LAMPUNG, (GemaMedianet.com)
— Perusahaan
Media dideadline untuk segera berbadan hukum, dan wartawan kompeten batas waktu
hingga Desember 2018. Jika tidak media dan wartawan akan siap untuk tidak
dilayani narasumber, dan akan berhadapan dengan hukum di luar UU Pers.
Penegasan
itu disampaikan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo saat membuka workshop
menjaga Independensi media dalam Pilkada 2018, di Hotel Emersia, Bandar
Lampung, Selasa (3/10/2017).
Ketua
Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengingatkan, pentingnya sertifikasi wartawan
melalui Uji Kompetensi Wartawan sebagai langkah meningkatkan SDM pers. Dewan
Pers memberi tenggat waktu agar sampai akhir 2018, semua wartawan harus
tersertifikasi. ‘Wartawan harus berusaha meraih sertifikat itu,” katanya.
Bahkan
untuk Pimred atau penanggug jawab media harus UKW tingkat Utama. “Jika tidak,
ke depan tidak akan lagi dilayani sebagai pers, karena bukan Pers,” kata Stanley
panggilan akrab Yosep Adi Prasetyo.
Menurut
Stanley, Media berbadan hukum, dengan wartawan kompeten menentukan kualitas
media itu. Sehingga karya yang dihasilkan adalah karya jurnalistik, dan news
room dapat benar benar independent. “Yang tidak berbadan hukum tidak akan
dilayani, dan jika bermasalah ranahkan adalah menjadi pasien kepolisian,”
katanya.
Workshop
yang pertama digelar Dewan Pers jelang Pilkada di Indonesia dalam mempersiapkan
media massa menghadapi Pilkada 2018. Menurut Yosep, kegiatan ini akan
dilanjutkan ke provinsi lain. “Lampung adalah provinsi pertama, dan akan dijadikan
contoh provinsi lainnya,” ujar Stanley.
Workshop
juga menghadirkan pembicara Ketua Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi
Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan Jimmy Silalahi, anggota Dewan Pers bidang
Hukum. Dewan Pers bekerjasama dengan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI
Bandarlampung). Workshop diikuti oleh puluhan petinggi pers di Lampung, Humas Polda
Lampung, Humas Pemprov lampung, dan Humas Polresta Bandarlampung. Hadir juga
jurnalis cetak, elektronik, dan online. (smsi)
0 comments:
Posting Komentar