan berbasis online, karena selain operasional angkutan
berbasis online itu illegal, juga berdampak pada penurunan pendapatan angkutan
konvensional selama ini.
“Angkutan
berbasis online begitu mudah dan bebasnya beroperasi tanpa ada izin di bidang
perhubungan, uji KIR, Pajak dan sebagainya. Sementara angkutan konvensional
harus memiliki izin dan kelengkapan surat-surat terlebih dahulu baru bisa
beroperasi,” ungkapnya.
Ia
menegaskan, kondisi itu tak bisa dibiarkan begitu saja, dan perlu tindakan
nyata dari dinas dan instansi terkait. “Semestinya seperti pepatah Minang, Lama dek awak katuju dek urang (menyenangkan
semua pihak, red),” tegas Syamsul.
Sementara
DPD Organda Sumbar, Darwin Noer meminta pemerintah tidak ambivalen terhadap
merebaknya operasional angkutan berbasis online. Menurutnya, pemerintah sendiri
sudah punya payung hukum yang jelas terkait hal itu, yakni Undang Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Raya, karenanya pemerintah tidakperlu ragu-ragu. “Untuk itu kita berharap, jika
belum ada regulasi yang mengatur taxi online dan sejenisnya, maka pemerintah
harus segera menghentikan operasionalnya,” tegasnya.
Menanggapi
harapan APAK dan DPD Organda Sumbar tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar,
Amran menyambut baik aspirasi asosiasi dan berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut
kepada Pemerintah Kota Padang dan tingkat yang lebih tinggi. Menurutnya, sejak
enam bulan terakhir, pihaknya telah menyikapi persoalan itu, namun terbentur
dengan aturan yang belum ada. “Dari informasi yang diterima pihaknya, pemerintah
akan mengeluarkan regulasi terkait persoalan angkutan berbasis online pada 1
November mendatang,” ujar Amran.
Kasat
Lantas Polresta Padang, AKP Asril Prasetya di kesempatan itu mengapresiasi
aspirasi asosiasi yang disampaikan secara tertib, dan sesuai aturan main yang ada. Apalagi
hal itu dilindungi dan dibolehkan. “Sampaikanlah aspirasi kapan saja, namun tetap
menjaga ketertiban. Kita tidak ingin terjadi benturn dengan aparat penegak hokum,”
ungkapnya.
Terakhir
terkait aturan penindakan terhadap angkutan berbasis online, pihaknya hingga kini
masih menunggu payung hukum. “Jika nanti sudah keluar peraturan menteri
perhubungan (permenhub), kita segera melakukan penindakan. Namun karena aturan
itu belum ada, kepolisian berada dalam posisi menunggu,” tukas Asril.
Terkait aspirasi kedua asosiasi itu, tanggapan juga disampaikan Ketua Komisi IV, M.Nurnas, disusul Anggota Komisi IV, Albert Hendra Lukman dan Mochlasin. (em)
Terkait aspirasi kedua asosiasi itu, tanggapan juga disampaikan Ketua Komisi IV, M.Nurnas, disusul Anggota Komisi IV, Albert Hendra Lukman dan Mochlasin. (em)
0 comments:
Posting Komentar