11 Oktober 2017

DPRD Padang Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2017



PADANG, (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang akhirnya menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti setelah melewati agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Padang TA 2017 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Jalan Sawahan 50 Padang, Sabtu (30/9/2017).

Pengambilan keputusan yang juga dihadiri 31 dari 45 orang anggota dewan itu selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kota Padang, dan diberi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Persetujuan perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2017 menjadi Perda Kota Padang.

Turut hadir dikesempatan itu Wakil Ketua Asrizal, Wahyu Iramana Putra, Muhidi, dan Sekretaris DPRD Kota Padang Syahrul. Kemudian Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Wali Kota Padang Emzalmi beserta jajaran.

Wakil Ketua DPRD Padang. Wahyu dalam laporannya menyebutkan, dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2017 ini pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp.2,20 triliun. Jumlah ini naik sebesar Rp.44,28 milIar atau 2,05 persen dari target pendapatan daerah pada APBD awal tahun 2017, yakni sebesar Rp.2,16 triliun.

“Sedangkan Belanja daerah direncanakan naik sebesar Rp.123,43 miliar menjadi 2,36 triliun atau naik 5,52 persen dari pagu belanja daerah pada APBD awal Tahun 2017 yang sebesar Rp.2,23 triliun,” terangnya.

Sebelum menjadi keputusan DPRD Kota Padang, dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Padang TA 2017 sembilan fraksi yang ada masing-masing menyampaikan pendapat akhir fraksinya. Dari sembilan fraksi yang ada, hanya satu fraksi yang menyatakan penolakan, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Fraksi PPP melalui juru bicaranya Maidestal Hari Mahesa menyatakan penolakan fraksinya terhadap pengesahan RAPBD Perubahan 2017 tersebut sekaitan dengan permintaan dana tambahan untuk kegiatan Festival Qasidah Rabbana tingkat nasional ke-22.

“Ada yang janggal dalam permintaan tambahan dana tersebut, seperti sewa kamar hotel pada kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya, yaitu pertemuan dai internasional yang merupakan rangkaian kegiatan Festival Qasidah Rabbana tersebut,” terang Esa.

Seperti diketahui pada tanggal 12 September 2017 yang lalu, Pemerintah Kota Padang telah menyampaikan Nota  Pengantar Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang dibacakan oleh Wakil Walikota Padang, Emzalmi.

Rencana pendapatan daerah sebesar Rp2,20 triliun dan belanja sebesar Rp2,36 triliun, sehingga defisit sebesar Rp.155,43 miliar. Defisit sesuai dengan ketentuan ditutupi dari anggaran pembiayaan daerah.

Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.167,93 milIar dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.12,50 milIar, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp.155,43 miliar. Dengan demikian SILPA pada Rancangan Perubahan APBD TA 2017 nihil.

Menyikapi nota yang disampaikan Wakil Walikota Padang tersebut, DPRD Kota Padang selanjutnya membentuk panitia khusus (pansus) guna melakukan pembahasan.

Dua Ranperda Perlu Penambahan Waktu, Satu Ranperda Dikembalikan

Selain itu Ranperda Perubahan APBD 2017, Pemerintah Kota Padang sebelumnya telah menyampaikan Ranperda Perubahan atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2014 – 2019.

Kemudian, Ranperda Perubahan Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2010 – 2030. Terakhir Walikota menyampaikan Ranperda Penyertaan Modal Pemko Padang terhadap Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

"Keempat ranperda tersebut telah dibahas oleh pansus dan badan anggaran, namun dalam pembahasan terhadap 2 ranperda, yakni  Ranperda Perubahan RPJMD, dan  Ranperda Perubahan RTRW diperlukan penambahan waktu berdasarkan surat ketua pansus," sebut Wahyu Iramana Putra.

Ranperda Perubahan RPJMD belum selesai dipaparkan atau difasilitasi oleh Gubernur atau Pemerintah Provinsi. Sedangkan Ranperda Perubahan RTRW belum selesai peta penyusunan RTRW Kota Padang Tahun 2010 – 2030 di Badan Informasi Geospasial (BIG). Persyaratan dokumen administrasi terhadap perubahan Perda RTRW Kota Padang Tahun 2010 – 2030 masih dalam dalam proses di Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) BPN RI.

Sementara satu ranperda direkomendasikan untuk dikembalikan pada Pemerintah Kota Padang yaitu Ranperda Penyertaan Modal Pemko Padang terhadap Perumda Padang Sejahtera Mandiri.

Dari hasil pembahasan yang dilakukan, pada intinya dalam bidang usaha ranperda tersebut dinilai tidak mengayomi pada usaha publik, dan seharusnya penyertaan modal diharapkan beriringan dengan pendirian usaha.

Dari tahapan kerja Pansus III baik internal maupun dengan SKPD terkait pada tanggal 15 dan 22 September 2017, serta menghadirkan dan mendengarkan pendapat tenaga ahli ekonomi dan hukum, maka diperoleh kesimpulan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2014 perlu direvisi dan dikaji ulang, dimana dalam Bab V Bidang Usaha Pasal 5 perda tersebut tidak berpihak pada masyarakat. Bahkan terkesan menjadi saingan usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat. Sekaitan itu, maka perlu dilakukan revisi perda induk tentang Pendirian Perumda PSM.

Selanjutnya berdasarkan hasil Rapat Pimpinan DPRD Kota Padang, rapat paripurna pada Sabtu (30/9/2017) hanya menggendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Padang TA 2017. (par)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog