PADANG,
(GemaMedianet.com)
— Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditresnarkoba
Polda Sumbar) kembali mengungkap jaringan peredaran Narkotika di wilayah
hukumnya.
Kali
ini sebanyak 31 Kg Paket Narkotika jenis Ganja diamankan dari 6 tersangka, dan
1 orang tersangka lainnya dengan 2 paket Shabu-shabu 6,70 gram di tempat
berbeda di Kota Padang.
Hal
itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS didampingi
Kabid Humas Kombes Pol Syamsi dalam Press Release yang digelar di Mapolda
Sumbar, Jum'at (13/10/2017).
Ia
menuturkan, barang bukti (BB) 2 Paket berisikan butiran warna bening diduga
Narkotika jenis Shabu-Shabu itu ditemukan pada pelaku G (36) kesehariannya
bekerja sebagai kuliah angkat barang di Grosiran Bandar Olo. TKP di pinggir
Jalan Pemuda No.43 Kelurahan Olo Kecamatan Padang Barat Kota Padang di
depan Toko Sari Musik pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2017 sekira pukul 20.20
WIB.
“Setelah
dilakukan interogasi pelaku G mengaku mendapatkan BB dari temannya yang
ditinggal di Kota Padang,” ujar Kumbul KS.
Sementara
dari pengakuan 6 tersangka lainnya, Narkotika jenis Ganja diperoleh dari teman
berasal dari Aceh, dan akan didistribusikan ke wilayah Tanah Datar. Limapuluh
Kota dan Kota Payakumbuh.
Akibat
perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2)
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dipidana
mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama
20 tahun. (uki)
0 comments:
Posting Komentar