13 Oktober 2017

Ditresnarkoba Polda Sumbar Ringkus Kuli Angkat Pengedar Narkotika


PADANG, (GemaMedianet.com) — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditresnarkoba Polda Sumbar) kembali mengungkap jaringan peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini sebanyak 31 Kg Paket Narkotika jenis Ganja diamankan dari 6 tersangka, dan 1 orang tersangka lainnya dengan 2 paket Shabu-shabu 6,70 gram di tempat berbeda di Kota Padang.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS didampingi Kabid Humas Kombes Pol Syamsi dalam Press Release yang digelar di Mapolda Sumbar, Jum'at (13/10/2017).

Ia menuturkan, barang bukti (BB) 2 Paket berisikan butiran warna bening diduga Narkotika jenis Shabu-Shabu itu ditemukan pada pelaku G (36) kesehariannya bekerja sebagai kuliah angkat barang di Grosiran Bandar Olo. TKP di pinggir Jalan Pemuda No.43  Kelurahan Olo Kecamatan Padang Barat Kota Padang di depan Toko Sari Musik pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2017 sekira pukul 20.20 WIB.

“Setelah dilakukan interogasi pelaku G mengaku mendapatkan BB dari temannya yang ditinggal di Kota Padang,” ujar Kumbul KS.

Sementara dari pengakuan 6 tersangka lainnya, Narkotika jenis Ganja diperoleh dari teman berasal dari Aceh, dan akan didistribusikan ke wilayah Tanah Datar. Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun. (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog