PADANG, (GemaMedianet.com)
— Obat
PCC telah memakan korban. Sebanyak 50 orang menjadi korban di Kendari, Sulawesi
Tenggara, kemarin ini. Akibat obat tersebut, korban mengalami gangguan
kepribadian hingga disorientasi.
PCC
merupakan obat keras yang tidak boleh dijual sembarangan atau harus seizin
dokter. Namun obat ini dipasarkan dengan harga murah. Beruntung obat PCC tidak
beredar di Kota Padang.
"Obat
PCC tidak ditemukan beredar di toko obat dan apotik di Padang," ungkap
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani Hamid, Minggu (17/9/2017).
Kadis
Kesehatan menyebut, semua itu sudah ditelusuri oleh BPOM. Ketika itu BPOM
melakukan inspeksi mendadak ke toko obat dan apotik. "Sidak dilakukan
diam-diam dan alhamdulillah tidak ditemukan (obat PCC)," terang Feri
Mulyani Hamid.
Setelah
tidak ditemukannya obat PCC di pasaran, Dinas Kesehatan Kota Padang bersama
BPOM akan melakukan penyuluhan terkait bahaya obat PCC kepada pelajar.
Direncanakan sosialisasi dilakukan dalam pekan ini. "Jadwalnya kita
sesuaikan dengan BPOM," ucap Feri Mulyani.
"Setelah
itu melalui petugas farmasi puskesmas akan melakukan penyuluhan ke
sekolah," tambahnya.
Sebelumnya,
Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo memang telah menginstruksikan
Dinas Kesehatan Kota Padang untuk memeriksa peredaran obat PCC di Padang.
Walikota berharap obat tersebut tidak beredar di Padang karena dapat merusak
generasi muda.
Tablet
PCC memiliki kandungan parasetamol, kafein, dan carisoprodol. PCC merupakan
obat ilegal yang tidak memiliki izin edar dan dijual perorangan tanpa adanya
kemasan.
Salah
satu kandungan dari PCC yakni carisoprodol, yang tergolong dalam obat keras
berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan No 6171/A/SK/73 tanggal 27 Juni
1973 tentang Tambahan Obat Keras Nomor Satu dan Nomor Dua. Obat PCC biasanya
digunakan sebagai penghilang rasa sakit dan untuk obat sakit jantung. Obat ini
harus dengan resep dokter. (Charlie/Hms)
0 comments:
Posting Komentar