22 Oktober 2017

BBPOM di Padang Gencarkan Terus Pengawasan Produk Lindungi Kesehatan Masyarakat


PADANG, (GemaMedianet.com) — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) berperan melindungi masyarakat dari penggunaan obat dan makanan yang dapat membahayakan kesehatan. Sekaitan peran itu maka misi BBPOM, yakni meningkatkan sistem pengawasan obat dan makanan (Regulatory system) berbasis risiko untuk melindungi masyarakat.

“Selain itu untuk mewujudkan kemandirian pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan obat dan makanan, serta memperkuat kemitraan dengan pemangku kepentingan,” kata Kepala BBPOM di Padang, Drs.Martin Suhendri, Apt, M.Pharm saat tampil menjadi pembicara dalam Rakorda dan Seminar Kefarmasian Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAl) Sumbar dengan tema, “Dilematis : Kriminalisasi VS Legalisasi di Sentra Pelayanan Kefarmasian, di salah satu hotel di Kota Padang, Minggu (22/10/2017).

Mantan Kepala BBPOM di Bengkulu ini juga menyebutkan, dengan peran strategis yang dimiliki BBPOM, itu berarti BBPOM tidak pernah menghambat seorang profesional, seperti apoteker untuk melakukan tugas-tugasnya.

Menurutnya, jika sepanjang produk yang dimiliki itu legal, tentu tidak ada keharusn untuk takut dengan petugas atau pihak kepolisian. “Apalagi dalam prakteknya selama ini pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumbar selalu melakukan koordinasi, diantaranya dengan BBPOM,” terang Martin.

Dengan demikian, sebut Martin, BBPOM hanya mengembalikan sesuatunya kepada relnya, sehingga bertujuan meningkatnya jaminan obat dan makanan aman, bermanfaat, dan bermutu dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat.

“Termasuk meningkatnya daya saing obat dan makanan di pasar lokal dan global dengan menjamin mutu dan mendukung inovasi,” terang pria kelahiran Padang Luar ini yang membawakan makalah dengan judul “Peran BBPOM Padang Dalam Pengawasan Peredaran Produk,” jelas jebolan Magister Farmasi Unand ini.

Ia menyebutkan, pengawasan pengelolaan obat di sarana pelayanan, agar konsisten dalam menjaga mutu obat sesuai standar CDOB di distributor. Sehingga pengawasan sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian, baik dalam Pengelolaan obat, Pelayanan Farmasi Klinik, Sumber Daya Kefarmasian, dan Evaluasi mutu Pelayanan Kefarmasian.

“Tujuan pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan itu adalah untuk (1).Menjaga konsistensi penerapan CDOB dan Standar Pelayanan Kefarmasian, (2).Memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, dan (3).Mengidentiikasi sumber obat ilegal (penelusuran),” terangnya.

Ia menegaskan, hal itu sejalan dengan sasaran strategis BBPOM 2015 – 2019, yakni (1).Menguatnya sistem pengawasan obat dan makanan (Regulatory System), (2). Meningkatnya kemandirian pelaku usaha, kemitraan dengan pemangku kepentingan, dan partisipasi masyarakat, dan (3).Meningkatnya kualitas kapasitas kelembagaan BBPOM.

Begitu juga dengan arah kebijakan BBPOM 2015 – 2019, yakni (1).Penguatan Sistem Pengawasan obat dan makanan berbasis risiko untuk melindungi masyarakat, (2). Peningkatan pembinaan dan bimbingan dalam rangka mendorong kemandirian pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan dan daya saing produk obat dan makanan, (3).Peningkatan kemitraan dengan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengawasan Obat dan Makanan, dan (4). Penguatan kapasitas kelembagaan pengawasan obat dan makanan melalui penataan struktur organisasi, proses bisnis, budaya kerja, dan pengelolaan sumber daya.

Dalam mewujudkan arah kebijakan BBPOM 2015 – 2019 itu dilakukan pendekatan manajemen risiko dan kemitraan, dimana Pemerintah mengelola risiko dalam hal pertimbangan rasio risiko – manfaat untuk kepentingan masyarakat. Kemudian pelaku usaha mengelola risiko dalam proses produksi dan distribusi untuk perlindungan masyrakat. Dan masyarakat mampu mengelola risiko untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungan.

Untuk strategi yang dilakukan BBPOM di Padang terbagi atas strategi eksternal dan strategi internal. Dalam strategi eksternal dilakukan (1).Penguatan kemitraan dengan lintas sektor terkait pengawasan Obat dan Makanan, (2).Peningkatan pembinaan dan bimbingan melalui komunikasi, informasi dan Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di bidang Obat dan Makanan. Sedangkan strategi internal dilakukan (1).Penguatan Regulatory System pengawasan Obat dan Makanan berbasis risiko, (2).Membangun Manajemen Kinerja dari Kinerja Lembaga hingga kinerja individu/pegawai, (3).Mengelola anggaran secara lebih efisien, efektif dan akuntabel serta diarahkan untuk mendorong peningkatan kinerja lembaga dan pegawai, (4).Meningkatkan kapasitas SDM pengawas di BPOM di tingkat pusat dan daerah secara lebih proporsional dan akuntabel, dan (5).Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung maupun utama dalam mendukung tugas Pengawasan Obat dan Makanan.

Sebelumnya Direktur Reserse Narkoba (Dirres Narkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), Kombes Pol Kumbul KS, S.Ik, mengingatkan pentingnya pengawasan di Sentra Pelayanan Kefarmasian. Pasalnya, ada kecenderungan dari apotik, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan memberikan obat tanpa ada resep dokter. “Mungkin segan karena teman, saudara akhirnya obat yang masuk jenis psikotropika golongan 3 dan 4 diberikan kepada seseorang yang bisa saja disalahgunakan,” ungkapnya.

Kenapa hal itu disebut illegal, sebut Kumbul KS, karena diberikan tidak sesuai aturan hukum atau ketentuan yang berlaku, yakni UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Bahan-bahan berbahaya). 

“Alasan illegal lainnya, diantaranya terkait izin edar palsu dan tidak memiliki nomor registrasi, obat yang kandungannya tidak sesuai dengan tulisan yang tercantum dalam kemasan. Obat yang standarnya tidak sesuai klaim, Obat palsu, Penyalahgunaan obat/narkoba, Obat yang telah kadaluarsa dan dijual kembali, dan Obat impor yang masuk secara ilegal, karena tidak berkoordinasi dengan pihak BPOM dan tidak berlabel bahasa Indonesia,” tukasnya.

Di akhir kegiatan juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (Mou) untuk menolak penyalahgunaan obat dan peredaran obat illegal. masing-masing diwakili Kepala BBPOM di Padang, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, dan Dirres Narkoba Polda Sumbar. (mr)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog