PADANG, (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang akhirnya menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Keputusan
itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang,
Elly Thrisyanti setelah melewati agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap
Ranperda Perubahan APBD Kota Padang TA 2017 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Jalan
Sawahan 50 Padang, Sabtu (30/9/2017).
Pengambilan
keputusan yang juga dihadiri 31 dari 45 orang anggota dewan itu selanjutnya ditetapkan
menjadi Keputusan DPRD Kota Padang, dan diberi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Persetujuan
perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2017 menjadi Perda Kota Padang.
Turut
hadir dikesempatan itu Wakil Ketua Asrizal, Wahyu Iramana Putra, Muhidi, dan
Sekretaris DPRD Kota Padang Syahrul. Kemudian Walikota Padang Mahyeldi
Ansharullah dan Wakil Wali Kota Padang Emzalmi beserta jajaran.
Wakil Ketua DPRD Padang. Wahyu dalam laporannya
menyebutkan, dalam
Rancangan Perubahan APBD Tahun 2017 ini pendapatan daerah direncanakan mencapai
Rp.2,20 triliun. Jumlah ini naik sebesar Rp.44,28 milIar atau 2,05 persen dari
target pendapatan daerah pada APBD awal tahun 2017, yakni sebesar Rp.2,16
triliun.
“Sedangkan
Belanja daerah direncanakan naik sebesar Rp.123,43 miliar menjadi 2,36 triliun
atau naik 5,52 persen dari pagu belanja daerah pada APBD awal Tahun 2017 yang
sebesar Rp.2,23 triliun,” terangnya.
Sebelum menjadi keputusan DPRD Kota Padang, dalam
agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota
Padang TA 2017
sembilan fraksi yang ada masing-masing menyampaikan pendapat akhir fraksinya. Dari
sembilan fraksi yang ada, hanya satu fraksi yang menyatakan penolakan, yakni
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Fraksi
PPP melalui juru bicaranya Maidestal Hari Mahesa menyatakan penolakan fraksinya
terhadap pengesahan RAPBD Perubahan 2017 tersebut sekaitan dengan permintaan
dana tambahan untuk kegiatan Festival Qasidah Rabbana tingkat nasional ke-22.
“Ada
yang janggal dalam permintaan tambahan dana tersebut, seperti sewa kamar hotel
pada kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya, yaitu pertemuan dai internasional
yang merupakan rangkaian kegiatan Festival Qasidah Rabbana tersebut,” terang
Esa.
Seperti
diketahui pada tanggal 12 September 2017 yang lalu, Pemerintah Kota Padang telah
menyampaikan Nota
Pengantar Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang dibacakan oleh
Wakil Walikota Padang, Emzalmi.
Rencana
pendapatan daerah sebesar Rp2,20 triliun dan belanja sebesar Rp2,36 triliun,
sehingga defisit sebesar Rp.155,43 miliar. Defisit sesuai dengan ketentuan
ditutupi dari anggaran pembiayaan daerah.
Penerimaan
pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.167,93 milIar dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan
sebesar Rp.12,50 milIar, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp.155,43 miliar.
Dengan demikian SILPA pada Rancangan Perubahan APBD TA 2017 nihil.
Menyikapi
nota yang disampaikan Wakil Walikota Padang tersebut, DPRD Kota Padang selanjutnya
membentuk panitia khusus (pansus) guna melakukan pembahasan.
Dua Ranperda Perlu Penambahan
Waktu, Satu Ranperda Dikembalikan
Selain
itu Ranperda Perubahan APBD 2017, Pemerintah Kota Padang sebelumnya telah menyampaikan
Ranperda Perubahan atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2014 – 2019.
Kemudian, Ranperda Perubahan Perda Kota Padang
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2010 – 2030.
Terakhir Walikota menyampaikan Ranperda Penyertaan Modal Pemko Padang terhadap
Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
"Keempat
ranperda tersebut telah dibahas oleh pansus dan badan anggaran, namun dalam
pembahasan terhadap 2 ranperda, yakni Ranperda
Perubahan RPJMD, dan Ranperda Perubahan RTRW
diperlukan penambahan waktu berdasarkan surat ketua pansus," sebut Wahyu Iramana Putra.
Ranperda
Perubahan RPJMD belum selesai dipaparkan atau difasilitasi oleh Gubernur atau
Pemerintah Provinsi. Sedangkan Ranperda Perubahan RTRW belum selesai peta
penyusunan RTRW Kota Padang Tahun 2010 – 2030 di Badan Informasi Geospasial
(BIG). Persyaratan dokumen administrasi terhadap perubahan Perda RTRW Kota Padang
Tahun 2010 – 2030 masih dalam dalam proses di Dirjen Tata Ruang Kementerian
Agraria Tata Ruang (ATR) BPN RI.
Sementara
satu ranperda direkomendasikan untuk dikembalikan pada Pemerintah Kota Padang
yaitu Ranperda Penyertaan Modal Pemko Padang terhadap Perumda Padang Sejahtera Mandiri.
Dari hasil pembahasan
yang dilakukan, pada intinya dalam bidang usaha ranperda tersebut dinilai tidak
mengayomi pada usaha publik, dan seharusnya penyertaan modal diharapkan
beriringan dengan pendirian usaha.
Dari
tahapan kerja Pansus III baik internal maupun dengan SKPD terkait pada tanggal
15 dan 22 September 2017, serta menghadirkan dan mendengarkan pendapat tenaga
ahli ekonomi dan hukum, maka diperoleh kesimpulan bahwa Perda Nomor 10 Tahun
2014 perlu direvisi dan dikaji ulang, dimana dalam Bab V Bidang Usaha Pasal 5 perda
tersebut tidak berpihak pada masyarakat. Bahkan terkesan menjadi saingan usaha
yang dilaksanakan oleh masyarakat. Sekaitan itu, maka perlu dilakukan revisi
perda induk tentang Pendirian Perumda PSM.
Selanjutnya
berdasarkan hasil Rapat Pimpinan DPRD Kota Padang, rapat paripurna pada Sabtu (30/9/2017)
hanya menggendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda
Perubahan APBD Kota Padang TA 2017. (par)
0 comments:
Posting Komentar